Tutup Celah Travel Bodong, DPR Pastikan UU PIHU Demi Lindungi Jemaah Umrah Mandiri

- Editorial Team

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – DPR RI menegaskan bahwa sanksi pidana dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) tidak bertujuan untuk mempidanakan masyarakat yang melakukan ibadah umrah secara mandiri. Hal ini disampaikan secara resmi dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 8 Tahun 2019 juncto UU Nomor 14 Tahun 2025 pada Selasa (28/7/2026).

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, yang hadir secara daring mewakili parlemen dalam persidangan Perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026, menjelaskan bahwa pengakuan terhadap jalur umrah mandiri sejatinya merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin kebebasan beribadah warga negaranya, sekaligus merespons transformasi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Meskipun demikian, jaminan kebebasan ini tetap harus dibarengi dengan instrumen pelindungan hukum yang kuat dari ancaman agen perjalanan ilegal.

Baca juga:  Semangat Gotong royong warga pekon Tambah Rejo Barat Gading Rejo diawal Tahun 2025.

Terkait kekhawatiran pemohon yang menguji Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU, Abdullah menguraikan bahwa pasal-pasal tersebut dirancang secara spesifik dan ketat untuk menyasar oknum yang mencari keuntungan bisnis secara ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Larangan dalam Pasal 115 UU PIHU hanya dialamatkan kepada pihak yang tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yaitu pihak yang menjalankan fungsi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah secara komersial tanpa izin resmi. Secara a contrario, pasal a quo tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jemaah umrah mandiri yang mengajak, mengoordinasikan, atau mendampingi keluarga dan kerabat dalam perjalanan ibadah,” ungkapnya di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:  Dari Cuci Tangan hingga Tangkal Stunting, TP-PKK Lampung Barat Bergerak Bersama Anak Sekolah

Lebih lanjut, DPR menilai bahwa penerapan sanksi pidana adalah langkah penegakan hukum yang paling rasional untuk menghentikan oknum maupun korporasi bodong. Hal ini dikarenakan sanksi administrasi, seperti teguran atau pencabutan izin dinilai  tidak akan efektif diterapkan kepada pihak yang sejak awal memang beroperasi secara gelap di luar sistem pengawasan administrasi negara. DPR juga menyoroti bahwa praktik umrah ilegal sering kali menjadi celah awal bagi tindak pidana berskala besar, seperti penipuan berkedok agama hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga:  DPR - Singapura Bahas Potensi Kerja Sama EBT

“Oleh sebab itu, terhadap setiap orang yang berada di luar sistem, dalam hal ini setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU, instrumen hukum yang paling logis untuk menghentikan tindakan mereka adalah sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU PIHU,” tegas Abdullah.

Menutup keterangannya, legislator fraksi PKB tersebut meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak permohonan pembatalan pasal-pasal a quo. Penghapusan regulasi tersebut dikhawatirkan justru akan menciptakan kekosongan hukum yang memicu risiko sistemik, mulai dari maraknya penipuan hingga hilangnya pengawasan negara terhadap keselamatan para jemaah di luar negeri.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Pemerintah Resmi Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara
Proyek SDN 2 Way Ratai Disorot, APD hingga Papan Proyek Dipertanyakan.
Tekab 308 Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Curat Dan Penadahan
Presiden Prabowo Instruksikan Sinergi Nasional Percepat Penguatan Koperasi Merah Putih
Pembiayaan Daerah dan UMKM Harus Merata, Demi Serap Tenaga Kerja
Distribusi Biosolar B50 Dimulai di Lampung, Pasokan Naik hingga 2.797 KL per Hari
Dilantik Presiden Prabowo, Kepala BGN Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Program MBG
Presiden Prabowo Percepat Digitalisasi Pendidikan, Indonesia Raih Pengakuan Tertinggi PBB
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:49 WIB

Resital Sekolah Seni Tubaba Angkat Tema “Pertumbuhan Kesadaran”, Wujud Perjalanan 10 Tahun Program Kebudayaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:11 WIB

Dampingi Gubernur Lampung, Wabup Mad Hasnurin Dukung Peningkatan Produktivitas Kopi Lewat PHC di Kebun Induk Hanakau

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:27 WIB

Sekala Bekhak XII Bukan Sekadar Pesta, Tapi Penjaga Jati Diri Lampung Barat

Senin, 29 Juni 2026 - 12:07 WIB

HUT ke-35 Lampung Barat, Bupati Minta Jadikan Momentum Bangga Dengan Adat Sai Batin

Senin, 22 Juni 2026 - 11:51 WIB

Wabup Mad Hasnurin Ajak Masyarakat Perkuat Iman untuk Wujudkan Indonesia Emas dan Lampung Barat Bermartabat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:05 WIB

Perjuangkan Revitalisasi Sekolah di Lampung Barat, Bupati Parosil Temui Dirjen PAUD Dikdasmen RI

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pelepasan Hutan Sukapura Bupati Parosil Menaruh Harapan Diskresi Khusus, Langsung Jadi Hak Milik Warga Transmigrasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Bupati Parosil Ajak Masyarakat Kunjungi Kebun Raya Liwa, Ada Buah yang Siap Dipetik dan Dinikmati Pengunjung

Berita Terbaru