Lagi, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Amankan 1 Orang Penyalahgunaan Narkotika

- Editorial Team

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Timur (GPS) – Dalam rangka Ops Antik Krakatau 2025 Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan satu orang pelaku berinisial SU (47), warga Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Selasa, 14 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur bersama personel Sat Intelkam Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan di Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

 

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih yang juga diduga sabu, serta 1 bungkus plastik klip bening berisi 10 butir pil berbentuk rolex warna biru yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi.

Baca juga:  Tipu Bos Rental, Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Ditangkap

 

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya 1 unit handphone OPPO A60 warna hitam, 1 bungkus kotak rokok Hits Mild, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang digunakan pelaku.

 

Kasat Narkoba Polres Lampung Timur AKP Timor Irawan menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. “Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Ke depannya kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Baca juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Pasir Sakti Gotong Royong Bersama Warga Perbaiki Pos Ronda

 

Pelaku SU saat ini telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Timur

Berita Terkait

Bareskrim Tingkatkan Kasus Lingkungan Hidup di Garoga dan Anggoli ke Penyidikan
Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu, 17 Adegan Ungkap Detik-detik Brutal Sang Adik
Polisi Tangkap Pelaku Perampasan di Pantai Ketang, Beraksi Bersama 3 Rekan
Pemkab Lampung Timur Gelar Profiling ASN untuk Perkuat Manajemen Talenta dan Sistem Merit
Polsek Marga Tiga Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 2 Ton Beras SPHP Untuk Warga
Polsek Batanghari Berhasil Melakukan Penggerebekan Sabung Ayam Di Desa Kedaton Induk
Demi HP, Pria Ini Curi Kambing Milik Adik Kandungnya
Tekab 308 Presisi Polres Metro Ringkus Pelaku Penggelapan Kendaraan R4
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:33 WIB

Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra, Novita Wijayanti Dukung Instruksi Presiden Kucurkan Anggaran 51,82 T

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:26 WIB

PM Pakistan: Kunjungan Presiden Prabowo Perkuat Persahabatan dan Kerja Sama Strategis Indonesia–Pakistan

Rabu, 10 Desember 2025 - 03:00 WIB

Kejari Pringsewu Gelar Sosialisasi Antikorupsi di Universitas Aisyah dalam Rangka Hakordia 2025.

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:22 WIB

Arahan Menpora Erick Dijawab KONI dan KOI, Dualisme Kepengurusan Cabor Sepak Takraw Berakhir

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:15 WIB

Komisi XI DPR RI Setujui Pencairan PMN pada APBN 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:07 WIB

Komisi IV Kasih Tenggat Waktu 30 Hari untuk Kemenhut Bongkar Pelaku Illegal Logging

Senin, 8 Desember 2025 - 09:40 WIB

Apresiasi ISS 2025, Menpar Bulatkan Tekad Sinergi dengan Kemenpora Jadikan Sport Tourism Kekuatan Global Indonesia

Senin, 8 Desember 2025 - 09:34 WIB

Presiden Prabowo: Solidaritas dan Sinergitas Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak

Berita Terbaru

Berita

Tujuh Korban Kebakaran Terra Drone Teridentifikasi

Rabu, 10 Des 2025 - 11:57 WIB