Nekat Menambang Pasir Secara Ilegal, Polres Lamtim Amankan Pelaku

- Editorial Team

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Timur (GPS) – Penambangan Pasir secara ilegal berdampak jangka panjang seperti kerusakan ekosistem, erosi tanah, pendangkalan sungai, dan peningkatan risiko banjir. Selain itu, praktik ini juga dapat merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi dalam bentuk pajak atau retribusi dan tentunya bertentangan dengan Hukum yang berlaku di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2025 Tentang Perubahan ke Empat atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga:  Merasa ditipu, Rowi Warga Raja Basa Batang Hari Lapor Polisi.

Dalam kasus tersebut, Polres Lampung Timur Polda Lampung tak tinggal diam, pada Selasa (22/07/2025) siang berhasil diamankan seorang pelaku penambangan pasir ilegal yang gerjadi di Desa Sriminosari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan bahwa pelaku merupakan warga setempat berinisial JS(51).

“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial JS yang merupakan pemilik penambangan pasir ilegal tersebut,” ucap Kasat Reskrim.

“Saat itu Unit Tipidter bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Polsek Labuhan Maringgai yang dipimpin Kanit Tipidter Iptu Meidy setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya penambangan pasir ilegal kemudian mendatangi lokasi tersebut dan benar saja terdapat aktivitas di sebuah lahan seluas kurang lebih 2 hektar yang akhirnya kami telusuri hingga kepada pemilik penambangan tersebut yang saat ini kami amankan,” ungkapnya.

Baca juga:  Bupati Ela di dampingi Wabup Azwar, Buka Manasik Haji Kabupaten Lampung Timur tahun 2025

Bersama dengan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti di lokasi kejadian 2 Unit kendaraan roda enam, 2 set mesin penyedot pasir, 1 buah buku catatan penjualan pasir, serta uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000,-.

“Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Boyoh.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Timur

Berita Terkait

Bupati Lamtim Apresiasi Juara KDI 2026, Intan Putri Lestari Terima Beasiswa Makmur
Wabup Azwar Hadi Tinjau Bazar UMKM Ramadan di Pasar Sukadana
H-10 Lebaran, Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Cek Harga Sembako di Pasar Sukadana: Stok Aman, Harga Relatif Stabil
Safari Ramadhan Pemkab Lamtim di Ponpes Irodatul Falahi, Wabup Azwar Hadi Serahkan Hibah dan Santuni Anak Yatim
Sempat Melarikan Diri Dari Kejaran Polisi, Seorang Pelaku Penggelapan Akhirnya Ditangkap Polres Lamtim
Pra Musrenbang Tematik Stunting 2026, Pemkab Kabupaten Lampung Timur Perkuat Aksi Konvergensi dan Apresiasi Kinerja Puskesmas
Polsek Batanghari Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Desa Banarjoyo
Ela Siti Nuryamah Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Lampung Timur, Pastikan Kontingen Jamnas Cibubur Bebas Biaya

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:05 WIB

Jelang Puncak Arus Balik, Menhub Dudy Serukan Pengusaha Angkutan Logistik Patuhi Aturan Pembatasan Operasional

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:16 WIB

Wacana WFH bagi ASN untuk Efisiensi BBM Jangan Kurangi Efektivitas Pelayanan Publik

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:09 WIB

Mensesneg Imbau Anggota Kabinet Rayakan Idul Fitri Secara Sederhana

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:28 WIB

Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Gobang VII Yonif 9 Marinir TNI Angkatan Laut Jemput Pengungsi Di Distrik Aifat Timur Jauh Disertai pemeriksaan Kesehatan.

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:31 WIB

LMPP Kabupaten Pesawaran Buka Bersama di Cafe Manohara, Kekompakan dan Soliditas Selalu Terjaga.

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:14 WIB

Urban Style Lampung Gelar Sahur On The Road, Bagikan Makanan kepada Warga dan Pengguna Jalan di Pringsewu.

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:54 WIB

Baju Lebaran Tak Terpakai di Hari Raya, Duka Abizar dan Luka Layanan Kesehatan di Kota Bandar Lampung

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:48 WIB

Satgas Pamtas RI–PNG Mobile Gobang VII Yonif 9 Marinir Angkatan Laut Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan dan Pelatihan PBB kepada Pelajar di Maybrat

Berita Terbaru