Owner Caffe & Resto UMMIKA Pringsewu, Didampingi Tim Kuasa Hukum Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE Ke Polda Lampung.

- Editorial Team

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | LAMPUNG (GPS). Diduga Langgar UU tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pemilik Caffe dan Resto UMMIKA Pringsewu Lampung Tidak terima, dan mengadukan perkara pencemaran nama baik ke Polda Lampung, Selasa (27/05/2025).

Sebanyak 2 akun yang diduga mencemarkan nama baiknya pelapor atas nama Ferly Afrila (36) di Youtube, dan akun Facebook. Pelanggaran UU ITE yang dilakukan, dengan membuat postingan diduga mengandung unsur pencemaran nama baik, beserta narasi terhadap pelapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didampingi kuasa hukum pelapor, Darmawan S.H.,M.H. dan Rekan dari kantor hukum Alpha Lawyers dan LBH PWRI melaporkan pemilik akun Facebook dengan nama “Monica Monalisa” ke Polda Lampung, dengan laporan nomor: STTLP/B/371/V/2025/SPKT/Polda Lampung, tanggal 27 Mei 2025.

Adapun uraian kejadian, berawal pada tanggal 11 Mei 2025, diduga telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial Facebook dan YouTube, bermula saat pelapor sedang menjalankan usahanya dibidang kuliner (Cafe Ummika) melihat postingan digrup Facebook Pringsewu Community yang dikirim oleh akun Facebook a.n Monica Monalisa, yang mengirimkan postingan yang diduga bermuatan pencemaran nama baik pelapor.

Baca juga:  Pj Sekda Bayana Belum Beri Tanggapan, Pengelolaan Anggaran Sekretariat Pemkot Metro Jadi SOROTAN. 

Disalah satu postingan akun Facebook tersebut, menyebutkan bahwa pelapor melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mantan karyawan pelapor, di cafe Ummika yang dikelola oleh pelapor.

Beberapa hari kemudian pelapor mendapati postingan dengan narasi yang sama di platform media sosial youtube, atas kejadian tersebut pelapor merasa nama baiknya dicemarkan dan melaporkannya ke Polda Lampung, guna penyelidikan lebih lanjut.

Darmawan mengatakan terdapat dua pasal yang dicantumkan pada laporan yang dibuat Ferly Afrila, yaitu Pasal 27A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga:  Operasi Malam Polres Metro: Antisipasi C3, Balap Liar, Tawuran, dan Miras

Dari postingan itu,unsur pelanggaran berdasarkan analisis tim hukum Alpha Lawyers dan LBH PWRI Lampung diduga kuat melanggar hak privasi, kehormatan, dan reputasi yang dilindungi hukum sebagaimana tertuang dalam KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tuduhan yang disebarkan oleh akun Monica Monalisa merupakan informasi tidak berdasar dan menyerang kehormatan serta reputasi dan mencemarkan nama baik klien kami secara tidak sah,” tegasnya.

Dengan laporan itu, ia berharap agar Polda Lampung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemilik akun Facebook yang bernama Monica Monalisa. Mereka juga meminta polisi agar melacak dan memanggil pemilik akun tersebut sesuai dengan kewenangan penyidik.

Baca juga:  Kajati siap selesaikan kasus di Lampung, Saat Bincang santai bersama beberapa lembaga wartawan yang ada dilampung.

Darmawan berharap kepolisian mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum kepada kliennya dan menciptakan efek jera bagi pelaku penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik di media sosial.

“Semoga hal ini dapat menjadi atensi dari pihak Ditreskrimsus Polda Lampung, karena tidak bisa dibiarkan dan berpotensi menjadi bola liar yang memengaruhi persepsi masyarakat luas,” tambahnya.

Ia pun mengajak kepada seluruh masyarakat agar bermedia sosial yang sehat dan baik serta taat hukum, menghindari tindakan atau postingan yang menyerang privasi, kehormatan dan nama baik seseorang. | Red.

Berita Terkait

PMI Lampung Timur Hadir di Tengah Warga, Salurkan Bantuan Asbes untuk Korban Puting Beliung di Bandar Agung
Sekda Lampung Barat Minta Warga Pertahankan Budaya Gulai Pepenyok Iwa Mujair
Ketua DPC PWRI Lampung Tengah Apresiasi Langkah KPK dalam Pengusutan Dugaan Suap.
Ketua I TP PKK Lamteng Ni Ketut Dewi Nadi Secara Resmi Melepas Kegiatan Jalan Sehat dalam rangka Peringatan Hari Amal Bhakti
Dorong Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Parosil Ajak Gubernur Lampung Bermalam di Bukit Embun
Walikota Eva Dwiana Hadiri Kesiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Tak Konsisten Soal Dugaan Ilegal Logging, LBH Ansor Minta Kapolda Lampung Balik ke Mabes.
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Menggelar Rapat Koordinasi KDKMP (Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih) Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:30 WIB

PMI Lampung Timur Hadir di Tengah Warga, Salurkan Bantuan Asbes untuk Korban Puting Beliung di Bandar Agung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:21 WIB

Sekda Lampung Barat Minta Warga Pertahankan Budaya Gulai Pepenyok Iwa Mujair

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:33 WIB

Ketua I TP PKK Lamteng Ni Ketut Dewi Nadi Secara Resmi Melepas Kegiatan Jalan Sehat dalam rangka Peringatan Hari Amal Bhakti

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:23 WIB

Dorong Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Parosil Ajak Gubernur Lampung Bermalam di Bukit Embun

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:19 WIB

Walikota Eva Dwiana Hadiri Kesiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 00:10 WIB

Tak Konsisten Soal Dugaan Ilegal Logging, LBH Ansor Minta Kapolda Lampung Balik ke Mabes.

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:23 WIB

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Menggelar Rapat Koordinasi KDKMP (Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih) Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:15 WIB

Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa 2026

Berita Terbaru