Paradoks, Pidana Terhadap Awak Pers Terus Terjadi Sekretaris DPD PWRI Harap Tindakan Tegas. 

- Editorial Team

Senin, 9 Maret 2026 - 04:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paradoks, Pidana Terhadap Awak Pers Terus Terjadi Sekretaris DPD PWRI Harap Tindakan Tegas.

Globalpewartasakti.com | Lampung(GPS). Paradoks, Sekretaris DPD PWRI Provinsi Lampung Hanif Zikri menyampaikan dukacitanya soal profesi pers, meskipun jelas sejak lama terpublikasi secara terang dan jelas jika membatasi, menghalangi kerja pers atau jurnalis dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi merupakan tindak pidana yang sudah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kesannya mengolok-olok hukum dan masih jadi masalah besar. Bisa dikutip bersama dari berbagai publikasi, kabar maupun informasi apalagi di era digital ini dan hal itu dipastikan belum berubah hingga saat ini, seperti mengenai dasar hukum dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers dan melarang penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”tuturnya.

Obrolan sehabis Bukber dan berbagi takjil di DPD PWRI Lampung, Sekretaris DPD PWRi Provinsi Lampung Hanif Zikri menyoroti itu disebabkan adanya kabar insiden terhadap tiga orang jurnalis saat mendatangi lokasi untuk memverifikasi informasi soal dugaan pengepungan anggota Satgas oleh massa di area suatu perusahaan yaitu PT PMM, Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Sabtu siang 7 Maret 2026 kemarin.

“Gak cuma di Bumi Serumpun Sebalai Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Sai Bumi Ruwa Jurai Provinsi Lampung banyak dan sering terjadi hal seperti itu dalam beberapa tahun ini”selorohnya Hanif sehabis Bukber dan berbagi takjil bersama PWRI Lampung. Minggu (8/3/26).

Baca juga:  Ketua Komisi III Terima Aduan Guru MAN 2 Bandar Lampung

Terus terjadi, Undang-Undang jangan jadi seperti “macan kertas”, tetapi diharapkan bisa diimplementasikan di lapangan dunia nyata. aksi kekerasan terhadap jurnalis sangat mencoreng hukum dalam jalani kebebasan pers di indonesia. Tiga wartawan itu yaitu Wahyu Kurniawan (Sekretaris JMSI BabelSai Bumi Ruwa Jurai dari Suarabangka.com), Frendy Primadana (Kontributor TV One) dan Dedy Wahyudi (Babelfaktual.com) dilaporkan sedang menjalankan tugas profesinya menjadi korban intimidasi hingga penganiayaan fisik di area gudang PT tersebut.

“Bentuk tindakan-tindakan itu sangat jelas kesannya ‘mencemooh’ hukum yang sudah jelas dasar hukumnya bukan lex generalis (hukum umum) akan tetapi bertindak sebagai lex specialis (hukum khusus) terhadap KUHP dan UU ITE”. Nilai Sekretaris DPD PWRi.

Dari kabar yang terkumpul terungkap rangkaian kejadian seperti, ketegangan memuncak saat para atau salah satu korban mengambil dokumentasi foto sebuah truk yang hendak memasuki area gudang perusahaan tersebut.

“​Dan dari runutan informasi tersebut, dikabarkan sempat terjadi adu mulut dimana pihak atau oknum perusahaan minta paksa penghapusan gambar oleh jurnalis ditempat kejadian dan situasi cepat berubah menjadi brutal saat truk tersebut keluar kembali. Sopir truk secara mendadak turun dan melayangkan pukulan ke arah wajah Dedy Wahyudi sembari melontarkan ancaman serius. Hal begini APH harus serius, jangan pidana-pidana begini yang jelas dasarnya tapi ujungnya tidak jelas”. Tegas Hanif.

Apalagi, menurutnya jika para jurnalis tersebut jelas legal, profesional, beritikad baik dan membawa kartu pers, karena berita yang disebarkan tidak boleh berdasarkan kebohongan maupun fitnah, jadi jelas menjalankannya profesinya sesuai UU Pers mengutamakan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik seperti hak jawab.

Baca juga:  Refleksi Tahun 2025 : BPD, Dan Amanat Mulia Demokrasi.

“Dugaan ketiga jurnalis yang mengalami penganiayaan, intimidasi, intervensi hingga mendapat penghadangan keluar dari perusahaan tentu sangat merusak citra hukum di indonesia dan langsung atau tidak langsung itu dapat merusak mental dan mengecewakan para jurnalis”urainya.

Dari banyak keterangan yang didapatkan, para wartawan yang berupaya untuk menyelamatkan diri dan keluar dari lokasi kejadian justru dihadang. Frendy Primadana dilaporkan terjatuh dari sepeda motor setelah kerah bajunya ditarik paksa oleh oknum petugas keamanan perusahaan saat mencoba meninggalkan lokasi.

“Bahkan, didapat kabar konflik para wartawan yang jadi korban dan sempat berlanjut tertahan di area gudang dimana akhirnya berhasil meminta bantuan pihak luar untuk menyelamatkan dirinya dari tindakan-tindakan destruktif oleh oknum perusahaan PT PMM. Hal itu, dapat secara sah bagi para korban untuk melaporkan dan ditindak secara hukum secara cepat agar tuntas”.tegasnya.

Disisi yang sama, Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung Darmawan S.H., M.H angkat bicara mengenai dasar peraturan perundang-undangan di Indonesia (seperti UU Pers, Keppres No. 63 Tahun 2004 dan peraturan terkait keamanan lainnya) ada terdapat tempat-tempat yang dilarang atau dibatasi untuk direkam dan diliput oleh pers demi alasan keamanan dan menjaga rahasia negara.

“Jadi jelas bener mengintimidasi, merampas alat kerja atau melakukan ancaman fisik ataupun verbal saat wartawan atau jurnalis meliput merupakan tindakan melanggar hukum dan jelas merupakan tindak pidana yang sudah diatur sesuai Pasal 18 ayat dan hak konstitusional atas informasi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pers” sambutnya.

Baca juga:  Menteri ESDM Terapkan Kebijakan E10, Ratna Juwita: Jangan Jadi Alasan untuk Impor Etanol!

Terang Darmawan, kejadian-kejadian yang menimpa awak seperti itu jadi wujud ‘penjajahan’ pers dimana harusnya sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Sebab, pers berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan keadilan, dan menciptakan demokrasi yang sehat.

“Meski ada dalam aturan Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik menegaskan wartawan wajib menghormati off the record (informasi rahasia) dan embargo (penundaan siaran) sesuai kesepakatan dengan narasumber. Resikonya, kesepakatan ini dapat merusak kepercayaan publik dan kredibilitas jurnalis maupun pers itu sendiri.”terangnya.

Darmawan mengungkapkan. kualitas, tingkat kepercayaan dan wibawa suatu peraturan perundang-undangan di mata masyarakat dan penegak hukum apalagi sebuah undang-undang dianggap memiliki kredibilitas tinggi jika sah secara konstitusional, adil, dapat diterapkan dan secara pasti jika diterapkan dengan baik mampu menimbulkan meningkatkan kepercayaan publik.

“Apalagi konsistensi para APH (Aparatur Penegak Hukum) tak diragukan, cepat, tanggap menegakkan secara cepat, akurat dan terukur menindak dugaan pidana para pelaku terhadap para korban jurnalis atau wartawan tersebut, tentu secara logis dapat diterima publik dan dapat tingkatkan legitimasi sosial karena dirasakan adil dan bermanfaat.

“Harapan semua unsur lembaga, instansi, organisasi dan masyarakat untuk segera ditindak diduga para pelaku tersebut sudah pasti. Karena, kualitas dan kredibilitas hukum undang-undang berbanding lurus dengan kepatuhan masyarakat. Semakin adil dan logis suatu undang-undang, semakin tinggi kredibilitasnya dan jelas hukum pidana dalam UU Pers tersebut tidak ambigu jadi selesai cepat dan tuntas” tukasnya. (Tim)

Berita Terkait

Berbagi Berkah Ramadhan, PWRI Lampung Bagikan 1.000 Paket Takjil dan Sembako kepada Kaum Duafa.
Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Jami Adakwah Bandung Baru Berlangsung Khidmat, Santuni Anak Yatim Piatu.
GRIB JAYA Pringsewu Gelar Aksi Sosial Bagi Takjil, Ratusan Paket Dibagikan untuk Warga.
Perkuat Disiplin dan Pengawasan Internal, Kapolres Pesawaran Lakukan Pengecekan Senpi Dinas Personel Jajaran
Polisi dan Warga Evakuasi Mobil Terendam Banjir di Jagabaya 3 Bandar Lampung
Percepat Pelaporan Kinerja, Sekda Tubaba Pimpin Rapat Finalisasi LPPD 2025
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Bersama Polsek Tumijajar Amankan Kakek Tiri Setubuhi Cucu di Bawah Umur
Tiga Sopir dan Operator Excavator Tertangkap Judi Kartu Saat Ramadan
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadhan, PWRI Lampung Bagikan 1.000 Paket Takjil dan Sembako kepada Kaum Duafa.

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:18 WIB

Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD Bandar Lampung Sepakati Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Menjadi Perda dalam Rapat Paripurna

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:21 WIB

Walikota Eva Dwiana Memberika Pengarahan dalam Apel Siaga Satga OPD

Senin, 2 Maret 2026 - 13:25 WIB

Walikota Eva Dwiana dan Tim Segera Bersihkan Drainase Tersumbat Sampah di Jalan Teuku Umar

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:52 WIB

PD GEMIRA Lampung Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Pengemudi Ojol di Bandar Lampung.

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:44 WIB

Berbagi Berkah Ramadhan, PD GEMIRA Lampung Rangkul 1.000 Pengemudi Ojol Bandar Lampung

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:59 WIB

Paman di Bandar Lampung Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Korban Diiming-imingi Uang Jajan

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:59 WIB

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Masjid Darussalam Kedaton, Perkuat Silaturahmi dan Keimanan Masyarakat

Berita Terbaru