Pasca Pasar Malam, Terminal Gading Rejo Kotor : Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Diminta Bertanggung Jawab !

- Editorial Team

Senin, 21 Juli 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasca Pasar Malam, Terminal Gading Rejo Kotor : Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Diminta Bertanggung Jawab! 

Globalpewartasakti.com |Pringsewu(GPS).
Kegiatan pasar malam yang berlangsung di Terminal Gading Rejo, Pekon Gading Rejo Utara,Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, telah resmi berakhir pada Minggu malam, 20 Juli 2025.
Namun, berakhirnya kegiatan ini menyisakan tumpukan sampah dan kerusakan fasilitas terminal yang memicu kekhawatiran warga dan pengguna terminal, Senin 21 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan langsung Tim Media Globalpewartasakti.com pada Senin sore, 21 Juli 2025, menunjukkan kondisi terminal yang memprihatinkan.
Sisa-sisa sampah seperti plastik, kayu bekas lapak, dan limbah makanan terlihat berserakan di berbagai sudut yang menimbulkan bau aroma tak sedap.
Area yang biasanya digunakan sebagai tempat menunggu angkutan kini tampak seperti tempat pembuangan sampah.

Baca juga:  1411 Poltekkes Kemenkes Tanjung Karang PKL di Kabupaten Pringsewu

Warga Pertanyakan Peran Dinas Perhubungan?
Muncul pertanyaan besar dari warga dan pemerhati lingkungan: di mana peran Dinas Perhubungan Provinsi Lampung selaku pengelola terminal tipe B yang dijadikan lokasi pasar malam? Apakah kegiatan tersebut memiliki izin resmi dan pengawasan dari instansi yang berwenang?

“Kalau terminal ini milik provinsi, berarti tanggung jawab pengelolaan dan pemanfaatannya ada di Dinas Perhubungan. Kenapa bisa dibiarkan seperti ini?” ujar Rudi, warga Gading Rejo, kepada tim Media Globalpewartasakti.com.

Upaya Konfirmasi dan Klarifikasi
Redaksi akan mengirimkan permohonan wawancara dan klarifikasi resmi ke Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
Warga berharap ada penjelasan terkait prosedur pemanfaatan terminal untuk kegiatan komersial serta siapa yang bertanggung jawab atas dampak lingkungannya, dan hasilnya untuk siapa?

Baca juga:  Wajah Baru Pengurus Golkar Lampung

Kepala Pekon Belum Dapat Dikonfirmasi.
Selain pihak Dishub, media juga mencoba menghubungi Kepala Pekon Gading Rejo Utara terkait peran pemerintah pekon dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Namun hingga saat ini, Kepala Pekon belum memberikan keterangan resmi.

Kenapa Ini Penting?
Terminal merupakan fasilitas publik yang seharusnya dijaga fungsinya sebagai sarana transportasi.
Pemanfaatan area terminal untuk kegiatan nontransportasi harus melalui kajian dan izin yang jelas agar tidak menimbulkan kerugian fisik maupun sosial.

Baca juga:  Kejati Lampung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi Dana Nasabah BRI Cabang Pringsewu.

Dishub Provinsi Lampung wajib memastikan terminal tidak disalahgunakan. Kalau benar tidak ada pengawasan atau tindak lanjut pasca-kegiatan, berarti ada kelalaian administratif tentunya harus dievaluasi.

Warga dan pengguna terminal mendesak Dishub Provinsi Lampung untuk turun langsung meninjau lokasi dan mengambil tindakan nyata.
Pembersihan, perbaikan fasilitas, serta evaluasi izin kegiatan dinilai perlu segera dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.

Globalpewartasakti.com akan terus mengawal isu ini dan memberikan ruang klarifikasi kepada Dinas Perhubungan Provinsi Lampung serta pihak-pihak terkait lainnya.(Red GPS)

Berita Terkait

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Bupati Pringsewu Buka City to City Grounded dan Seminar Kepemimpinan Daerah
Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk
Bupati Parosil Tinjau Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Sumber Jaya dan Air Hitam
Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan
Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun
Bupati Lampung Barat Serahkan Salinan Keputusan Pelepasan Hutan 22.51 Hektare, Disambut Isak Tangis Bahagia Warga Sukapura

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:53 WIB

Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

Senin, 26 Januari 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 12:16 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan

Senin, 26 Januari 2026 - 11:50 WIB

Leani Ratri Harap Regenerasi Atlet Para Bulutangkis Putri Indonesia Berjalan Baik

Senin, 26 Januari 2026 - 11:38 WIB

Komisi III DPR Evaluasi Polri, Soroti Pembenahan Kultur Aparat

Senin, 26 Januari 2026 - 11:34 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri, Pastikan Program Strategis Nasional Berjalan Tepat Sasaran

Berita Terbaru