Pemusnahan Barang Rampasan Negara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

- Editorial Team

Selasa, 25 November 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Rampasan Negara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berstatus sebagai Barang Rampasan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).Selasa 25/11/2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta menjaga integritas dalam pengelolaan barang bukti maupun barang rampasan negara.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Pringsewu, yaitu Ketua Pengadilan Negeri Pringsewu, Perwakilan Polres Pringsewu, Ketua BNN Kabupaten Tanggamus, Ketua Bapas Pringsewu, perwakilan Lapas dan Rutan Kota Agung.

Baca juga:  Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi

Barang rampasan negara yang dimusnahkan tersebut berasal dari 49 perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap pada periode Juli 2025 hingga November 2025, yang meliputi perkara pencabulan, penipuan, pencurian, perjudian, serta narkotika.

Adapun jenis barang rampasan negara yang dimusnahkan meliputi:
1. Pakaian
2. Alat hisap sabu
3. Alat-alat perjudian
4. Handphone berbagai jenis
5. Narkotika jenis sabu ± 38,78 gram
6. Narkotika jenis ganja ± 9,8 kilogram
7. Hexymer sebanyak 453 butir
8. Pil Tramadol sebanyak 15 butir
9. Senjata tajam sejumlah 5 buah
Proses pemusnahan dilakukan melalui metode pembakaran, pemotongan, dan penghancuran, disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang rampasan oleh Kajari Pringsewu bersama seluruh tamu undangan.

Baca juga:  Walikota Eva Dwiana Kunjungi Konservasi Taman Lembah Hijau, "Gajah Rawana" Edukasi dan Hiburan Jadi Satu

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mencegah penyalahgunaan barang rampasan negara, serta memastikan bahwa seluruh benda sitaan yang telah diputus untuk dimusnahkan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Baca juga:  Nama dan Organisasinya Dicatut, Ketua DPD PWRI Lampung Akan Menempuh Jalur Hukum.

“Pemusnahan barang rampasan negara ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan untuk menjaga integritas, transparansi, serta memastikan tidak adanya peluang penyalahgunaan atas barang rampasan. Ini sekaligus menjadi bagian dari akuntabilitas kami kepada masyarakat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan tersebut, Kejaksaan Negeri Pringsewu berharap dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum serta sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung dengan aman, tertib, serta lancar.(NAZIR GPS)

Berita Terkait

Polisi Pastikan Penanganan Cepat Penemuan Lansia Meninggal di SPBU Sidomulyo
Bupati Parosil Ajak Masyarakat Kunjungi Kebun Raya Liwa, Ada Buah yang Siap Dipetik dan Dinikmati Pengunjung
Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Sita Barang Bukti Narkotika Selama Semester I 2026
Bupati Pringsewu Dampingi Staf Khusus Menteri Koperasi RI Tinjau Sentra MOCAF, Perkuat Pangan Lokal dan Kesejahteraan Petani
Manager Heaven Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Pelapor Benturkan Kepala Sendiri di Polsek
Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap
Wali Kota Eva Dwiana Menerima Kunjungan Audiensi Dari Perwakilan Cipayung Plus Kota Bandar Lampung
Polisi Bekuk Anggota Komplotan Curanmor Spesialis Hotel dan Kos di Bandar Lampung

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Bupati Parosil Ajak Masyarakat Kunjungi Kebun Raya Liwa, Ada Buah yang Siap Dipetik dan Dinikmati Pengunjung

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:15 WIB

Pengamanan Objek Vital Nasional Perlu Diperkuat Melalui Revisi UU Polri, Tidak Cukup Hanya Keppres

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:35 WIB

Komisi X Buka Ruang Libatkan BPS dalam Pembahasan RUU Statistik

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:51 WIB

Presiden Prabowo Tinjau SPPG Palmerah, Pastikan Program Gizi Berjalan dari Hulu ke Hilir

Senin, 1 Juni 2026 - 11:14 WIB

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Pancasila yang Berkeadilan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:31 WIB

Rosan: Dewan Bisnis Indonesia – Prancis Mesin Penggerak Investasi dan Perdagangan Dua Arah

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:31 WIB

Di Istana Élysée, Presiden Prabowo Dorong Penguatan Kemitraan Indonesia–Prancis di Tengah Ketidakpastian Global dan Konflik Dunia

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:28 WIB

Eva Monalisa Sebut Pendampingan Jadi Kunci UMKM Naik Kelas

Berita Terbaru