Pemusnahan Barang Rampasan Negara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

- Editorial Team

Selasa, 25 November 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Rampasan Negara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berstatus sebagai Barang Rampasan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).Selasa 25/11/2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta menjaga integritas dalam pengelolaan barang bukti maupun barang rampasan negara.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Pringsewu, yaitu Ketua Pengadilan Negeri Pringsewu, Perwakilan Polres Pringsewu, Ketua BNN Kabupaten Tanggamus, Ketua Bapas Pringsewu, perwakilan Lapas dan Rutan Kota Agung.

Baca juga:  Wakil Bupati Apresiasi Inisiatif Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Jalan Putus, Bakal Dibangun Permanen 2026

Barang rampasan negara yang dimusnahkan tersebut berasal dari 49 perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap pada periode Juli 2025 hingga November 2025, yang meliputi perkara pencabulan, penipuan, pencurian, perjudian, serta narkotika.

Adapun jenis barang rampasan negara yang dimusnahkan meliputi:
1. Pakaian
2. Alat hisap sabu
3. Alat-alat perjudian
4. Handphone berbagai jenis
5. Narkotika jenis sabu ± 38,78 gram
6. Narkotika jenis ganja ± 9,8 kilogram
7. Hexymer sebanyak 453 butir
8. Pil Tramadol sebanyak 15 butir
9. Senjata tajam sejumlah 5 buah
Proses pemusnahan dilakukan melalui metode pembakaran, pemotongan, dan penghancuran, disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang rampasan oleh Kajari Pringsewu bersama seluruh tamu undangan.

Baca juga:  Tak Konsisten Soal Dugaan Ilegal Logging, LBH Ansor Minta Kapolda Lampung Balik ke Mabes.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mencegah penyalahgunaan barang rampasan negara, serta memastikan bahwa seluruh benda sitaan yang telah diputus untuk dimusnahkan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Baca juga:  SAATNYA INDONESIA BERDIKARI; RAKYAT HARUS DUKUNG KEBIJAKAN PRESIDEN PRABOWO DEMI MASA DEPAN Bangsa.

“Pemusnahan barang rampasan negara ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan untuk menjaga integritas, transparansi, serta memastikan tidak adanya peluang penyalahgunaan atas barang rampasan. Ini sekaligus menjadi bagian dari akuntabilitas kami kepada masyarakat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan tersebut, Kejaksaan Negeri Pringsewu berharap dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum serta sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung dengan aman, tertib, serta lancar.(NAZIR GPS)

Berita Terkait

Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon
402 Warga Pringsewu Terima Bantuan Program Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan
Danbrigif 4 Marinir/BS Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Melalui Media Gathering. 
Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas
Pawai Budaya Begawi Bandar Lampung dan Kendaraan Hias Tahun 2026
Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?
Kapolres Lampung Tengah Dampingi Kapolda Lampung Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden
HUT ke-19 Kabupaten Pesawaran Momentum Memperkuat Kolaborasi Menuju Pesawaran CAKEP

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:39 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Pembukaan Bandar Lampung Expo 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WIB

Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung

Senin, 13 Juli 2026 - 12:23 WIB

Personil Sat Brimob Polda Lampung Raih Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Kapolri Cup VII

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:30 WIB

Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:21 WIB

Walikota Bandar Lampung Hadiri Rakernas APEKSI XVIII dan Konferensi Pers di Kota Medan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:53 WIB

Buron 10 Bulan, Residivis Curanmor Dibekuk Usai Bobol Rumah Sales Rokok di Bandar Lampung

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:10 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Sambut Kedatangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:48 WIB

Manager Heaven Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Pelapor Benturkan Kepala Sendiri di Polsek

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas

Senin, 20 Jul 2026 - 12:40 WIB