Polsek Gadingrejo Amankan Tersangka Baru dalam Kasus Curas Modus Tawuran

- Editorial Team

Senin, 10 Maret 2025 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS). Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, kembali menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus tawuran yang terjadi di Jalan Lintas Barat, Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Gadingrejo, pada 15 Februari 2025. Penangkapan ini menambah daftar pelaku yang berurusan dengan hukum setelah sebelumnya dua orang tersangka berhasil diamankan.

Pelaku yang ditangkap berinisial MAR alias Ardan (18), warga Desa Waylayap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Ia diduga terlibat dalam aksi curas yang mengakibatkan korban, Dimas Kurniawan (17), mengalami luka-luka serta kehilangan sepeda motor dan ponsel miliknya.

Baca juga:  Hotel Urban Style Pringsewu Lampung Tawarkan Beragam Paket Menarik di Awal Tahun 2026. 

Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, menjelaskan bahwa penangkapan MAR merupakan hasil pengembangan dari pengakuan dua tersangka yang lebih dulu diamankan, yakni RA alias Bowo (17) dan AP (18).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka MAR alias Ardan kami ringkus saat melintas di Jalan Raya Gadingrejo pada Sabtu dini hari (8/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar AKP Herman dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Senin (10/3/2025).

AKP Herman menambahkan, dalam aksi kejahatan ini, MAR berperan aktif dengan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis klewang. “Saat ini, MAR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Baca juga:  Peduli Lansia, Bunda Eva Dwiana Berikan Kursi Roda dan Umroh Gratis

Diberitakan sebelumnya, Polsek Gadingrejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera, Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Gadingrejo, pada Sabtu (15/2/2025) dini hari. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap dua pelaku, yakni RA alias Bowo dan AP, yang keduanya merupakan warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

RA alias Bowo ditangkap pertama kali di sekitar Tugu Pengantin, Gedong Tataan, pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan keterangannya, polisi kemudian menangkap AP satu jam kemudian di rumahnya di Desa Sukaraja, Gedong Tataan.

Baca juga:  Polsek Semaka Identifikasi 6 Pekon Terendam Banjir, Warga Diminta Tetap Waspada

Dalam aksinya, para pelaku mengeroyok korban hingga mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya. Selain itu, mereka merampas barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor Honda Beat dan ponsel iPhone 11.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa aksi perampasan ini merupakan bagian dari praktik dalam tawuran yang mereka lakukan sebelumnya. Mereka menyebut bahwa mengambil barang dari lawan tawuran sudah menjadi kebiasaan. Bahkan, mereka berencana mengembalikan sepeda motor korban jika korban membayar uang tebusan sebesar Rp1,5 juta.

Dengan penangkapan MAR alias Ardan, Polsek Gadingrejo terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.(Red GPS).

 

Berita Terkait

Urban Style Lampung Gelar Sahur On The Road, Bagikan Makanan kepada Warga dan Pengguna Jalan di Pringsewu.
Baju Lebaran Tak Terpakai di Hari Raya, Duka Abizar dan Luka Layanan Kesehatan di Kota Bandar Lampung
Satgas Pamtas RI–PNG Mobile Gobang VII Yonif 9 Marinir Angkatan Laut Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan dan Pelatihan PBB kepada Pelajar di Maybrat
Bupati Lampung Barat Percantik Taman di Hamtebiu
Pemudik Alami Kendaraan Mogok di Pintu Keluar Pelabuhan Bakauheni, Polisi Sigap Beri Bantuan dari panggilan 110
Pemkab Tubaba Susun Proyeksi Kebutuhan PNS Lulusan IPDN Periode 2026-2030
Polisi Amankan Pelaku Pencurian Rumah di Palas, Dua Ponsel dan Uang Tunai Sempat Digondol
Kurang Dari 6 Jam Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dorong Pemerataan Ekonomi, Pemkab Tubaba Fasilitasi Percepatan Program Kebun Masyarakat Perusahaan Perkebunan

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:09 WIB

Bupati Tubaba Terima Audiensi Kepala BPS: Sinergi Data untuk Pembangunan Berkelanjutan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:00 WIB

Percepat Pelaporan Kinerja, Sekda Tubaba Pimpin Rapat Finalisasi LPPD 2025

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:31 WIB

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Bersama Polsek Tumijajar Amankan Kakek Tiri Setubuhi Cucu di Bawah Umur

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:28 WIB

Sinergi Musrenbang Tubaba 2027: Gubernur Lampung dan Bupati Novriwan Jaya Perkuat Ketahanan Pangan hingga Hilirisasi Desa

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:01 WIB

Momen ‘Ramadan Bersedekah’, Nadirsyah Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan di Way Kenanga

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:06 WIB

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pemkab Tubaba dan Bank Lampung Matangkan Program KUR Super Mikro

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:37 WIB

Safari Ramadan 1447 H, Bupati Tubaba Ajak Perkuat Gerakan Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Berita Terbaru

Kab Lampung Barat

Bupati Lampung Barat Percantik Taman di Hamtebiu

Senin, 16 Mar 2026 - 12:08 WIB