Polsek Jati Agung Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan dalam Aksi Premanisme

- Editorial Team

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS)  – Polsek Jati Agung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang tergolong dalam aksi premanisme yang bernama GPI(23) warga Karang Anyar Kec. Jati Agung Kab. Lampung Selatan.

Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira mewakili Kapolres Lampungh Selatan menjelaskan bahwa pelaku ditangkap terkait setelah melakukan pemukulan terhadap korban di Jalan Dusun II, Desa Marga Kaya, Kecamatan Jati Agung, pada 8 Mei 2025.

“korban, Bagas Adi Saputra, dianiaya oleh pelaku dengan cara dibanting ke tanah dan dipukul dengan kepalan tangan di bagian wajah. Korban mengalami luka robek di kepala, memar pada kening, serta lecet di jari manis kanan” jelas Kapolsek.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, menjelaskan bahwa pelaku GPI(23)  sebelumnya juga pernah terlibat dalam penganiayaan terhadap korban pada tahun 2024 lalu, yang sempat dimediasi oleh pihak desa. Namun, pelaku kembali melakukan tindakan kekerasan yang lebih parah, hingga akhirnya korban melapor ke pihak berwajib.

Baca juga:  Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM di Bandar Lampung

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Yeyendera, langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang bekerja di sebuah Toko Swalayan di Desa Jatimulyo, tim segera bergerak untuk menangkap pelaku.

Tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi kerjanya. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Jati Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca juga:  Polsek Terbanggi Besar Amankan Pelaku Pencurian Material di PT GGP Umas Jaya

Pelaku Galang kini dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana terkait penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban. Polisi juga mendalami dugaan bahwa tindakan pelaku merupakan bagian dari aksi premanisme yang meresahkan masyarakat sekitar. Polisi berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan di wilayah Lampung Selatan.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Selatan

Berita Terkait

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Rumah di Palas, Dua Ponsel dan Uang Tunai Sempat Digondol
Kurang Dari 6 Jam Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Buron Sepekan, Pelaku Utama Pencurian Mobil di Pringsewu Akhirnya Ditangkap Polisi
KSOP Bakauheni Gelar Rakor Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Bahas Antisipasi Kepadatan Kendaraan Menuju Pelabuhan
Empat Pemuda Asal Provinsi Riau Diamankan Sat Res Narkoba Polres Mesuji Usai Transaksi
Amankan Jalur Arus Mudik, Polisi Buru Pelaku dan Gerebek Rumah Pelaku Pencurian
Paradoks, Pidana Terhadap Awak Pers Terus Terjadi Sekretaris DPD PWRI Harap Tindakan Tegas. 
Tiga Sopir dan Operator Excavator Tertangkap Judi Kartu Saat Ramadan

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:46 WIB

Harapan Pulang Kampung yang Terjawab di Mudik Gratis SAFA 2026 Fauzi Amro

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:41 WIB

Menpora Erick dan Wamenpora Taufik Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:27 WIB

Presiden Prabowo Ajak Kabinet Tunjukkan Teladan Kesederhanaan dan Jaga Perputaran Ekonomi Jelang Idulfitri

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:36 WIB

Menkeu Pimpin Sidang Debottlenecking ke-5, Bahas Hambatan Impor dan Investasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:34 WIB

RUU PPRT Didukung Lintas Fraksi DPR: Atur Status Kerja, Jam Kerja, hingga Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:25 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Transisi Energi dan Diversifikasi Sumber Minyak Nasional

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:39 WIB

Hotel Urban Style Pringsewu Lampung Salurkan CSR ke Panti Asuhan Tunas Harapan Aisyiyah Pringsewu di Bulan Ramadhan.

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:22 WIB

Penerimaan Pajak Hingga Akhir Februari Tumbuh 30,4 Persen, Sektor Konsumsi Jadi Motor Utama

Berita Terbaru