Karyawan PT. CMS Maju Sejahtera Ditangkap, Diduga Gelapkan Angsuran Konsumen

- Editorial Team

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS)  – Seorang pria berinisial FA (26), warga Desa Kota Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, diamankan oleh Polres Pringsewu atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang rugikan perusahaan hingga belasan juta.

Pelaku yang merupakan karyawan PT. CMS Maju Sejahtera, perusahaan yang bergerak di bidang kredit peralatan rumah tangga, bekerja sebagai kolektor atau penagih angsuran dari konsumen. Namun, dalam kurun waktu tertentu  pada tahun 2024, FA diduga menggelapkan uang perusahaan dengan nilai kerugian mencapai Rp17,8 juta.

Baca juga:  Anak Dianiaya Ayah Kandung Sampai Meninggal, Polres Tangsel Lakukan Penyidikan

Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, menjelaskan bahwa pelaku tidak menyetorkan uang angsuran dari konsumen ke perusahaan, melainkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Aksi ini terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit dan menemukan adanya selisih keuangan yang mencurigakan.

“Perusahaan telah berupaya melakukan pendekatan persuasif agar FA mengembalikan uang yang digelapkan, namun pelaku justru melarikan diri. Akhirnya, perusahaan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” ujar Ipda Candra dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Rabu (19/2/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, Lanjut Candra, pada Selasa (18/2) sekitar pukul 20.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Saat ditangkap, FA tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa uang yang digelapkan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga:  Tersangka Kasus Pencabulan Anak Diburu di Tiga Provinsi

“Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.” Tandasnya (*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Lepas 90 Peserta Offroad SKIN
Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun
Polisi Limpahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Gadai Mobil Kantor, Karyawan dan Istri Siri di Lampung Ditangkap Polisi
Usai Bongkar Gudang BBM Oplosan, Polisi Kini Buru Jejak Jaringan Lain di Pringsewu
Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Sabu Dua Pria Diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji
Terbongkar! Gudang BBM Oplosan di Pringsewu Beromzet Miliaran
Polres Metro Bongkar Praktik BBM Oplosan, Dua Pelaku Dan Puluhan Derigen Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:15 WIB

Penuh Makna, TK Negeri Pembina Pesawaran Tanamkan Semangat Kartini Sejak Dini.

Jumat, 10 April 2026 - 12:08 WIB

Tekab 308 Polsek Tegineneng Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah Kosong, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Sabtu, 4 April 2026 - 10:59 WIB

GRIB JAYA BERSATU! Halal Bihalal Dua Kabupaten Digelar di Pesawaran, Penuh Nuansa Kekeluargaan dan Doa Bersama.

Jumat, 3 April 2026 - 12:37 WIB

Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Hijau Lewat Kerja Sama Dana Bergulir Kehutanan dengan BPDLH

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:26 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:31 WIB

LMPP Kabupaten Pesawaran Buka Bersama di Cafe Manohara, Kekompakan dan Soliditas Selalu Terjaga.

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:51 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027, Dorong Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Musrenbang RKPD 2027 Digelar di GSG Pemda Pesawaran, Gubernur Lampung dan Bupati Nanda Indira Bastian Sampaikan Arah Pembangunan.

Berita Terbaru