Praktisi Hukum: DARMAWAN,SH.MH, Pengesahan KUHAP Baru Memperkuat Peran Advokat Dapat Berperan Aktif untuk Mencegah Kesewenangan- wenangan aparat.

- Editorial Team

Jumat, 28 November 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum: DARMAWAN,SH.MH, Pengesahan KUHAP Baru Memperkuat Peran Advokat Dapat Berperan Aktif untuk Mencegah Kesewenangan- wenangan aparat.

Globalpewartasakti.com | Nasional(GPS). Praktisi Hukum yang merupakan Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI), Darmawan, S.H., M.H, memberikan apresiasi terhadap pengesahan KUHAP baru oleh DPR RI pada 18 November yang lalu.

Ia menilai pengesahan tersebut merupakan langkah penting dalam pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan Darmawan diruang kerjanya, Kantor LBH PWRI Provinsi Lampung, di jalan Wijaya Kusuma no 10, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Jum’at (28/11/2025).

Menurut Darmawan, KUHAP yang baru disahkan ini menggantikan aturan sebelumnya yang telah berusia 44 tahun.

KUHAP lama tersebut dipandang tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan perlindungan hak asasi manusia.

Baca juga:  Bungkam Tuan Rumah, Ken Swagumilang Berhasil Raih Emas ASEAN Para Games 2025 Thailand

Salah satu poin penting yang menurut Darmawan sangat patut diapresiasi dalam KUHAP baru adalah adanya penguatan peran advokat yang mencakup pendampingan yang lebih aktif sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan, diberikan hak untuk mengajukan keberatan atas tindakan tindakan seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang akan diperiksa oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan.

Bahkan, advokat juga memiliki hak untuk aktif mengawasi jalannya pemeriksaan termasuk mengajukan keberatan jika terjadi intimidasi atau pertanyaan yang mengarahkan.

“Dengan penguatan peran advokat dalam KUHAP baru, maka advokat dapat dengan utuh menjalankan perannya sebagai salah satu pilar dalam penegakan hukum di Indonesia. Advokat dalam hal ini tidak hanya mendampingi namun juga memiliki hak megajukan keberatan,” ujar Darmawan.

Baca juga:  Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Diduga Pelaku Curi 2 Motor Kawasaki Ninja RR di Bakti Negara

Darmawan juga menyoroti salah satu aspek penting dalam KUHAP baru, khususnya mengenai wewenang pra peradilan yang lebih luas.

“Dalam KUHAP baru, kewenangan pra peradilan meliputi juga terhadap sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, termasuk penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, dan sah atau tidaknya penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Ini menjadi langkah maju bagi kita semua dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia,” ujar Darmawan yang merupakan pimpinan Kantor Hukum Alpha Lawyers & Partner.

Menurut alumni Magister Hukum (S2) Universitas Bandar Lampung (UBL) ini, penguatan fungsi dan peran advokat juga menguntungkan masyarakat yang berurusan dengan hukum.

Baca juga:  Penerimaan Pajak Bruto Mei 2025 Lanjutkan Kinerja Positif

“Sebab dengan adanya hak advokat secara pro aktif dapat mengajukan keberatan dalam proses pemeriksaan perkara pidana, maka penyidik dalam hal ini tidak dapat sewenang-wenang dalam melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang berurusan dengan hukum,” kata Darmawan.

Point penting lainnya terkait dengan keberadaan advokat, KUHAP baru memberikan penegasan terhadap hak imunitas advokat dalam menjalankan tugasnya sesuai UU dan tidak dapat dituntut pidana atau digugat perdata sepanjang advokat melaksanakan profesinya dengan itikat baik sesuai kode etik advokat.

“Pengaturan mengenai hak imunitas advokat juga harus dimaknai bahwa advokat dituntut tidak hanya professional dalam menjalankan tugasnya namun juga harus menjunjung tinggi etika profesi advokat sehingga tidak merugikan klien.” Tutup Darmawan yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung.(TIM)

Berita Terkait

Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi
Polsek Terbanggi Besar Amankan Pelaku Pencurian Material di PT GGP Umas Jaya
Bantuan ATENSI Kemensos RI Disalurkan untuk 303 Warga Pesawaran Penerima Manfaat
Mendag Kunjungi Ritel Modern Baji Pamai Supermarket Makassar
Searah dengan Langkah Menpora Erick, Waketum 1 PBSI Tegaskan Pelecehan Seksual Merusak Nilai dan Integritas Olahraga
Fikri Faqih Minta Pemerintah Evaluasi Skema Pengabdian Penerima LPDP
Pra Musrenbang Tematik Stunting 2026, Pemkab Kabupaten Lampung Timur Perkuat Aksi Konvergensi dan Apresiasi Kinerja Puskesmas
Momen ‘Ramadan Bersedekah’, Nadirsyah Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan di Way Kenanga
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:54 WIB

Mendag Kunjungi Ritel Modern Baji Pamai Supermarket Makassar

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:50 WIB

Searah dengan Langkah Menpora Erick, Waketum 1 PBSI Tegaskan Pelecehan Seksual Merusak Nilai dan Integritas Olahraga

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:41 WIB

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:36 WIB

Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:20 WIB

PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.

Senin, 2 Maret 2026 - 13:17 WIB

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Menghadapi Idulfitri 1447 H Tahun 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 13:10 WIB

Soedeson Tandra: Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Ada Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Kab Lampung Utara

Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi

Rabu, 4 Mar 2026 - 13:11 WIB