Redefinisi Saksi dalam RKUHAP, Komisi III Pertimbangkan Masukan Koalisi Disabilitas

- Editorial Team

Senin, 29 September 2025 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Komisi III DPR RI kembali menggali masukan terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama sejumlah pakar dan perwakilan masyarakat, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025). Rapat ini menghadirkan Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S. (Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya), Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, perwakilan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, serta perwakilan Aliansi Advokat Pemerhati Keadilan.

 

Dalam agenda tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama menyoroti pentingnya memperluas definisi saksi dalam Rancangan KUHAP. Menurutnya, selama ini saksi hanya dibatasi pada orang yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung suatu peristiwa pidana.

“Dari masukan kawan-kawan penyandang disabilitas, ada usulan agar saksi juga mencakup pihak yang memiliki atau menguasai data maupun informasi yang relevan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa. Usulan ini tentu akan kita dalami lebih lanjut,” ujarnya.

Selain itu, Benny juga menekankan pentingnya memberi ruang bagi keterangan orang dengan gangguan jiwa. Selama ini, mereka jarang dimintai keterangan di bawah sumpah karena dianggap tidak layak. Padahal, bila dalam kondisi stabil, keterangan mereka bisa menjadi penting, terutama bila tidak ada saksi lain.

Baca juga:  Tokoh Lampung Selatan Hadiri Panen Raya Padi Varietas PS-08 di Carita, Banten

“Perlu ada keterangan dokter yang menyatakan bahwa kondisi orang tersebut stabil dan layak untuk disumpah. Dengan begitu, keterangannya bisa tetap dipertimbangkan di persidangan,” tambahnya.

 

Sebagai informasi, salah satu usulan dari Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas terkait saksi adalah revisi pada pasal 1 angka 45 RKUHAP, yang sebelumnya berbunyi; “Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan”.

 

Baca juga:  Polsek Kota Agung dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi Penemuan Jenazah Tanpa Identitas di Rumah Kosong

Pasal tersebut kemudian diusulkan berbunyi; “Saksi adalah setiap orang yang dapat memberikan keterangan mengenai suatu tindak pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, atau tidak ia alami sendiri sepanjang keterangannya relevan dengan kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau orang yang memiliki dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa”.

 

Komisi III DPR RI menyatakan akan menampung seluruh masukan dari sejumlah pakar dan perwakilan masyarakat untuk dipertimbangkan dalam pembahasan Rancangan KUHAP selanjutnya.(*)

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
Dugaan Pengalihan Pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah di Pesawaran Bergulir, Mahmuddin Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan.
Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 
Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman
Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus
Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter, UKM PIК-M-SAHABAT UIN Raden Intan Lampung Gelar Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya.
Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.
Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:36 WIB

SMPN 1 KATIBUNG BORONG TROPI DI LOMBA DRUMBAND TINGKAT KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Dukung Program Kapolri, Polda Lampung Razia Tempat Hiburan Malam, 6 Pengunjung Positif Narkoba

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Sekda Lampung Timur Lantik 90 ASN, Dorong Peningkatan Pelayanan Publik dan Inovasi Daerah

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 02:58 WIB

Dukung Pembangunan Rumah Ibadah, Ketua DPRD Lampung Selatan Salurkan Bantuan untuk Masjid Taqwa Natar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:52 WIB

Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus

Berita Terbaru