Redefinisi Saksi dalam RKUHAP, Komisi III Pertimbangkan Masukan Koalisi Disabilitas

- Editorial Team

Senin, 29 September 2025 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Komisi III DPR RI kembali menggali masukan terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama sejumlah pakar dan perwakilan masyarakat, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025). Rapat ini menghadirkan Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S. (Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya), Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, perwakilan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, serta perwakilan Aliansi Advokat Pemerhati Keadilan.

 

Dalam agenda tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama menyoroti pentingnya memperluas definisi saksi dalam Rancangan KUHAP. Menurutnya, selama ini saksi hanya dibatasi pada orang yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung suatu peristiwa pidana.

“Dari masukan kawan-kawan penyandang disabilitas, ada usulan agar saksi juga mencakup pihak yang memiliki atau menguasai data maupun informasi yang relevan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa. Usulan ini tentu akan kita dalami lebih lanjut,” ujarnya.

Selain itu, Benny juga menekankan pentingnya memberi ruang bagi keterangan orang dengan gangguan jiwa. Selama ini, mereka jarang dimintai keterangan di bawah sumpah karena dianggap tidak layak. Padahal, bila dalam kondisi stabil, keterangan mereka bisa menjadi penting, terutama bila tidak ada saksi lain.

Baca juga:  Presiden Prabowo akan Berpidato di SMU ke-80 PBB, Urutan Ketiga Setelah Presiden Lula dan Presiden Trump

“Perlu ada keterangan dokter yang menyatakan bahwa kondisi orang tersebut stabil dan layak untuk disumpah. Dengan begitu, keterangannya bisa tetap dipertimbangkan di persidangan,” tambahnya.

 

Sebagai informasi, salah satu usulan dari Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas terkait saksi adalah revisi pada pasal 1 angka 45 RKUHAP, yang sebelumnya berbunyi; “Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan”.

 

Baca juga:  Temui Presiden World Bank di Washington D.C., Menkeu Bahas Kolaborasi Strategis Indonesia – World Bank

Pasal tersebut kemudian diusulkan berbunyi; “Saksi adalah setiap orang yang dapat memberikan keterangan mengenai suatu tindak pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, atau tidak ia alami sendiri sepanjang keterangannya relevan dengan kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau orang yang memiliki dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa”.

 

Komisi III DPR RI menyatakan akan menampung seluruh masukan dari sejumlah pakar dan perwakilan masyarakat untuk dipertimbangkan dalam pembahasan Rancangan KUHAP selanjutnya.(*)

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Dilantik Presiden Prabowo, Kepala BGN Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Program MBG
Presiden Prabowo Percepat Digitalisasi Pendidikan, Indonesia Raih Pengakuan Tertinggi PBB
Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas
Presiden Prabowo Tegaskan Pembenahan Kebocoran Ekonomi untuk Selamatkan Kekayaan Negara dan Perkuat Kesejahteraan Rakyat
Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?
Presiden Prabowo Tegaskan Hasil Nyata Potensi Indonesia, dari B50 hingga Industri Nasional
Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.
Presiden Prabowo: LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi dan Mesin Baru Kemakmuran Rakyat

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:36 WIB

Dilantik Presiden Prabowo, Kepala BGN Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Program MBG

Senin, 20 Juli 2026 - 12:40 WIB

Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas

Senin, 20 Juli 2026 - 12:07 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Pembenahan Kebocoran Ekonomi untuk Selamatkan Kekayaan Negara dan Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:54 WIB

Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:34 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Hasil Nyata Potensi Indonesia, dari B50 hingga Industri Nasional

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:26 WIB

Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:37 WIB

Presiden Prabowo: LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi dan Mesin Baru Kemakmuran Rakyat

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:36 WIB

Presiden Prabowo Terima Laporan Realisasi Investasi Semester I 2026 Capai Rp1.010,6 Triliun, Serap Hampir 1,45 Juta Tenaga Kerja

Berita Terbaru