Globalpewartasakti.com | Lampung Timur (GPS) – Jajaran Kepolisian, Dalam Rangka Ops Antik Krakatau 2025 tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur terus berupaya Memberantas Penyalahgunaan Narkotika, yang banyak menyasar dikalangan remaja, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Narkoba AKP Timor beserta Kanit Opnasl, pada Jum’at (24/10/2025), menjelaskan bahwa inisial Tersangka adalah RR (32) Desa Sumber Jaya Kec. Gedung Aji Baru Kab.Tulang Bawang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Kepolisian menyampaikan bahwa tersangka tersebut, ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat adanya perilaku yang mencurigakan terhadap pelaku dan tim kami segera melakukan penyelidikan dan pengintaian oleh tim Opsnal Sat Narkoba. Pelaku di tangkap Pada hari Rabu tanggal 22 Okotober 2025 sekira pukul 21.00 Wib, telah mengamankan 1 orang penyalahguna Narkotika jenis Sabu inisial RR di Desa Braja Sakti Kec. Way Jepara Kab. Lampung Timur.
Selain tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain : 2 bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, 1 buah HP android, 1 buah kresek hitam
Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman dengan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polres Lampung Timur mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lampung Timur dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan.(*)
Sumber : Humas Polres Lampung Timur







