Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ungkapan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Jaminan Fidusia

- Editorial Team

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Utara (GPS) – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkapan kasus tindak pidana kejahatan jaminan fidusia sebagimana dimaksud dalam Pasal 35 dan atau Pasal 36 UU no.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

 

pelaku yang telah berhasil diamankan yakni SS seorang buruh warga Jalan Arjuna Kelurahan Rejo Sari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan penangkapan tersebut.

 

Kasi Humas menjelas, peristiwa terjadi dugaan Tindak Pidana Kejahatan Jaminan Fidusia sebagimana dimaksud dalam Pasal 35 dan atau Pasal 36 UU no.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang terjadi pada hari Kamis 6 Maret 2025 sekira pukul 12.05 WIB di rumah Terlapor.

Dimana saat itu korban datang ke rumah Terlapor bermaksud ingin menanyakan kewajiban yang harus di bayarkan di PT. Federal International Finance namun, Terlapor menjawab bahwa Terlapor mengambil kendaraan tersebut hanya atas nama saja dan unit tersebut bukan untuk Terlapor sehingga Terlapor tidak mau bertanggung jawab atas kewajibannya tersebut.

Baca juga:  Bandar Sabu, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara

 

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp.28.898.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah) lalu melapor ke Polres Lampung Utara,” Jelasnya.

 

Yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka Pada hari kamis tanggal 09 Oktober 2025 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Jaminan Fidusia setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan.

 

Yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia dan atau pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan atau Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca juga:  Tekab 308 Presisi Polres Metro Ringkus Pelaku Penggelapan Kendaraan R4

 

“Tersangka ditangkap setelah memenuhi panggilan Permeriksaan Tersangka dan selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Utara,” ujarnya. (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Utara

Berita Terkait

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Rumah di Palas, Dua Ponsel dan Uang Tunai Sempat Digondol
Kurang Dari 6 Jam Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Buron Sepekan, Pelaku Utama Pencurian Mobil di Pringsewu Akhirnya Ditangkap Polisi
Empat Pemuda Asal Provinsi Riau Diamankan Sat Res Narkoba Polres Mesuji Usai Transaksi
Amankan Jalur Arus Mudik, Polisi Buru Pelaku dan Gerebek Rumah Pelaku Pencurian
Paradoks, Pidana Terhadap Awak Pers Terus Terjadi Sekretaris DPD PWRI Harap Tindakan Tegas. 
Tiga Sopir dan Operator Excavator Tertangkap Judi Kartu Saat Ramadan
Sempat Melarikan Diri Dari Kejaran Polisi, Seorang Pelaku Penggelapan Akhirnya Ditangkap Polres Lamtim

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:41 WIB

Menpora Erick dan Wamenpora Taufik Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:33 WIB

Elpisina: Pemerintah Harus Perhatikan Lonjakan Sampah Pasca-Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:36 WIB

Menkeu Pimpin Sidang Debottlenecking ke-5, Bahas Hambatan Impor dan Investasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:34 WIB

RUU PPRT Didukung Lintas Fraksi DPR: Atur Status Kerja, Jam Kerja, hingga Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:25 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Transisi Energi dan Diversifikasi Sumber Minyak Nasional

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:39 WIB

Hotel Urban Style Pringsewu Lampung Salurkan CSR ke Panti Asuhan Tunas Harapan Aisyiyah Pringsewu di Bulan Ramadhan.

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:22 WIB

Penerimaan Pajak Hingga Akhir Februari Tumbuh 30,4 Persen, Sektor Konsumsi Jadi Motor Utama

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:39 WIB

Perayaan HUT ke-74 KOI, Menpora Erick Ajak Stakeholder Bersatu Demi Kemajuan Olahraga Nasional

Berita Terbaru