Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ungkapan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Jaminan Fidusia

- Editorial Team

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Utara (GPS) – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkapan kasus tindak pidana kejahatan jaminan fidusia sebagimana dimaksud dalam Pasal 35 dan atau Pasal 36 UU no.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

 

pelaku yang telah berhasil diamankan yakni SS seorang buruh warga Jalan Arjuna Kelurahan Rejo Sari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan penangkapan tersebut.

 

Kasi Humas menjelas, peristiwa terjadi dugaan Tindak Pidana Kejahatan Jaminan Fidusia sebagimana dimaksud dalam Pasal 35 dan atau Pasal 36 UU no.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang terjadi pada hari Kamis 6 Maret 2025 sekira pukul 12.05 WIB di rumah Terlapor.

Dimana saat itu korban datang ke rumah Terlapor bermaksud ingin menanyakan kewajiban yang harus di bayarkan di PT. Federal International Finance namun, Terlapor menjawab bahwa Terlapor mengambil kendaraan tersebut hanya atas nama saja dan unit tersebut bukan untuk Terlapor sehingga Terlapor tidak mau bertanggung jawab atas kewajibannya tersebut.

Baca juga:  Praktisi Hukum: DARMAWAN,SH.MH, Pengesahan KUHAP Baru Memperkuat Peran Advokat Dapat Berperan Aktif untuk Mencegah Kesewenangan- wenangan aparat.

 

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp.28.898.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah) lalu melapor ke Polres Lampung Utara,” Jelasnya.

 

Yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka Pada hari kamis tanggal 09 Oktober 2025 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Jaminan Fidusia setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan.

 

Yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia dan atau pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan atau Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca juga:  Sempat Buron, Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Anak Dibawah Umur

 

“Tersangka ditangkap setelah memenuhi panggilan Permeriksaan Tersangka dan selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Utara,” ujarnya. (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Utara

Berita Terkait

Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk
Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun
Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Sabu Asal Bandung
Tak Kuat Bertahan di Hutan, Buronan Pembunuhan Lapo Tuak Turun Gunung
Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 16 Paket Sabu
Seorang Pemuda Dibekuk Polisi Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Motor Honda Beat di Baradatu
Manfaatkan Kepolosan Anak, Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Tekab 308 Polsek Tegineneng
Sempat Syok hingga Pingsan, Korban Pencurian Sapi Terima Kembali Ternaknya
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:53 WIB

Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

Senin, 26 Januari 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 12:16 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan

Senin, 26 Januari 2026 - 11:50 WIB

Leani Ratri Harap Regenerasi Atlet Para Bulutangkis Putri Indonesia Berjalan Baik

Senin, 26 Januari 2026 - 11:38 WIB

Komisi III DPR Evaluasi Polri, Soroti Pembenahan Kultur Aparat

Senin, 26 Januari 2026 - 11:34 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri, Pastikan Program Strategis Nasional Berjalan Tepat Sasaran

Berita Terbaru