Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Bersama Polsek Tumijajar Amankan Kakek Tiri Setubuhi Cucu di Bawah Umur

- Editorial Team

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Tulang Bawang Barat (GPS) – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Polsek Tumijajar Amankan seorang Kakek Tiri melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur kepada cucu tirinya sendiri yang terjadi di Tiyuh Margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

 

Berkat kesigapan Personil Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba bersama Anggota Reskrim Polsek Tumijajar, Dalam waktu kurang dari 1 X 24 Jam tersangka telah berhasil di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Adapun identitas Tersangka yang ditangkap berinisial SR (56) Warga Desa Braja Emas Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur,  sedangkan Korban berinisial DN (12) Warga Tiyuh Margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba,” Jelas Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim  AKP Juherdi Sumandi S.H., M.H.

Baca juga:  Wabup Nadirsyah Tinjau Tubaba Q Sehat di Pagar Dewa: Tekankan Jemput Bola Pelayanan Kesehatan dan Kelola Sampah Jadi Kas Pengajian

 

Kejadian bermula, lanjut terang AKP Juherdi, pada hari Selasa Tanggal 03 Maret 2026 sekira Pukul 05.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, korban menceritakan kepada pamannya bahwa dirinya telah mengalami kejahatan seksual yang dilakukan oleh kakek tirinya (Tersangka).

 

Baca juga:  RUU Perlindungan Saksi & Korban, Perbaikan Menyeluruh Demi Keadilan Substantif

“Berbekal informasi yang di peroleh dari korban, pamannya pun berusaha menanyakan kejadian itu kepada tersangka akan tetapi tersangka justru marah dan menyangkal telah melakukan tindakan asusila kepada korban, karena paman korban merasa tersangka tidak jujur akhirnya dirinya menceritakannya kepada aparatur desa setempat, dan kemudian paman korban disarankan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib. Lalu Paman bersama ibu dan korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tulang Bawang Barat,” Jelasnya. Kamis (05/03/26)

 

Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan, Tim gabungan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba bersama Anggota Reskrim Polsek Tumijajar melakukan penangkapan kepada tersangka di rumahnya di Desa Margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba tanpa perlawanan, setelah di interogasi tersangka pun mengakui perbuatannya.

Baca juga:  Presiden Prabowo dan Ratu Máxima Bahas Transformasi Inklusi dan Kesehatan Keuangan di Indonesia

 

“Lalu tersangka di bawa ke Mapolres Tubaba guna pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun dan minimal 10 Tahun penjara.” Tutup Kasat Reskrim (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Tulang Bawang Barat

Berita Terkait

Sinergi Musrenbang Tubaba 2027: Gubernur Lampung dan Bupati Novriwan Jaya Perkuat Ketahanan Pangan hingga Hilirisasi Desa
Momen ‘Ramadan Bersedekah’, Nadirsyah Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan di Way Kenanga
PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.
Tim Faju Nusantara Laporkan Dugaan Pengelolaan Dana BOS di UPTD SDN 04 dan 08 Kedondong ke Inspektorat Pesawaran, Lampung.
Ketua Umum Faju Nusantara Raden Bagus Satria S.H.,M.H: angkat bicara terkait berita yang lagi viral.
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pemkab Tubaba dan Bank Lampung Matangkan Program KUR Super Mikro
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Pantai Onar, Satu Rekan Masih DPO
Safari Ramadan 1447 H, Bupati Tubaba Ajak Perkuat Gerakan Sedekah dan Kepedulian Lingkungan
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:31 WIB

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Bersama Polsek Tumijajar Amankan Kakek Tiri Setubuhi Cucu di Bawah Umur

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:12 WIB

Wamenkeu Juda Agung Tegaskan Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Konflik Geopolitik

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:51 WIB

Presiden Prabowo Dorong Peran Indonesia sebagai Mediator Perdamaian Timur Tengah

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:01 WIB

Mendag Melakukan Pelepasan Ekspor 75 Ton Rumput Laut ke Tiongkok

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:45 WIB

Menpora Erick: Negara Berpihak Pada Korban Dugaan Kekerasan Seksual, Dukung FPTI Fasilitasi Pelaporan ke Polisi

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:41 WIB

Syaiful Huda Usul Pemudik Motor Dialihkan ke Mudik Gratis Demi Tekan Kecelakaan

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:54 WIB

Mendag Kunjungi Ritel Modern Baji Pamai Supermarket Makassar

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:50 WIB

Searah dengan Langkah Menpora Erick, Waketum 1 PBSI Tegaskan Pelecehan Seksual Merusak Nilai dan Integritas Olahraga

Berita Terbaru