Satgas Galapana DPR RI Ungkap Empat Masalah Utama Penanganan Bencana Sumatra

- Editorial Team

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) –  Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR RI mengungkap empat permasalahan utama penanganan bencana di Sumatra. Kesimpulan tersebut merupakan hasil koordinasi yang dilakukan selama 1-5 Januari 2025.

 

Hal itu diungkapkan perwakilan Satgas Galapana DPR RI TA Khalid dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR dengan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemerintah di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Sesuai arahan Ketua Satgas (Sufmi Dasco Ahmad), bahwa untuk meminta langsung kepada bupati mana prioritas (permasalahan) yang harus segera ditindaklanjuti dari sekian banyak permasalahan,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI ini

Baca juga:  Menpora Dito dan Wamenpora Taufik Saksikan Penutupan Seleknas Tenis Meja Piala Menpora 2025

 

Legislator asal Dapil Aceh II itu menjelaskan, permasalahan pertama yang harus diselesaikan yaitu persoalan normalisasi sungai. Menurut dia, langkah tersebut merupakan usulan dari kepala daerah dan masyarakat setempat.

 

Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra itu, sejumlah sungai berpotensi menimbulkan banjir susulan pada masa mendatang. Sebab, banyak kayu yang menghambat aliran air dan berpotensi menimbulkan banjir saat terjadi hujan.

 

“Sungai ini dulu yang kita kejar,” ungkap Khalid.

 

Permasalahan kedua yang harus segera diselesaikan yaitu pembukaan akses. Terutama jalan ke wilayah terisolir.

 

“Lalu, ketiga, menyediakan huntara (hunian sementara), kita sepakat, apalagi huntara sudah ada (rencana pembangunan) 15 ribu,” sebut Khalid.

Baca juga:  Momen 'Ramadan Bersedekah', Nadirsyah Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan di Way Kenanga

 

Khalid menyampaikan Satgas DPR dapat menyelesaikan permasalahan terkait pembangunan huntara. Salah satunya, pengadaan tanah. “Seperti Bupati Aceh Tamiang, tidak dikasih lahan oleh PTPN. Ada misskomunikasi yang terjadi, alhamdulilla selesai,” ujar Khalid.

 

Permasalahan keempat yaitu pembersihan rumah warga. Pembersihan difokuskan terhadap hunian yang masuk kategori rusak ringan.

 

“Kalau ada pembersihan, mungkin mereka tidak perlu huntara,” kata Khalid.

 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan sebanyak 15 kabupaten dan kota di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat masih dalam status belum.

 

“15 kabupaten/kota yang belum normal, yaitu 7 di Aceh. Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Utara, Gayo Luwes, Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya asumsinya, ini berdasarkan penilaian top-down,” papar Tito Karnavian.

Baca juga:  Bobol Rumah Kosong di Penghujung Tahun 2025, Pelajar 15 Tahun Diamankan Polisi

 

Untuk Sumatra Utara, terdapat 5 wilayah yang tercatat, yaitu Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, dan Kota Sibolga. Sementara di Sumatra Barat, ada 3 daerah, yaitu Tanah Datar, Kota Padang, Kota Pariaman, dengan Kabupaten Agam disebutkan sebagai wilayah dengan kondisi terberat.

 

Meski telah memiliki pemetaan awal, Mendagri menekankan pentingnya mendengar laporan langsung dari para kepala daerah di lapangan untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global
DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945
Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026
PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Menghadapi Idulfitri 1447 H Tahun 2026
Soedeson Tandra: Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Ada Keadilan Restoratif
Pengabdian Panjang Try Sutrisno Wakil Presiden ke-6 RI untuk Bangsa dan Negara
Tim Faju Nusantara Laporkan Dugaan Pengelolaan Dana BOS di UPTD SDN 04 dan 08 Kedondong ke Inspektorat Pesawaran, Lampung.
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:41 WIB

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:20 WIB

PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.

Senin, 2 Maret 2026 - 13:17 WIB

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Menghadapi Idulfitri 1447 H Tahun 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 13:10 WIB

Soedeson Tandra: Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Ada Keadilan Restoratif

Senin, 2 Maret 2026 - 13:04 WIB

Pengabdian Panjang Try Sutrisno Wakil Presiden ke-6 RI untuk Bangsa dan Negara

Senin, 2 Maret 2026 - 13:00 WIB

Tim Faju Nusantara Laporkan Dugaan Pengelolaan Dana BOS di UPTD SDN 04 dan 08 Kedondong ke Inspektorat Pesawaran, Lampung.

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:59 WIB

Ketua Umum Faju Nusantara Raden Bagus Satria S.H.,M.H: angkat bicara terkait berita yang lagi viral.

Berita Terbaru

Nasional

Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global

Selasa, 3 Mar 2026 - 12:48 WIB

Nasional

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Selasa, 3 Mar 2026 - 12:41 WIB