Seorang Remaja Di Tangkap Dalam Penyalahgunaan Narkotika

- Editorial Team

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Timur (GPS) – Jajaran Kepolisian, terus berupaya Memberantas Penyalahgunaan Narkotika, yang banyak menyasar dikalangan remaja, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

 

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Narkoba AKP Timor beserta Kanit Opnasl, pada Sabtu (04/10/2025), menjelaskan bahwa inisial Tersangka adalah MAA (19) Seorang Warga Kel. Yosodadi Kec. Metro Timur Kota Metro.

 

Pihak Kepolisian menyampaikan bahwa tersangka tersebut, ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian oleh tim Opsnal Sat Narkoba. Pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 11.30 Wib, Anggota sat res narkoba Polres Lampung Timur telah mengamankan 1 (satu) orang penyalahguna narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintesis.

Baca juga:  Polres Lampung Tengah Tetapkan Tersangka Penganiayaan Maut di Selagai Lingga

 

Selain Seorang tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain : 2 bungkus plastic klip bening berbungkus lakban warna coklat yang berisi bahan daun dan biji kering yang diduga diduga Narkotika jenis tembakau sintesis, 1 buah HP Merk OPPO, 1 unit Sepeda motor Honda beat warna hitam.

 

Saat ini kedua tersangka berikut barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Wamenpora Taufik Pimpin Rakor Persiapan SEA Games 2025: Tekankan Efisiensi, Fokus pada Potensi Medali

 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Timur

Berita Terkait

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan
UKW Dijadikan Syarat Kerja Sama Media, LBH PWRI Pringsewu Tegaskan: Ini Bukan Negara Administratif yang Membungkam Pers.
Dana Desa Pekon Pariaman Disorot Tajam, Warga Bongkar Dugaan Penyimpangan BLT DD hingga Proyek Fisik TA 2017–2021
LBH Ansor Pringsewu Dampingi Warga Kurang Mampu Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polsek Gadingrejo.
Curi Sawit Di Lapak, 1 Orang Pelaku Diamankan Polres Lamtim
Komandan Yonif 7 Marinir Berikan Entry Briefing, Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme Prajurit. 
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:53 WIB

Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

Senin, 26 Januari 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 12:16 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan

Senin, 26 Januari 2026 - 11:50 WIB

Leani Ratri Harap Regenerasi Atlet Para Bulutangkis Putri Indonesia Berjalan Baik

Senin, 26 Januari 2026 - 11:38 WIB

Komisi III DPR Evaluasi Polri, Soroti Pembenahan Kultur Aparat

Senin, 26 Januari 2026 - 11:34 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri, Pastikan Program Strategis Nasional Berjalan Tepat Sasaran

Berita Terbaru