SUPARWAN diduga hadirkan pengurus siluman dari PPID SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur, pada sidang kedua KIP.

- Editorial Team

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada saat Sidang kedua KIP, Suparwan hadirkan Pengurus Siluman dari PPID SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur.

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung(GPS).
Sidang lanjutan ke 2 Komisi Informasi Publik ( KIP ) antara pemohon DPC PWRI Metro terhadap termohon SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur, yang berlangsung di ruang sidang KIP Provinsi Lampung yang beralamat di Jl.Basuki Rahmat no 29 Teluk Betung Bandar Lampung, Selasa (21/01/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan lanjutan tersebut ketua majelis masih melakukan pemeriksaan kekurangan berkas – berkas sebelumnya. Salah satunya, pihak termohon Suparwan selaku Kepala SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur menghadirkan seluruh pejabat pengurus PPID.

Namun fakta mengejutkan didalam persidangan terkait dugaan keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) siluman di SMAN 1 Way Jepara. Sebab, para pengurus PPID hadir pada sidang kedua yang sebelumnya absen pada sidang pertama. Artinya, para pengurus PPID SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur ini diibaratkan dadakan/prematur. Istilah kata hanya memenuhi formalitas tanpa memiliki struktur dan mekanisme kerja yang sesuai aturan.

Baca juga:  BANGGAKAN SATUAN, ATLIT KARATE YONIF 7 MARINIR SABET MEDALI DI KEJUARAAN LAMPUNG KARATE CHAMPIONSHIP 2025 PIALA GUBERNUR.

Dalam kasus ini, pengurus PPID SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur, baru muncul pada sidang kedua Komisi Informasi setelah majelis hakim merekomendasikan kehadirannya. Sebelumnya, pengurus PPID tersebut tidak terlihat menjalankan tugasnya secara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Disampaikan, Muktaridi selaku Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Metro, bahwa ada sejumlah kejanggalan yang memperkuat kecurigaan keberadaan PPID siluman di sekolah tersebut.

Adapun tiga hal utama yang bisa dicurigai kepada pengurus PPID SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur, sebagai berikut :

1. Pengurus PPID tidak jelas sebab pada saat PWRI mengirimkan surat permohonan informasi dan satu surat keberatan yang dikirimkan oleh PWRI tidak diarahkan oleh SMAN 1 Way Jepara kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

2. Surat Tidak Diterima oleh PPID
Sejak tiga kali pengiriman surat ke SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur, dokumen tersebut tidak diterima oleh PPID. Melainkan, diterima guru piket di sekolah. Hal ini justru menimbulkan keraguan terhadap keberadaan dan fungsi PPID yang sebenarnya.

Baca juga:  Proyek SDN 2 Way Ratai Disorot, APD hingga Papan Proyek Dipertanyakan.

3. PPID Siluman
Pengurus PPID baru Muncul di sidang kedua, padahal pada sidang pertama Komisi Informasi, hanya dihadiri oleh Suparwan sekolah Kepala Sekolah SMAN 1 Way Jepara. Pada saat itu pengurus PPID tidak hadir sama sekali meskipun pembahasan sidang berkaitan langsung dengan tugas dan tanggung jawab PPID. Justru sangat aneh, pengurus PPID baru dihadirkan pada sidang kedua setelah direkomendasikan oleh majelis hakim.

Namun, Suparwan selaku Kepala SMAN 1 Way Jepara, membantah tuduhan adanya PPID siluman. Hal ini diketahui setelah dirinya baru memberikan surat dokumen pendukung berupa Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPID serta Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait tugas dan tanggung jawab PPID di SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur.

Pada kesempatan itu, dalam persidangan Ketua Majelis Komisi Informasi menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keabsahan dan dijadikan pertimbangan hakim untuk memutuskan.

Baca juga:  Polsek Kedondong Dukung Launching Program Makan Bergizi Gratis, Perkuat Ketahanan Pangan di Pesawaran

“SK dan SOP PPID beserta lampirannya merupakan urusan internal dari SMA N 1 Way Jepara akan tetapi kami tetap akan mempertimbangkannya,” tegasnya.

Selanjutnya, Ketua PWRI Kota Metro Muktaridi masih tetap mempertanyakan efektivitas kinerja PPID di SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur.

“Jika PPID merupakan urusan internal di SMA N 1 Way Jepara Lampung Timur, sudah dipastikan ini dapat dibuat-buat sewaktu-waktu bila dibutuhkan, dan melalui sidang ini kami menduga PPID baru dibuat,” ungkap Muktaridi saat diwawancarai awak media.

Terakhir, ia menambahkan dengan mengomentari adanya SK dan dokumen lain pendukung PPID ini.

“Kami menghargai adanya dokumen SK dan SOP, tetapi yang dipertanyakan adalah mengapa PPID tidak berfungsi dengan baik sebelumnya dan baru muncul di sidang kedua, kami berspekulasi bahwa itu benar Siluman PPID di SMA N 1 Way Jepara,” tutupnya.(Red GPS)

Berita Terkait

DPC PWRI Bandar Lampung Dorong Polresta Tuntaskan Penanganan Dugaan Kasus Minyak Kita
Pertamina dan Polres Lamtim Pantau Antrean Biosolar dan Pertalite di SPBU Metro Kibang
Danyonif 9 Marinir Resmikan Bantuan Bedah Rumah di Desa Paya, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat.
SOBAT Rayakan Anniversary ke-6 di Dragon Waterpark Lampung Selatan, Pererat Persaudaraan Pecinta Adventure Trail
Pertamina Operasikan 6 SPBU BBM Satu Harga di Lampung Barat, Cek Lokasinya
Proyek Tanggul Way Katibung-Way Sulan Dilaporkan LSM ISC-MAJAS ke Kejati Lampung Hingga Surati BBWS
Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan
Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, Bupati Ela Dorong Percepatan Program dan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:10 WIB

DPC PWRI Bandar Lampung Dorong Polresta Tuntaskan Penanganan Dugaan Kasus Minyak Kita

Jumat, 25 September 2026 - 09:03 WIB

Pertamina dan Polres Lamtim Pantau Antrean Biosolar dan Pertalite di SPBU Metro Kibang

Jumat, 25 September 2026 - 02:49 WIB

Danyonif 9 Marinir Resmikan Bantuan Bedah Rumah di Desa Paya, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat.

Selasa, 22 September 2026 - 08:24 WIB

SOBAT Rayakan Anniversary ke-6 di Dragon Waterpark Lampung Selatan, Pererat Persaudaraan Pecinta Adventure Trail

Selasa, 22 September 2026 - 06:20 WIB

Pertamina Operasikan 6 SPBU BBM Satu Harga di Lampung Barat, Cek Lokasinya

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02 WIB

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:50 WIB

Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, Bupati Ela Dorong Percepatan Program dan Pelayanan Publik

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.

Berita Terbaru