11 Warga Dibui Karena Pertahankan Tanah Leluhur, Komisi XIII: Jangan Kriminalisasi Masyarakat yang Bela Hak Adat!

- Editorial Team

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyatakan keprihatinan mendalam atas vonis penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara yang dinyatakan bersalah karena menghalangi aktivitas pertambangan nikel di sana. Ia menilai kasus ini mencerminkan ketegangan serius antara kepentingan ekonomi, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan ketimpangan regulasi dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

“Dalam perspektif reformasi regulasi dan hak asasi manusia, kami menilai bahwa peraturan dan praktik hukum yang ada masih belum sepenuhnya mampu memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat adat dan pejuang lingkungan,” kata Andreas dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, Kamis (23/10/2025).

Menurut Andreas, putusan pengadilan yang menolak mengakui warga Maba Sangaji sebagai pembela hak atas lingkungan hidup memperlihatkan adanya celah besar dalam harmonisasi hukum antara Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dan tentunya ini sangat disayangkan. Vonis hukum bagi warga yang mempertahankan tanah adat mereka sendiri menunjukkan gagalnya sistem peradilan dalam membela hak-hak masyarakat,” tukasnya.

Baca juga:  Hadirkan Atlet Trail Running, Kemenpora Gelar Bincang Literasi Angkat Tema “Bersatu Tingkatkan Budaya Sehat Melalui Olahraga”

Seperti diberitakan, putusan Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, terhadap sebelas warga adat Maba Sangaji dari Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menuai gelombang kecaman karena perjuangan mempertahankan tanah leluhur berujung di balik jeruji. Dalam sidang yang digelar Kamis (16/10), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada para warga yang selama ini dikenal lantang menolak aktivitas tambang nikel milik PT Position.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara lima bulan delapan hari kepada sepuluh warga, antara lain Sahrudin Awat, Jamaludin Badi, Alaudin Salamudin, hingga Yasir Hi. Samar. Dalam sidang terpisah, terdakwa lainnya, Sahil Abubakar, juga dijatuhi hukuman serupa.

Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Selama ini, pasal tersebut dikritik karena dianggap menjadi alat represi terhadap warga penolak tambang.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kriminalisasi Maba Sangaji menyebut vonis ini sebagai bentuk nyata ketidakadilan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil yang memperjuangkan hak hidupnya.

Proses hukum terhadap warga adat itu juga dinilai penuh kejanggalan, dan tuduhan membawa senjata tajam serta melakukan pemerasan dianggap tidak berdasar karena tidak pernah ditemukan barang bukti maupun laporan kekerasan dari pihak perusahaan.

Baca juga:  Program Tubaba Q Sehat Hadir di Margodadi, Wabup Nadirsyah Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat

Terkait hal ini, Andreas menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi dan Deklarasi Universal HAM.

“Setiap tindakan warga dalam mempertahankan ruang hidupnya tidak seharusnya dikriminalisasi. Negara wajib memastikan bahwa hukum tidak digunakan untuk membungkam partisipasi masyarakat, terutama kelompok adat yang rentan terhadap tekanan struktural dan korporasi,” tegas Andreas.

Andreas pun memandang kasus Maba Sangaji merupakan cermin lemahnya tata kelola regulasi yang tumpang tindih, tidak berpihak, dan gagal memberikan ruang keadilan bagi masyarakat lokal. Sebab regulasi pertambangan memberikan perlindungan kuat bagi investasi.

“Di sisi lain, regulasi lingkungan dan hak masyarakat adat masih bersifat deklaratif tanpa mekanisme perlindungan yang efektif,” sebut Andreas.

Sebagai alat kelengkapan DPR yang memiliki mandat untuk memperkuat sistem hukum dan reformasi regulasi nasional serta perlindungan HAM, Komisi XIII DPR mendorong harmonisasi antara UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, dan UU Masyarakat Adat. Andreas mengatakan, setiap kebijakan dan proses penegakan hukum berorientasi pada keadilan ekologis dan hak asasi manusia.

“Kami juga meminta evaluasi terhadap penerapan Pasal 162 UU Minerba, di mana seringkali digunakan untuk menjerat warga yang menolak aktivitas tambang, sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat adat,” ujar Legislator dari Dapil NTT I itu.

Baca juga:  Pemkab Pringsewu Tutup Pelatihan Tahap I Program Pemagangan ke Jepang Tahun 2026

Lebih lanjut, Andreas mendorong Mahkamah Agung dan Komnas HAM untuk melakukan kajian terhadap putusan Pengadilan Negeri Soasio, serta memastikan bahwa asas-asas hak asasi manusia tidak diabaikan. Termasuk hak atas lingkungan dan hak atas peradilan yang adil.

“Komisi XIII DPR mendorong adanya reformasi regulasi sektor sumber daya alam, agar prinsip human rights due diligence menjadi bagian wajib dalam setiap kegiatan investasi, terutama di wilayah yang bersinggungan dengan komunitas adat dan ekosistem penting,” papar Andreas.

Andreas menegaskan bahwa reformasi hukum tidak hanya soal peraturan baru, tetapi tentang memastikan hukum hadir untuk melindungi yang lemah, bukan menguatkan yang kuat.

“Negara harus berdiri di sisi keadilan, menjamin hak-hak masyarakat adat untuk mempertahankan ruang hidupnya, serta memastikan pembangunan ekonomi tidak mengabaikan nilai kemanusiaan dan kelestarian lingkungan. Jangan ada kriminalisasi bagi warga yang membela, berjuang dan mempertahankan hak-hak adat mereka, termasuk hak atas tanah leluhur mereka,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Soroti Koordinasi Kendali Kereta, Waka Komisi V Minta Evaluasi Sistem Keselamatan
Presiden Prabowo: Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa
Wamenkeu Juda: Sinergi Fiskal dan Moneter Jadi ‘Angin dan Layar’ bagi Kapal Ekonomi Indonesia
Presiden Prabowo Tinjau TPST BLE Banyumas, Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu dan Ekonomi Sirkular Nasional
Meitri Citra Wardani Ingatkan PLN IP Jangan Abaikan Regulasi dan Tanggung Jawab Lingkungan
Pariwisata Butuh Dukungan Lintas Sektor, Rycko Menoza Dorong Sinergi Kementerian untuk Lampung
Tim Penyidik Tetapkan 3 Orang Tersangka Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng
Elpisina Tekankan Pentingnya BLK, Siapkan SDM Lokal Masuk Industri Tambang

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:49 WIB

Sasar Rumah dan Ruko Kosong, Pencuri Spesialis Kabel Tembaga di Bandar Lampung Ditangkap

Jumat, 24 April 2026 - 12:33 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Lepas 1.159 Jemaah Calon Haji Tahun 2026

Rabu, 22 April 2026 - 04:32 WIB

POKDARKAMTIBMAS Lampung dan Polda Lampung Perkuat Sinergi, Dorong Ronda Kampung untuk Jaga Keamanan.

Selasa, 21 April 2026 - 11:57 WIB

Seminar Bersama Wakil Menteri Kesehatan RI dalam Rangka Penanggulangan TBC di Bandar Lampung

Sabtu, 18 April 2026 - 12:46 WIB

Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun

Jumat, 17 April 2026 - 12:34 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penanggulangan TBC, Perkuat Program TOS TB di Pemerintahan Kota Bandar Lampung

Kamis, 16 April 2026 - 12:18 WIB

Gadai Mobil Kantor, Karyawan dan Istri Siri di Lampung Ditangkap Polisi

Rabu, 15 April 2026 - 12:02 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Sambut Kunjungan Wamenkes Dan Wamendagri RI Di Puskesmas Wayhalim, Tinjau Program Penanggulangan TBC

Berita Terbaru

Kab Pringsewu

Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu

Selasa, 28 Apr 2026 - 12:08 WIB