JPU Kejari Pringsewu Berhasil Buktikan Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 Melalui Putusan Hakim.

- Editorial Team

Rabu, 3 September 2025 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Kejari Pringsewu Berhasil Buktikan Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 Melalui Putusan Hakim

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/9/2025), menjatuhkan putusan terhadap perkara korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Dua terdakwa, yakni Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. alias Tari dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd., dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Eva Dwiana Menerima Audensi Kunjungan Kerja Wakil Walikota Pagar Alam Bertha, S.H., M.Kn. di Ruang Rapat Walikota Bandar Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., M.H. dan Hedi Purbanus, S.H., M.H., menyatakan kedua terdakwa bersalah sesuai dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan Majelis Hakim

  1. Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M.
    • Pidana penjara: 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.
    • Denda: Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
    • Uang pengganti: Rp268.243.996 (seluruhnya sudah disetor ke rekening titipan Kejari Pringsewu) dan dirampas untuk negara.
    • Biaya perkara: Rp5.000.
  2. Rustiyan, S.Pd., M.Pd.
    • Pidana penjara: 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.
    • Denda: Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
    • Uang pengganti: Rp215.218.680 (seluruhnya sudah disetor ke rekening titipan Kejari Pringsewu) dan dirampas untuk negara.
    • Biaya perkara: Rp5.000.
Baca juga:  Tipu Bos Rental, Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Ditangkap
Baca juga:  Rakor dengan Menko Bidang Pangan, Menpora Dito Inisiasi Keterlibatan Pemuda dalam Percepatan Koperasi Desa Merah Putih

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor. JPU menuntut pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sesuai nilai kerugian negara yang kini telah dikembalikan seluruhnya.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(NAZIR GPS)

Berita Terkait

Bunda Eva Dwiana Resmi Buka Kejuaraan Daerah Bola Voli U-19 Provinsi Lampung
Rakor Kepala Desa se-Kabupaten Pesawaran Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan Desa
Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Pengedar Sabu dan Pil Extacy, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara
Dua Pelaku Pencurian di Natar di tangkap Polisi, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Kunci
Bupati Parosil dan Macik Partinia, Ketua TP PKK Provinsi Lampung Canangkan Desa TAPIS di Lumbok Seminung: Serahkan Sejumlah Bantuan Sosial dan Ekonomi Produktif
Eva Dwianan : Pemerintah Bandar Lampung Rencanakan Pembangunan Sport Center Modern Pertama di Bandar Lampung
Peluncuran Penyaluran Program MBG di SPPG Tarahan, Katibung
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Bupati Pesawaran Kukuhkan Pengurus TP PKK, Dekranasda, Perwosi, Posyandu, dan Bunda Literasi Kecamatan Periode 2025–2030

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:12 WIB

SPPG Polres Pesawaran Resmi Diluncurkan, Pemkab Siap Sukseskan Program Gizi Nasional

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:08 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor di Sidomulyo, Salah Satu Pelaku Residivis Kasus Serupa

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Silaturahmi Pemkab Pesawaran dan Brigif 4 Marinir/BS Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Gondol Harta Orang Tua, Sepasang Pasutri di gelandang ke Polsek Tegineneng, Kerugian Capai 43 juta !

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD 2025-2029

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:10 WIB

Cium Dugaan Korupsi Dana BOS SD Se-Kecamatan GEDONG TATAAN,Laskar Merah Putih Perjuangan Siap Laporkan ke APH.

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:05 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Gelandang Tiga Pelaku Gondol 7 Ekor Sapi ke Mapolsek

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Bunda Eva Dwiana Resmi Buka Kejuaraan Daerah Bola Voli U-19 Provinsi Lampung

Rabu, 29 Okt 2025 - 12:04 WIB