10 Pelaku Kejahatan Konvensional Di Lampung Timur, Berhasil Diringkus Polisi

- Editorial Team

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Timur (GPS)  – Jajaran Kepolisian berhasil meringkus 10 orang pelaku kejahatan konvensional, yang beraksi diwilayah hukum Polres Lampung Timur,

Saat menggelar Konferensi Pers, pada Jumat (2/5), Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, menyampaikan bahwa beberapa kasus kejahatan konvensional yang berhasil diungkap oleh jajaran, antara lain adalah Penganiayaan Berat (Anirat), Curas, Curhat, Curanmor, Imigran, TPKS, dan Seksual terhadap anak dibawah umur.

Baca juga:  Wabup Lamtim Azwar Hadi Pimpin Pelaksanaan Aksi 5 Tim Percepatan Penurunan Stunting

Pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), pihak kepolisian meringkus 3 orang pelaku, kemudian dalam perkara Curanmor, terdapat 2 orang pelaku kejahatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara pada tindak pidana Anirat, Curat, Imigran, TPKS, serta Seksual terhadap anak dibawah umur, terdapat masing-masing 1 orang pelaku, yang telah diringkus oleh petugas kepolisian.

Baca juga:  Penadah Motor Hasil Curas 3 Anak SMP Berhasil Ditangkap Polsek Rumbia

Selain para pelaku, petugas kepolisian juga turut mengamankan barang bukti, antara lain berupa kendaraan bermotor, senjata api, senjata tajam, telepon genggam, pakaian, dokumen-dokumen, dan lain-lain.

“Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, demi terwujudnya rasa aman bagi warga masyarakat, khususnya diwilayah hukum Polres Lampung Timur,” terangnya.

Untuk kasus anirat dijerat dengan pasal 351 ayat (3) kuhpidana, dengan ancaman hukuman selama 7 ( tujuh ) tahun penjara.

Baca juga:  SAMSAT Drive Thru Hadir di Mataram Baru, Warga Lampung Timur: Bayar Pajak Kini Tak Ribet Lagi

Untuk kasus curas dijerat dengan pasal 365 kuhpidana dengan ancaman hukuman selama 9 ( sembilan ) tahun penjara.

Sementara untuk kasus curat dijerat dengan pasal 363 kuhpidana dengan ancaman hukuman selama 7 ( tujuh ) tahun penjara.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Timur

Berita Terkait

Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.
DPC PWRI Bandar Lampung Dorong Polresta Tuntaskan Penanganan Dugaan Kasus Minyak Kita
Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan
Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, Bupati Ela Dorong Percepatan Program dan Pelayanan Publik
Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:59 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Buron Sejak 2023, Terduga Pelaku Curanmor di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Tim URC

Senin, 27 Juli 2026 - 12:03 WIB

Polisi Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan atau Penggelapan di Stasiun Kereta Api Way Tuba

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:41 WIB

Polsek Umpu Semenguk Ringkus Pelaku Curat Juncto Penadahan di Umpu Bhakti

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:47 WIB

Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon

Senin, 22 Juni 2026 - 11:54 WIB

Polsek Gunung Labuhan Ringkus Diduga Pelaku Curat Perhiasan Cincin Emas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:08 WIB

Polisi Way Kanan Bekuk Diduga Pelaku Lakukan Kekerasan Seksual dan Cabuli Anak di Bawah Umur

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:41 WIB

Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pelaku Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid

Berita Terbaru