Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS) – Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku berinisial A.B.T. (32) ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan warga terkait aksi pencurian di sebuah rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Palas, IPTU Suyitno, S.H., mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang berharga di rumahnya.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Palas Jaya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit handphone dan uang tunai di rumah korban,” kata Suyitno.
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah korban di Desa Palas Jaya, RT 011 RW 005, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk melalui pintu rolling door bagian depan rumah korban. Pelaku kemudian mengambil dua unit handphone, uang tunai Rp500.000, serta dua ekor ayam kampung sebelum melarikan diri melalui pintu belakang,” ujar Suyitno.
Adapun barang yang diambil pelaku yakni satu unit handphone Redmi Note 13 Pro+ warna aurora purple, satu unit handphone Itel A50 warna cyan blue, uang tunai sebesar Rp500.000, serta dua ekor ayam kampung milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Palas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya di Desa Palas Jaya.
Pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Palas IPDA Fajar Kuswantoro kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Palas juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan gangguan keamanan secara cepat.(*)
Sumber : Humas Polres Lampung Selatan







