Negara Abaikan Amanat Konstitusi, Firman Soebagyo Usulkan RUU Perlindungan Guru

- Editorial Team

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Kritik keras terhadap komitmen negara dalam memenuhi hak pendidikan kembali mencuat. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo. Ia menilai pemerintah belum sungguh-sungguh menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait kewajiban negara tentang pendidikan dan kesejahteraan guru.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Firman menegaskan bahwa problem pendidikan nasional bukan sekadar soal kebijakan teknis, melainkan kegagalan struktural dalam memahami konstitusi. Ia menyoroti fakta bahwa implementasi pendidikan gratis baru berjalan dalam beberapa tahun terakhir indikasi lambannya respons negara terhadap mandat dan hak dasar masarakat.

 

 

 

“Ini bukan soal program, ini soal komitmen. Lalu di mana letak keseriusan negara?” tegasnya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Baca juga:  Komisi XII DPR Pastikan BBM Subsidi Tidak Naik Walau Harga Minyak Dunia Fluktuatif

 

 

 

Namun, kritik Firman tidak berhenti pada aspek normatif. Ia secara tajam menyoroti ironi di lapangan: guru—yang disebutnya sebagai fondasi utama pembangunan bangsa—justru hidup dalam kondisi yang memprihatinkan, terutama mereka yang berstatus non-ASN atau guru bantu dan honorer.

 

 

 

Di tengah narasi kemajuan pendidikan yang kerap digaungkan pemerintah, realitas kesejahteraan guru justru menunjukkan jurang ketimpangan yang lebar. Gaji rendah, pembayaran tidak menentu, hingga ketiadaan jaminan masa depan menjadi potret yang berulang.

 

 

 

“Masih ada guru digaji Rp300 ribu, dibayar tiga bulan sekali. Ini bukan sekadar masalah teknis, ini kegagalan negara melindungi profesi guru yg sangat strategis,” ujar politisi Partai Golkar itu.

 

 

 

Firman bahkan mengungkapkan pernah mendesak kepada penerintah, dalam memperjuangkan kenaikan kesejahteraan guru. Namun menurutnya, keberpihakan anggaran terhadap guru masih belum menjadi prioritas utama.

Baca juga:  Jangan Sibuk Urus Halal KFC Amerika, Dapur MBG Masih Belum Jelas

 

 

 

Lebih jauh, ia mengkritik inkonsistensi arah kebijakan pendidikan nasional yang kerap berubah mengikuti pergantian rezim. Pola ini dinilai memperlihatkan absennya grand design yang berkelanjutan.

 

 

 

“Setiap ganti pemerintahan, ganti sistem. Ini bukan reformasi, ini kebingungan yang dilegalkan,” sindirnya.

 

 

 

Firman mendorong pembentukan UU Perlindungan dan Badan Guru Nasional dan sebagai langkah strategis untuk merumuskan peta jalan pendidikan jangka panjang menuju visi Indonesia Emas 2045. Tanpa arah yang jelas, ia menilai target tersebut hanya akan menjadi slogan politik.

 

 

 

Di sisi regulasi, ia juga menyoroti aturan turunan yang dinilai kontraproduktif, khususnya terkait batas usia pengangkatan aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai ketentuan tersebut justru mendiskriminasi guru yang telah lama mengabdi.

Baca juga:  Tiga Lembaga Rating Beri Outlook Negatif, Muhammad Kholid Ingatkan Pemerintah Disiplin Lindungi Fiskal Negara

 

 

 

Sebagai solusi, Firman mendesak lahirnya Undang-Undang Perlindungan Guru yang bersifat lex specialis dan dirancang melalui pendekatan omnibus law.

 

 

 

Ia menilai langkah ini penting untuk “membersihkan” berbagai regulasi yang tumpang tindih dan tidak berpihak pada guru.

 

 

 

“Kalau negara serius, keberpihakan itu harus konkret, bukan retorika. Guru bukan beban anggaran, tapi investasi masa depan,” tegasnya.

 

 

 

Jika kondisi ini terus dibiarkan, kritik Firman bukan sekadar peringatan, melainkan alarm bahwa negara sedang gagal menjaga fondasi paling dasar dari pembangunan: pendidikan yang adil dan bermartabat.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Puteri Komarudin Dorong Percepatan Penyusunan Rencana Induk Pelindungan Pantura
DPC PWRI Bandar Lampung Dorong Polresta Tuntaskan Penanganan Dugaan Kasus Minyak Kita
Pertamina dan Polres Lamtim Pantau Antrean Biosolar dan Pertalite di SPBU Metro Kibang
Pertamina Operasikan 6 SPBU BBM Satu Harga di Lampung Barat, Cek Lokasinya
Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan
RUU HPI Jadi Solusi Hadapi Dinamika Konektivias Masyarakat Indonesia dengan Negara Lain
MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.
Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:59 WIB

SPPG Tanjung Ratu Ambil Bahan MBG Ikan Lele dari BUMDes Suka Jaya

Senin, 28 September 2026 - 12:13 WIB

Polsek Pakuan Ratu Ringkus Diduga Pelaku Curat dan Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 28 September 2026 - 11:58 WIB

Lomba Video Konten Literasi 2026 Dorong Kreativitas Generasi Muda Pesawaran

Sabtu, 26 September 2026 - 06:10 WIB

DPC PWRI Bandar Lampung Dorong Polresta Tuntaskan Penanganan Dugaan Kasus Minyak Kita

Jumat, 25 September 2026 - 02:49 WIB

Danyonif 9 Marinir Resmikan Bantuan Bedah Rumah di Desa Paya, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat.

Selasa, 22 September 2026 - 08:24 WIB

SOBAT Rayakan Anniversary ke-6 di Dragon Waterpark Lampung Selatan, Pererat Persaudaraan Pecinta Adventure Trail

Selasa, 22 September 2026 - 06:20 WIB

Pertamina Operasikan 6 SPBU BBM Satu Harga di Lampung Barat, Cek Lokasinya

Minggu, 20 September 2026 - 12:36 WIB

Proyek Tanggul Way Katibung-Way Sulan Dilaporkan LSM ISC-MAJAS ke Kejati Lampung Hingga Surati BBWS

Berita Terbaru