Negara Abaikan Amanat Konstitusi, Firman Soebagyo Usulkan RUU Perlindungan Guru

- Editorial Team

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Kritik keras terhadap komitmen negara dalam memenuhi hak pendidikan kembali mencuat. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo. Ia menilai pemerintah belum sungguh-sungguh menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait kewajiban negara tentang pendidikan dan kesejahteraan guru.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Firman menegaskan bahwa problem pendidikan nasional bukan sekadar soal kebijakan teknis, melainkan kegagalan struktural dalam memahami konstitusi. Ia menyoroti fakta bahwa implementasi pendidikan gratis baru berjalan dalam beberapa tahun terakhir indikasi lambannya respons negara terhadap mandat dan hak dasar masarakat.

 

 

 

“Ini bukan soal program, ini soal komitmen. Lalu di mana letak keseriusan negara?” tegasnya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Baca juga:  Kelola Aset Negara dengan Baik dan Akuntabel, Kemenpora Raih Juara I Anugerah Reksa Bandha 2025

 

 

 

Namun, kritik Firman tidak berhenti pada aspek normatif. Ia secara tajam menyoroti ironi di lapangan: guru—yang disebutnya sebagai fondasi utama pembangunan bangsa—justru hidup dalam kondisi yang memprihatinkan, terutama mereka yang berstatus non-ASN atau guru bantu dan honorer.

 

 

 

Di tengah narasi kemajuan pendidikan yang kerap digaungkan pemerintah, realitas kesejahteraan guru justru menunjukkan jurang ketimpangan yang lebar. Gaji rendah, pembayaran tidak menentu, hingga ketiadaan jaminan masa depan menjadi potret yang berulang.

 

 

 

“Masih ada guru digaji Rp300 ribu, dibayar tiga bulan sekali. Ini bukan sekadar masalah teknis, ini kegagalan negara melindungi profesi guru yg sangat strategis,” ujar politisi Partai Golkar itu.

 

 

 

Firman bahkan mengungkapkan pernah mendesak kepada penerintah, dalam memperjuangkan kenaikan kesejahteraan guru. Namun menurutnya, keberpihakan anggaran terhadap guru masih belum menjadi prioritas utama.

Baca juga:  Bertolak ke Mesir, Presiden Prabowo akan Kunjungan Kenegaraan hingga Hadiri KTT D-8

 

 

 

Lebih jauh, ia mengkritik inkonsistensi arah kebijakan pendidikan nasional yang kerap berubah mengikuti pergantian rezim. Pola ini dinilai memperlihatkan absennya grand design yang berkelanjutan.

 

 

 

“Setiap ganti pemerintahan, ganti sistem. Ini bukan reformasi, ini kebingungan yang dilegalkan,” sindirnya.

 

 

 

Firman mendorong pembentukan UU Perlindungan dan Badan Guru Nasional dan sebagai langkah strategis untuk merumuskan peta jalan pendidikan jangka panjang menuju visi Indonesia Emas 2045. Tanpa arah yang jelas, ia menilai target tersebut hanya akan menjadi slogan politik.

 

 

 

Di sisi regulasi, ia juga menyoroti aturan turunan yang dinilai kontraproduktif, khususnya terkait batas usia pengangkatan aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai ketentuan tersebut justru mendiskriminasi guru yang telah lama mengabdi.

Baca juga:  Meski Dengan Risiko Pendaratan, Helikopter Poludara Baharkam Polri Berhasil Dropping Logistik Bantuan ke Aceh Tamiang

 

 

 

Sebagai solusi, Firman mendesak lahirnya Undang-Undang Perlindungan Guru yang bersifat lex specialis dan dirancang melalui pendekatan omnibus law.

 

 

 

Ia menilai langkah ini penting untuk “membersihkan” berbagai regulasi yang tumpang tindih dan tidak berpihak pada guru.

 

 

 

“Kalau negara serius, keberpihakan itu harus konkret, bukan retorika. Guru bukan beban anggaran, tapi investasi masa depan,” tegasnya.

 

 

 

Jika kondisi ini terus dibiarkan, kritik Firman bukan sekadar peringatan, melainkan alarm bahwa negara sedang gagal menjaga fondasi paling dasar dari pembangunan: pendidikan yang adil dan bermartabat.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Ajang Silaturahmi Kesenian Jaranan 1447 H/2026 M Berlangsung Meriah, Bupati Parosil Mabsus Apresiasi Pelestarian Budaya
Mendag Tinjau Ketersediaan dan Harga Bapok di Pasar Minggu, Jakarta
Presiden Prabowo Sambut Baik Peluang Kerja Sama Keamanan Indonesia – RRT
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lantik Robert Leonard Marbun sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
Wacana WFH Satu Hari untuk Tekan Konsumsi BBM Harus Dievaluasi
Presiden Prabowo Instruksikan Pembangunan Hunian Layak bagi Warga di Pinggir Rel
Rabu Dini Hari, Seskab Teddy dan Menhub Dudy Sambut Pemudik dan Pantau Arus Balik di Pulo Gebang
Pemerintah Batalkan Wacana PJJ untuk Siswa Sekolah, Pembelajaran Tatap Muka Tetap Paling Optimal
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:21 WIB

Ajang Silaturahmi Kesenian Jaranan 1447 H/2026 M Berlangsung Meriah, Bupati Parosil Mabsus Apresiasi Pelestarian Budaya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:16 WIB

Mendag Tinjau Ketersediaan dan Harga Bapok di Pasar Minggu, Jakarta

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:09 WIB

Negara Abaikan Amanat Konstitusi, Firman Soebagyo Usulkan RUU Perlindungan Guru

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:40 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lantik Robert Leonard Marbun sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:08 WIB

Wacana WFH Satu Hari untuk Tekan Konsumsi BBM Harus Dievaluasi

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:00 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Pembangunan Hunian Layak bagi Warga di Pinggir Rel

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:07 WIB

Rabu Dini Hari, Seskab Teddy dan Menhub Dudy Sambut Pemudik dan Pantau Arus Balik di Pulo Gebang

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:02 WIB

Pemerintah Batalkan Wacana PJJ untuk Siswa Sekolah, Pembelajaran Tatap Muka Tetap Paling Optimal

Berita Terbaru