Diduga Tanpa Plang Proyek, Pembangunan Talud di Jalan Nasional Srengsem Tuai Sorotan.
Globalpewartasakti.com|Bandarlampung(GPS).
Proyek pembangunan talud drainase di Jalan Soekarno-Hatta, wilayah Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, proyek yang berada di jalur lintas nasional tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana lazimnya pekerjaan konstruksi pemerintah,Kamis(21/5/2026).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan di lokasi, pembangunan talud tersebut membentang kurang lebih 100 meter hingga perbatasan Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang. Tidak terlihat adanya plang proyek yang memuat informasi terkait nama kegiatan, sumber anggaran, nilai proyek, maupun spesifikasi pekerjaan.
Selain itu, sejumlah warga juga menyoroti metode pemasangan material yang dinilai kurang rapi. Batu-batu disebut hanya disusun lalu dilapisi semen pada bagian atas bangunan yang berada di bawah bahu jalan.

Sejumlah pihak menilai pembangunan talud di kawasan jalan nasional semestinya mengacu pada standar teknis yang ketat, mengingat Jalan Soekarno-Hatta merupakan jalur utama kendaraan logistik di wilayah Lampung dan bagian dari lintas Sumatera.
Secara teknis, konstruksi talud penahan tanah di jalur nasional idealnya disesuaikan dengan beban kendaraan serta kondisi geografis wilayah.
Kawasan Panjang diketahui kerap mengalami genangan air dan memiliki potensi pergerakan tanah, sehingga pembangunan infrastruktur penahan bahu jalan dinilai perlu memperhatikan standar konstruksi yang berlaku.
Pembangunan jalan nasional sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, serta ketentuan teknis dari Direktorat Jenderal Bina Marga.
Apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi atau pelanggaran prosedur, maka hal tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, penetapan adanya pelanggaran tetap harus melalui proses audit dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Saat dikonfirmasi, Lurah Srengsem, Hendra, mengatakan pihak kelurahan sebelumnya hanya mengusulkan pembangunan saluran hingga ke area sungai agar air tidak menggenang.
“Kami hanya mengajukan. Sebenarnya permintaan sampai sungai agar air tidak tergenang, cuma yang terealisasi seperti itu. Yang mengerjakan orang BPJN, kontraktornya saya tidak tahu,” ujar Hendra.
Ia juga menyebut sebelum pekerjaan dimulai dirinya sempat dihubungi seseorang dari pihak BPJN bernama Kasmir untuk membantu membersihkan lokasi agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
“Sebelum pelaksanaan saya disuruh orang dari BPJN untuk membereskan lokasi agar tidak mengganggu kelancaran pembuatan talud, namanya Kasmir,” tambahnya.
Sementara itu, pihak media mencoba melakukan konfirmasi ke kantor BPJN terkait proyek tersebut dan keberadaan Kasmir. Namun berdasarkan keterangan staf pelayanan publik bernama Rizki dan Nola, yang bersangkutan sedang bertugas di wilayah Sribawono, Lampung Timur.
Saat dimintai bantuan untuk menghubungkan melalui sambungan WhatsApp, petugas menyampaikan bahwa instansi sedang menerapkan kebijakan integritas pegawai sehingga tidak dapat memberikan nomor kontak pegawai kepada pihak luar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun pejabat pelaksana proyek dari BPJN belum memberikan keterangan resmi terkait spesifikasi dan pelaksanaan pekerjaan talud tersebut.(Zul GPS)







