Diduga Tanpa Plang Proyek, Pembangunan Talud di Jalan Nasional Srengsem Tuai Sorotan.

- Editorial Team

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Tanpa Plang Proyek, Pembangunan Talud di Jalan Nasional Srengsem Tuai Sorotan.

Globalpewartasakti.com|Bandarlampung(GPS).
Proyek pembangunan talud drainase di Jalan Soekarno-Hatta, wilayah Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, proyek yang berada di jalur lintas nasional tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana lazimnya pekerjaan konstruksi pemerintah,Kamis(21/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan di lokasi, pembangunan talud tersebut membentang kurang lebih 100 meter hingga perbatasan Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang. Tidak terlihat adanya plang proyek yang memuat informasi terkait nama kegiatan, sumber anggaran, nilai proyek, maupun spesifikasi pekerjaan.

Selain itu, sejumlah warga juga menyoroti metode pemasangan material yang dinilai kurang rapi. Batu-batu disebut hanya disusun lalu dilapisi semen pada bagian atas bangunan yang berada di bawah bahu jalan.

Baca juga:  Polresta Bandar Lampung Tebar Ribuan Benih Bibit Ikan di Teluk Lampung, Dukung Program Ketahanan Pangan

Sejumlah pihak menilai pembangunan talud di kawasan jalan nasional semestinya mengacu pada standar teknis yang ketat, mengingat Jalan Soekarno-Hatta merupakan jalur utama kendaraan logistik di wilayah Lampung dan bagian dari lintas Sumatera.

Secara teknis, konstruksi talud penahan tanah di jalur nasional idealnya disesuaikan dengan beban kendaraan serta kondisi geografis wilayah.

Kawasan Panjang diketahui kerap mengalami genangan air dan memiliki potensi pergerakan tanah, sehingga pembangunan infrastruktur penahan bahu jalan dinilai perlu memperhatikan standar konstruksi yang berlaku.

Pembangunan jalan nasional sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, serta ketentuan teknis dari Direktorat Jenderal Bina Marga.

Baca juga:  Pemerintah Sediakan Jutaan Lapangan Kerja Baru Lewat Program Strategis Nasional

Apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi atau pelanggaran prosedur, maka hal tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, penetapan adanya pelanggaran tetap harus melalui proses audit dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Saat dikonfirmasi, Lurah Srengsem, Hendra, mengatakan pihak kelurahan sebelumnya hanya mengusulkan pembangunan saluran hingga ke area sungai agar air tidak menggenang.
“Kami hanya mengajukan. Sebenarnya permintaan sampai sungai agar air tidak tergenang, cuma yang terealisasi seperti itu. Yang mengerjakan orang BPJN, kontraktornya saya tidak tahu,” ujar Hendra.

Ia juga menyebut sebelum pekerjaan dimulai dirinya sempat dihubungi seseorang dari pihak BPJN bernama Kasmir untuk membantu membersihkan lokasi agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
“Sebelum pelaksanaan saya disuruh orang dari BPJN untuk membereskan lokasi agar tidak mengganggu kelancaran pembuatan talud, namanya Kasmir,” tambahnya.

Baca juga:  Presiden Prabowo akan Berpidato di SMU ke-80 PBB, Urutan Ketiga Setelah Presiden Lula dan Presiden Trump

Sementara itu, pihak media mencoba melakukan konfirmasi ke kantor BPJN terkait proyek tersebut dan keberadaan Kasmir. Namun berdasarkan keterangan staf pelayanan publik bernama Rizki dan Nola, yang bersangkutan sedang bertugas di wilayah Sribawono, Lampung Timur.

Saat dimintai bantuan untuk menghubungkan melalui sambungan WhatsApp, petugas menyampaikan bahwa instansi sedang menerapkan kebijakan integritas pegawai sehingga tidak dapat memberikan nomor kontak pegawai kepada pihak luar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun pejabat pelaksana proyek dari BPJN belum memberikan keterangan resmi terkait spesifikasi dan pelaksanaan pekerjaan talud tersebut.(Zul GPS)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembuang Jasad Bayi di Sungai Bandar Lampung, Ibu Kandung Ditangkap
Asistensi Penguatan Kelembagaan Pembinaan Posyandu Dorong Layanan Dasar Terintegrasi hingga Tingkat Desa
Peduli Warga Tertimpa Musibah, Bantuan Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli Disalurkan kepada Korban Rumah Roboh
Takut Ditembak Polisi, Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan Serahkan Diri
Perkuat Ekonomi Desa dan Kelola Zakat Akuntabel, Bupati Tubaba Buka Bimtek UPZ Tiyuh dan Penyaluran KUR Super Mikro
Sejarah Perkembangan Hukum
Motor Di Parkir Depan Rumah Lenyap, Pelaku Curanmor Di Labuhan Maringgai Di Bekuk Polisi
Wujud Kepedulian Pemkab Tubaba: 2.226 PPPK Paruh Waktu Bakal Terdaftar BPJS Kesehatan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Wujud Kepedulian Pemkab Tubaba: 2.226 PPPK Paruh Waktu Bakal Terdaftar BPJS Kesehatan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi, Bupati Tubaba Pimpin Dinamika Kelompok Jajaran Pemerintah Daerah

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Motor Antik Antar Forkopimda Tubaba ke Lapangan Upacara HUT RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Pemkab Tubaba dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Wabup Tubaba Lepas 6 Siswa Sekolah Rakyat Asal Tubaba, BAZNAS Salurkan Beasiswa dan Bantuan

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:02 WIB

Pemkab Tubaba Sambut kunker Pangdam XXI/Radin Inten ke KDMP Pulung Kencana

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:32 WIB

Bupati Tubaba Terima Audiensi Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Perkuat Sinergi Pengembangan SDM

Senin, 6 Juli 2026 - 12:11 WIB

Verifikasi Faktual PKPD 2026, Sekda Tubaba Dampingi Tim Penilai Tinjau BUMTI dan Pengrajin Tikew

Berita Terbaru

Nasional

Senyum Anak-Anak Nagekeo di Tengah Tenda Pengungsian

Kamis, 27 Agu 2026 - 12:45 WIB