Diduga Tanpa Plang Proyek, Pembangunan Talud di Jalan Nasional Srengsem Tuai Sorotan.

- Editorial Team

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Tanpa Plang Proyek, Pembangunan Talud di Jalan Nasional Srengsem Tuai Sorotan.

Globalpewartasakti.com|Bandarlampung(GPS).
Proyek pembangunan talud drainase di Jalan Soekarno-Hatta, wilayah Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, proyek yang berada di jalur lintas nasional tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana lazimnya pekerjaan konstruksi pemerintah,Kamis(21/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan di lokasi, pembangunan talud tersebut membentang kurang lebih 100 meter hingga perbatasan Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang. Tidak terlihat adanya plang proyek yang memuat informasi terkait nama kegiatan, sumber anggaran, nilai proyek, maupun spesifikasi pekerjaan.

Selain itu, sejumlah warga juga menyoroti metode pemasangan material yang dinilai kurang rapi. Batu-batu disebut hanya disusun lalu dilapisi semen pada bagian atas bangunan yang berada di bawah bahu jalan.

Baca juga:  Kurun Waktu Sebulan, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Kasus Narkoba

Sejumlah pihak menilai pembangunan talud di kawasan jalan nasional semestinya mengacu pada standar teknis yang ketat, mengingat Jalan Soekarno-Hatta merupakan jalur utama kendaraan logistik di wilayah Lampung dan bagian dari lintas Sumatera.

Secara teknis, konstruksi talud penahan tanah di jalur nasional idealnya disesuaikan dengan beban kendaraan serta kondisi geografis wilayah.

Kawasan Panjang diketahui kerap mengalami genangan air dan memiliki potensi pergerakan tanah, sehingga pembangunan infrastruktur penahan bahu jalan dinilai perlu memperhatikan standar konstruksi yang berlaku.

Pembangunan jalan nasional sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, serta ketentuan teknis dari Direktorat Jenderal Bina Marga.

Baca juga:  Kebijakan SMA Gratis di Lampung Tunjukkan Keberpihakan Pemda terhadap Akses Pendidikan

Apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi atau pelanggaran prosedur, maka hal tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, penetapan adanya pelanggaran tetap harus melalui proses audit dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Saat dikonfirmasi, Lurah Srengsem, Hendra, mengatakan pihak kelurahan sebelumnya hanya mengusulkan pembangunan saluran hingga ke area sungai agar air tidak menggenang.
“Kami hanya mengajukan. Sebenarnya permintaan sampai sungai agar air tidak tergenang, cuma yang terealisasi seperti itu. Yang mengerjakan orang BPJN, kontraktornya saya tidak tahu,” ujar Hendra.

Ia juga menyebut sebelum pekerjaan dimulai dirinya sempat dihubungi seseorang dari pihak BPJN bernama Kasmir untuk membantu membersihkan lokasi agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
“Sebelum pelaksanaan saya disuruh orang dari BPJN untuk membereskan lokasi agar tidak mengganggu kelancaran pembuatan talud, namanya Kasmir,” tambahnya.

Baca juga:  Reses ke Hulu Sungai Tengah, Habib Aboe: Polri Harus Jadi Penjaga Konservasi Pegunungan Meratus

Sementara itu, pihak media mencoba melakukan konfirmasi ke kantor BPJN terkait proyek tersebut dan keberadaan Kasmir. Namun berdasarkan keterangan staf pelayanan publik bernama Rizki dan Nola, yang bersangkutan sedang bertugas di wilayah Sribawono, Lampung Timur.

Saat dimintai bantuan untuk menghubungkan melalui sambungan WhatsApp, petugas menyampaikan bahwa instansi sedang menerapkan kebijakan integritas pegawai sehingga tidak dapat memberikan nomor kontak pegawai kepada pihak luar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun pejabat pelaksana proyek dari BPJN belum memberikan keterangan resmi terkait spesifikasi dan pelaksanaan pekerjaan talud tersebut.(Zul GPS)

Berita Terkait

Polres Lampung Utara Gelar Press Release Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor dan Sajam
Wali Kota Eva Dwiana Sambut Kunjungan Mahasiswa Dan Civitas Akademika Unhan RI
Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Kota Berhasil Dibekuk Team Gabungan Tekab 308 Lampung Tengah
Wabup Pringsewu Lepas Jemaah Calon Haji Kloter 31 JKG, Titip Doa untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah
Pengelola Lahan, Bantah Aktivitas di Kedamaian sebagai Tambang Ilegal.
Satres Narkoba Polres Pesawaran Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Way Lima, Puluhan Plastik Klip Berhasil Disita
Ditandai Penandatanganan Prasasti dan Pengguntingan Pita, Wabup Mad Hasnurin Resmikan KDKMP Pekon Kenali
Polisi Amankan Diduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Hampir 1 Ton di Pakuan Ratu
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:23 WIB

Sekum APINDO Lampung Buka Muskab II APINDO Pringsewu. 

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:11 WIB

Bupati Pringsewu Audiensi dengan Ombudsman Lampung Bahas Pelayanan Publik

Senin, 11 Mei 2026 - 12:13 WIB

Tertipu Mobil Gadai, Warga Pringsewu Rugi Puluhan Juta, Pelaku Ditangkap di Jambi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:22 WIB

Bupati Pringsewu Lepas Jamaah Calon Haji Tahun 1447 H/2026 M

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:53 WIB

Dipicu Emosi dan Cemburu Buta, Suami di Pringsewu Tega Aniaya Istri Pakai Sajam

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:13 WIB

Diduga Terpeleset, Bocah 8 Tahun di Pringsewu Tewas Tenggelam di Kolam Ikan

Senin, 4 Mei 2026 - 12:21 WIB

Bupati Pringsewu Buka Pelatihan Juru Sembelih Halal Berbasis Kompetensi Tahun 2026

Kamis, 30 April 2026 - 13:41 WIB

Pemkab Pekon Wonodadi Utara Lantik Kaur Perencanaan, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan.

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Wali Kota Eva Dwiana Sambut Kunjungan Mahasiswa Dan Civitas Akademika Unhan RI

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:24 WIB