GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”
Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu secara resmi melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik, Klarifikasi, dan Konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu terkait sejumlah paket kegiatan Tahun Anggaran 2025–2026 yang dinilai perlu memperoleh penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat bernomor 015/DPC-GRIB/PRG/VII/2026 tersebut diterima oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu pada 14 Juli 2026 pukul 09.54 WIB. Namun, hingga berita ini diterbitkan, DPC GRIB Jaya Pringsewu menyatakan belum menerima tanggapan ataupun klarifikasi resmi.
Tidak adanya respons tersebut menjadi perhatian organisasi kemasyarakatan tersebut, terlebih menurut mereka permohonan informasi merupakan bagian dari kontrol sosial serta bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara.
Empat Paket Anggaran Menjadi Sorotan
Dalam surat tersebut, DPC GRIB Jaya Pringsewu meminta penjelasan atas beberapa kegiatan strategis, yakni:
1. Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Tahun Anggaran 2025
– Nilai anggaran: Rp10.973.828.000
GRIB Jaya meminta penjelasan mengenai dasar perencanaan, kebutuhan pembangunan, proses pengadaan, spesifikasi pekerjaan, pelaksanaan fisik, sumber pendanaan, pengawasan, hingga manfaat yang akan diterima masyarakat.
2. Jasa Konsultasi Pengawasan Arsitek Tahun Anggaran 2026
– Jumlah paket: 3 paket
– Nilai anggaran: Rp560.900.538
Organisasi tersebut mempertanyakan urgensi pembagian paket, metode pengadaan, dasar penetapan nilai pekerjaan, ruang lingkup pengawasan, serta indikator keberhasilan pekerjaan.
3. Belanja Obat-obatan Tahun Anggaran 2026
– Jumlah paket: 4 paket
– Nilai anggaran: Rp2.144.668.673
Permintaan klarifikasi meliputi jenis obat yang dibeli, dasar perhitungan kebutuhan, metode pengadaan, distribusi, penerima manfaat, serta mekanisme pengawasan agar tidak terjadi kelebihan stok, pemborosan, maupun pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan riil pelayanan kesehatan.
4. Belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Tahun Anggaran 2026
– Jumlah paket: 4 paket
– Nilai anggaran: Rp1.277.670.186
GRIB Jaya meminta penjelasan mengenai rincian BMHP yang dibeli, dasar kebutuhan, volume, harga satuan, mekanisme distribusi, hingga sistem pengawasan penggunaan anggaran.
“Efisiensi Dimananya?”
Panglima DPC GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu, Eddi Rambo, menegaskan bahwa surat yang dikirim bukan merupakan tuduhan, melainkan permintaan keterbukaan informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat.
“Kami hanya meminta penjelasan secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan. Jika pemerintah sedang menggaungkan efisiensi anggaran, maka pertanyaan kami sederhana, efisiensi itu diwujudkan dalam bentuk apa? Efisiensi dimananya? Justru keterbukaan akan menghilangkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Eddi Rambo.
Ia juga menyampaikan bahwa tidak adanya jawaban atas surat tersebut justru memunculkan pertanyaan publik yang seharusnya dapat dijawab melalui mekanisme keterbukaan informasi.
Menurutnya, transparansi merupakan langkah paling efektif untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dugaan Potensi Pemborosan Perlu Dijelaskan
GRIB Jaya menilai bahwa sejumlah paket anggaran bernilai miliaran rupiah tersebut memerlukan penjelasan secara rinci agar publik memahami urgensi, dasar kebutuhan, serta manfaatnya.
Menurut organisasi tersebut, apabila penjelasan tidak disampaikan secara terbuka, dapat muncul persepsi publik mengenai kemungkinan adanya:
– dugaan pemborosan anggaran;
– dugaan perencanaan yang kurang efektif;
– dugaan pembagian paket yang perlu dijelaskan dasar hukumnya;
– atau dugaan ketidakefisienan penggunaan keuangan daerah.
Namun demikian, seluruh hal tersebut masih berupa pertanyaan yang membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu.
Mengawal Aspirasi Aksi Damai
DPC GRIB Jaya menyatakan surat tersebut juga merupakan bagian dari tindak lanjut aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam aksi damai di Kabupaten Pringsewu pada 18 Juni 2026.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa langkah yang ditempuh mengedepankan mekanisme konstitusional melalui permohonan informasi publik sebelum mengambil langkah-langkah lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Landasan Hukum
Permintaan informasi tersebut mengacu pada beberapa ketentuan hukum, antara lain:
– Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi.
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 2 ayat (1):
“Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.”
Pasal 7 ayat (1):
“Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.”
– Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan secara transparan, akuntabel, dan responsif.
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berlandaskan asas akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, keterbukaan, dan kepentingan umum.
Desak Evaluasi Tata Kelola
Eddi Rambo berharap Pemerintah Kabupaten Pringsewu, khususnya Dinas Kesehatan, segera memberikan penjelasan resmi agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami tidak menghakimi siapa pun. Yang kami minta hanyalah keterbukaan. Apabila seluruh proses telah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup informasi kepada masyarakat. Transparansi justru menjadi benteng terbaik untuk menjaga kepercayaan publik.”
DPC GRIB Jaya menegaskan akan terus mengawal penggunaan anggaran daerah melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memanfaatkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu belum memberikan tanggapan atas surat permohonan informasi, klarifikasi, dan konfirmasi Nomor 015/DPC-GRIB/PRG/VII/2026 yang telah diterima pada 14 Juli 2026 pukul 09.54 WIB. Apabila terdapat tanggapan atau hak jawab dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
#GRIBJaya #Pringsewu #DinasKesehatan #Labkesda #KeterbukaanInformasiPublik #TransparansiAnggaran #PengawasanPublik #KontrolSosial #GoodGovernance #Akuntabilitas #EfisiensiAnggaran #Lampung #BeritaInvestigasi #Viral #BreakingNews







