Kabur Ke Sumsel, Supir Truk di Bandar Lampung Ditangkap Usai Bakar Teman Wanita

- Editorial Team

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS)  – Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung bergerak cepat meringkus P (42), warga Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran usai membakar teman wanitanya dengan menyiram cairan yang mudah terbakar ke arah tubuh korban.

Insiden tragis terjadi di dekat flyover Jalan Sultan Agung, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (2/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Akibat perbuatan tersebut korban TW (44) mengalami luka bakar serius di tubuhnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan pelaku nekat melakukan hal tersebut karena cemburu.

“Pelaku ini cemburu karena mengetahui jika korban jalan dengan laki laki lain, itu yang membuat pelaku sampai nekat menyiram korban dengan cairan yang mudah terbakar dan membakarnya,” Kata Kompol Enrico, Kamis (6/2/2025).

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai supir truk lintas provinsi ini telah menjalin hubungan gelap dengan korban selama 5 tahun.

Kompol Enrico menjelaskan bahwa pelaku sudah merencakan hal tersebut dan membuntuti korban saat pulang kerja sebelum akhirnya menyiram korban dengan cairan mudah terbakar dan membakarnya.

Baca juga:  Libur Nataru, Polisi Patroli Sasar Pusat Keramaian di Bandar Lampung

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Kurang dari 1×24 jam, dengan berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas dan Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, akhirnya pelaku bisa kita tangkap di wilayah Musi Rawas,” Kata Enrico.

Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti 1 helai baju berwarna putih, 1 potong celana jeans dan 1 potong jaket jeans.

Baca juga:  Bunda Eva Menyapa, Bahagia Bersama Warga Campang Raya

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau minimal 5 tahun penjara jika terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan luka berat.

Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian. Polisi juga akan menunggu kondisi korban membaik untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait insiden ini. (*)

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Polreta Bandar Lampung

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembuang Jasad Bayi di Sungai Bandar Lampung, Ibu Kandung Ditangkap
Isu 2 Anggota DPRD Bandar Lampung Digerebek di Hotel, Pernyataan Ketua BK Yuhadi Dinilai Terlalu Dini.
Seminar Nasional “Menata Pesisir: Wujudkan Waterfront City Untuk Lampung Maju”
Misteri Pria Tewas di Samping SPBU Labuhan Ratu Bandar Lampung Terungkap, Polisi Tangkap Sopir Truk
Audiensi dan Silaturahmi Pemkot Bandar Lampung bersama Ditjen Imigrasi Lampung
Kapolresta Bandar Lampung Tekankan Kolaborasi Jaga Kamtibmas di Momentum HUT RI
Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Rapat Koordinasi Kepala Daerah Dan Forkopimda Regional Sumatera
Penyerahan Bantuan Alat Kesehatan Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Perkuat Ekonomi Desa dan Kelola Zakat Akuntabel, Bupati Tubaba Buka Bimtek UPZ Tiyuh dan Penyaluran KUR Super Mikro

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Wujud Kepedulian Pemkab Tubaba: 2.226 PPPK Paruh Waktu Bakal Terdaftar BPJS Kesehatan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi, Bupati Tubaba Pimpin Dinamika Kelompok Jajaran Pemerintah Daerah

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Motor Antik Antar Forkopimda Tubaba ke Lapangan Upacara HUT RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Pemkab Tubaba dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Wabup Tubaba Lepas 6 Siswa Sekolah Rakyat Asal Tubaba, BAZNAS Salurkan Beasiswa dan Bantuan

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:02 WIB

Pemkab Tubaba Sambut kunker Pangdam XXI/Radin Inten ke KDMP Pulung Kencana

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:32 WIB

Bupati Tubaba Terima Audiensi Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Perkuat Sinergi Pengembangan SDM

Berita Terbaru