Curat di Way Kanan, Polsek Way Tuba Ringkus Pelaku Curi Hp di Gerai Koko Cell Bandar Sari

- Editorial Team

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Way Kanan  (GPS)  – Polisi meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Gerai HP Koko Cell, Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Jum’at (07/02/2025).

Tersangka curat diduga inisial EM (21) berdomisili di Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby menyampaikan bahwa kronologis pada hari Senin, 27-01-2025 pukul 02:00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, diduga rekan pelaku lebih dari 2 (dua) orang datang, kemudian pelaku masuk kedalam toko dengan cara merusak atau menjebol atap kamar mandi konter.

Setelah masuk kedalam konter para pelaku mengambil barang milik korban berupa 9 (sembilan) Unit Handphone (HP) berikut kotak HP lalu 5 (lima) unit HeadSheet, 2 (dua) press rokok  berbagai merek, berbagai minuman kaleng di dalam kulkas, untuk jumlahnya tidak diketahui.

Pelaku juga mengambil uang sejumlah sekitar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sempat mengambil 1 (satu) unit R2 merek honda vazio warna hitam namun ditinggalkan di kebun karet samping toko konter selanjutnya pelaku kabur ke arah simpang perikanan.

Baca juga:  3 Remaja di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Setubuhi Pelajar SMA Secara Bergantian

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15. Juta Rupiah dan melapor ke Polsek Way Tuba  guna ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Rabu 05-02-2025 sekitar pukul 11.00 Wib rekan korban memberi informasi bahwa ada seorang laki laki inisial EM telah menjualkan 2 (dua) HP yaitu HP merek Vivo Y28 warna Fic dan HP merk INFINIX Note 30 warna hitam berikut kotak HP ke konter milik rekan korban tersebut.

Selanjutnya korban mengamankan barang bukti dan mencari diduga pelaku EM dan berhasil mengamankan diduga pelaku dam pada saat dihadapkan dengan barang bukti diduga EM mengakui perbuatannya.

Baca juga:  Gasak Motor dan HP Anak SMP, Pelaku Curas Berhasil Diringkus Tekab 308 Polsek Rumbia

Setelah itu korban dan masyarakat Kampung  Bandar Sari, pada hari Rabu 05-02-2025 sekitar pukul 16.00 Wib menyerahkan diduga pelaku dan barang bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan EM di Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan *pasal 363 KUHP ayat (2) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.(*)

 

 

 

 

 

Sumber Humas Polres Way Kanan

Berita Terkait

Kepergok Curi Motor, Pria Berhelm Kuning Nyaris Babak Belur Diamuk Masa
Modus Minta Tolong Antar, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Metro Barat
Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap
Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan
Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun
Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Sabu Asal Bandung
Tak Kuat Bertahan di Hutan, Buronan Pembunuhan Lapo Tuak Turun Gunung

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:34 WIB

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:29 WIB

Amin AK: Anjloknya IHSG Jadi Ujian Kepercayaan Pasar Modal Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:13 WIB

Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06 WIB

Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:58 WIB

Kumpulkan Menteri di Hambalang, Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia–Inggris

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:00 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Berita Terbaru