Gagal Curi Motor Guru, Dua Pelaku Curanmor Asal Tanggamus Diamuk Warga di Sukoharjo Pringsewu

- Editorial Team

Sabtu, 26 April 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS)  – Dua pria asal Kabupaten Tanggamus, Lampung, menjadi bulan-bulanan massa setelah kepergok mencuri sepeda motor di area parkir SMK Pelita Madani, Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, pada Jumat (25/4) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Sukoharjo AKP Riyadi menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial AN (30) dan RY (23), merupakan warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.

Aksi pencurian bermula ketika pelaku berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Genio BE 4707 SKH milik Farhan Apriansyah (25), seorang guru di sekolah tersebut. Saat itu motor dalam keadaan terparkir di halaman sekolah.

“Namun upaya pencurian itu gagal setelah seorang siswa melihat aksi mereka dan langsung meneriaki “maling”. Pelaku pun panik, meninggalkan motor curian yang sudah dirusak kunci kontaknya, lalu melarikan diri menggunakan motor mereka sendiri,” ujar AKP Riyadi dalam keterbaganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Sabtu (26/4/2025).

Mendengar teriakan tersebut, lanjut Kapolsek, warga sekitar segera melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kecamatan Banyumas, yang berjarak sekitar 10 kilometer dari lokasi kejadian. Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah sepeda motor yang mereka tunggangi terjatuh.

Baca juga:  ASN dan Kepala Pekon SeKabupaten Pringsewu Gelar Aksi Dukung Kapolres, Janggal dan Picu Pertanyaan Publik?.

“Warga yang geram sempat menghakimi keduanya. Beruntung, aparat kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan dan mengevakuasi pelaku ke kantor polisi guna menghindari amukan massa,” jelas Riyadi.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMax tanpa pelat nomor yang digunakan sebagai alat transportasi, satu buah kunci letter L, tiga anak kunci untuk membobol kunci motor, serta dua unit ponsel.

Kapolsek mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Di wilayah Pringsewu saja, keduanya mengaku telah melakukan pencurian di lebih dari 25 lokasi berbeda.

Baca juga:  Gerakan Pangan Murah Perdana di Lampung, 2 Ton Beras Premium Habis Terjual dalam 2 Jam

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Dalam proses penyidikan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.” tandasnya (*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Bupati Pringsewu Buka City to City Grounded dan Seminar Kepemimpinan Daerah
Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk
Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun
Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Sabu Asal Bandung
Tak Kuat Bertahan di Hutan, Buronan Pembunuhan Lapo Tuak Turun Gunung
Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 16 Paket Sabu
Bupati Pringsewu Ajak ASN Membumikan Nilai-Nilai Shalat dalam Pelayanan Publik

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:02 WIB

Prajurit Yonif 7 Marinir Banggakan Satuan Raih Juara Dalam Kejuaraan Karate Gubernur Cup

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:07 WIB

Ketua DPC PWRI Kota Bandar Lampung Dukung Perluasan Wilayah, 8 Desa Lampung Selatan Masuk Kota Bandar Lampung.

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:09 WIB

Prajurit Yonif 7 Marinir Laksanakan Renang Laut

Kamis, 22 Januari 2026 - 06:26 WIB

UKW Dijadikan Syarat Kerja Sama Media, LBH PWRI Pringsewu Tegaskan: Ini Bukan Negara Administratif yang Membungkam Pers.

Senin, 19 Januari 2026 - 07:33 WIB

Dana Desa Pekon Pariaman Disorot Tajam, Warga Bongkar Dugaan Penyimpangan BLT DD hingga Proyek Fisik TA 2017–2021

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:35 WIB

WUJUD KEPEDULIAN PIMPINAN, DAN YONIF 7 MARINIR ANJANGSANA KE RUMAH PRAJURIT.

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:09 WIB

Danrem 043/Gatam Tinjau Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Pekon Yogyakarta.

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:09 WIB

Ngaku Bripka Polri, Polisi Gadungan di Tubaba Diamankan Sipropam

Berita Terbaru