Globalpewartasakti.com | Lampung Utara (GPS) – Unit Reskrim Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Abung Selatan telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026. Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu dini hari setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas,” ujar IPTU Herawati, Sabtu (6/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa penganiayaan tersebut menimpa korban bernama Sumardi (68), warga Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara. Kejadian berlangsung di rumah sekaligus toko milik korban pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian pelaku sempat datang ke rumah korban dan meminta izin untuk beristirahat. Setelah terjadi percakapan singkat, pelaku beberapa kali mendatangi toko korban hingga akhirnya berpura-pura membeli rokok.
Saat korban hendak mengambil rokok dari laci, pelaku secara tiba-tiba memukul kepala korban menggunakan potongan batu bata hingga menyebabkan luka pada bagian kepala korban. Meski sempat melakukan perlawanan, korban akhirnya mendapat pertolongan dari warga sekitar dan dibawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah menerima laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Abung Selatan langsung melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penelusuran ke kediamannya.
“Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut identitas pelaku berhasil diketahui,” jelas IPTU Herawati.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial MFA (17), warga Desa Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara. Pelaku diserahkan oleh orang tuanya kepada penyidik setelah dilakukan pendekatan dan koordinasi oleh petugas kepolisian.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong batu bata yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Abung Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang membantu proses pengungkapan kasus ini. Polres Lampung Utara berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tutup IPTU Herawati.(*)
Sumber : Humas Polres Lampung Utara







