Owner Caffe & Resto UMMIKA Pringsewu, Didampingi Tim Kuasa Hukum Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE Ke Polda Lampung.

- Editorial Team

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | LAMPUNG (GPS). Diduga Langgar UU tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pemilik Caffe dan Resto UMMIKA Pringsewu Lampung Tidak terima, dan mengadukan perkara pencemaran nama baik ke Polda Lampung, Selasa (27/05/2025).

Sebanyak 2 akun yang diduga mencemarkan nama baiknya pelapor atas nama Ferly Afrila (36) di Youtube, dan akun Facebook. Pelanggaran UU ITE yang dilakukan, dengan membuat postingan diduga mengandung unsur pencemaran nama baik, beserta narasi terhadap pelapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didampingi kuasa hukum pelapor, Darmawan S.H.,M.H. dan Rekan dari kantor hukum Alpha Lawyers dan LBH PWRI melaporkan pemilik akun Facebook dengan nama “Monica Monalisa” ke Polda Lampung, dengan laporan nomor: STTLP/B/371/V/2025/SPKT/Polda Lampung, tanggal 27 Mei 2025.

Adapun uraian kejadian, berawal pada tanggal 11 Mei 2025, diduga telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial Facebook dan YouTube, bermula saat pelapor sedang menjalankan usahanya dibidang kuliner (Cafe Ummika) melihat postingan digrup Facebook Pringsewu Community yang dikirim oleh akun Facebook a.n Monica Monalisa, yang mengirimkan postingan yang diduga bermuatan pencemaran nama baik pelapor.

Baca juga:  Staf Ahli Bidang Administrasi Umum : Jejak Wartawan Bangun Daerah Dengan Berita Proporsional

Disalah satu postingan akun Facebook tersebut, menyebutkan bahwa pelapor melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mantan karyawan pelapor, di cafe Ummika yang dikelola oleh pelapor.

Beberapa hari kemudian pelapor mendapati postingan dengan narasi yang sama di platform media sosial youtube, atas kejadian tersebut pelapor merasa nama baiknya dicemarkan dan melaporkannya ke Polda Lampung, guna penyelidikan lebih lanjut.

Darmawan mengatakan terdapat dua pasal yang dicantumkan pada laporan yang dibuat Ferly Afrila, yaitu Pasal 27A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga:  Pekon Bumi Rejo Salurkan BLT-DD Tahun 2025 kepada 26 Keluarga Penerima Manfaat

Dari postingan itu,unsur pelanggaran berdasarkan analisis tim hukum Alpha Lawyers dan LBH PWRI Lampung diduga kuat melanggar hak privasi, kehormatan, dan reputasi yang dilindungi hukum sebagaimana tertuang dalam KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tuduhan yang disebarkan oleh akun Monica Monalisa merupakan informasi tidak berdasar dan menyerang kehormatan serta reputasi dan mencemarkan nama baik klien kami secara tidak sah,” tegasnya.

Dengan laporan itu, ia berharap agar Polda Lampung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemilik akun Facebook yang bernama Monica Monalisa. Mereka juga meminta polisi agar melacak dan memanggil pemilik akun tersebut sesuai dengan kewenangan penyidik.

Baca juga:  Pelaku Curat Spesialis Pencurian Mobil, Motor dan Bongkar Rumah Diringkus Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Darmawan berharap kepolisian mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum kepada kliennya dan menciptakan efek jera bagi pelaku penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik di media sosial.

“Semoga hal ini dapat menjadi atensi dari pihak Ditreskrimsus Polda Lampung, karena tidak bisa dibiarkan dan berpotensi menjadi bola liar yang memengaruhi persepsi masyarakat luas,” tambahnya.

Ia pun mengajak kepada seluruh masyarakat agar bermedia sosial yang sehat dan baik serta taat hukum, menghindari tindakan atau postingan yang menyerang privasi, kehormatan dan nama baik seseorang. | Red.

Berita Terkait

Dugaan Pengalihan Pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah di Pesawaran Bergulir, Mahmuddin Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan.
Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 
Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman
Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus
‎SEJIWO IWO Lampung Selatan di SMAN 1 Palas Bekali Pelajar Cerdas Sikapi Informasi,Tak Gampang Terjebak Hoaks
Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter, UKM PIК-M-SAHABAT UIN Raden Intan Lampung Gelar Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya.
Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.
Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Dugaan Pengalihan Pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah di Pesawaran Bergulir, Mahmuddin Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:52 WIB

Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:11 WIB

‎SEJIWO IWO Lampung Selatan di SMAN 1 Palas Bekali Pelajar Cerdas Sikapi Informasi,Tak Gampang Terjebak Hoaks

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 01:01 WIB

Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026

Senin, 28 September 2026 - 14:59 WIB

SPPG Tanjung Ratu Ambil Bahan MBG Ikan Lele dari BUMDes Suka Jaya

Berita Terbaru