Monica Monalisa Beri Hak Jawab Mengacu Pada Pedoman Dewan Pers.

- Editorial Team

Kamis, 29 Mei 2025 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung(GPS).
Pada tanggal 27 Mei 2025, Globalpewartasakti.com telah memberitakan dengan judul “Owner Caffe & Resto UMMIKA Pringsewu, Didampingi Tim Kuasa Hukum Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE Ke Polda Lampung”

Monica Monalisa sebagai pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini perlu untuk memberikan hak jawab sesuai Undang Undang Pers dan Pedoman Dewan Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut hak jawab Monica Monalisa yang dimuat dengan utuh, yang dikirim melalui pesan elektronik email ke Redaksi pada, Kamis (29/05/2025).

Kepada Yth : Ketua Dewan Pers Prof. Komarudin Hidayat

Di. Gedung Dewan Pers Lantai 7 – 8 JI Kebon Sirih No. 32- 34 Jakarta 10110.

Baca juga:  Polemik Nama Bandar Negara & Natar Agung: Masyarakat Lebih Mendukung Nama Natar Agung Untuk Di Jadikan Nama Kabupaten Baru ini

Pemimpin Redaksi
Global Pewarta Sakti
Di Bandar Lampung.

Bahwa saya :
Nama : Monica Ladyana Monalisa
NIK. : 1810014308890007
Alamat : Jl. Gotong Royong LK VII RT/ RW 004/007, Pringsewu Barat, Pringsewu Lampung.

No WA. : 081991113749

Dengah ini mengajukan Somasi dan Hak Jawab terkait pemberitaan media “Global Pewarta Sakti” tanggal 27 Mei 2025 berjudul “Owner Caffe & Resto UMMIKA Pringsewu Didampingi Tim Kuasa Hukum Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE Ke Polda Lampung”.

Bahwa pemberitaan tersebut bersifat tendensius menyatakan saya selaku pemilik akun Facebook Monica Monalisa mengirimkan postingan diduga bermuatan pencemaran nama baik.

Baca juga:  Petani di Pesawaran Mengaku Dapat Tekanan Usai Keluhkan Dampak Penimbunan Lahan, FMPB Siap Dampingi Hukum.

Bahwa apa yang saya lakukan hanya meneruskan postingan berita salah satu media online dan tidak adanya narasi maupun tambahan atau bumbu bumbu kata kata yang bermuatan Fitnah maupun pencemaran nama baik.

Bahwa pihak anda tidak pernah melakukan Konfirmasi terkait keseimbangan berita ( cover both side) sehingga diduga ada Pelanggaran UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Maka melalui somasi ini saya meminta Anda untuk mencabut berita tersebut.

Namun apabila anda tidak beritikad baik, maka saya akan melakukan langkah langkah hukum baik secara Pidana Maupun Perdata .

Baca juga:  Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025, Bripda Tubagus Sabet Medali Perak

Wassalam
Monica Ladyana Monalisa
No WA : 081991113749

Tembusan : Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmi Santika Cq Cybercrime Polda Lampung

Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Dengan dimuat hak jawab sudah sesuai dengan UU Pers dan ketentuan Pedoman Dewan Pers.

Namun perlu diketahui bahwa, berita yang kami terbitkan bersumber dari Laporan Polisi nomor: STTLP/B/371/V/2025/SPKT/Polda Lampung, tanggal 27 Mei 2025, dan pernyataan dari Kuasa hukum pelapor, dan Redaksi masih menggunakan asas praduga tidak bersalah dengan memakai kata “Dugaan”. Redaksi mohon maaf jika pemberitaan tersebut kurang pas sebagai mana mestinya. | Red.

Berita Terkait

Kepergok Curi Motor, Pria Berhelm Kuning Nyaris Babak Belur Diamuk Masa
Modus Minta Tolong Antar, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Metro Barat
Menjaga Asa Generari Bangsa, Walikota Eva Dwiana Serahkan Bantuan Perlengkapan Siswa SD dan SMP se-Kota Bandar Lampung
Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap
Wakil Bupati Apresiasi Pringsewu sebagai Tuan Rumah ToT KKN Muhammadiyah-Aisyiyah 2026
Musrenbang Tumijajar, Fokuskan SDM dan Ekonomi Produktif
Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Bupati Pringsewu Buka City to City Grounded dan Seminar Kepemimpinan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:34 WIB

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:29 WIB

Amin AK: Anjloknya IHSG Jadi Ujian Kepercayaan Pasar Modal Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:13 WIB

Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06 WIB

Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:58 WIB

Kumpulkan Menteri di Hambalang, Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia–Inggris

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:00 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Berita Terbaru