Laskar Lampung Indonesia, Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lampung Tengah T.A 2024.

- Editorial Team

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Laskar Lampung Indonesia, Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lampung Tengah T.A 2024.

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah(GPS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari Media RadarCyberNusantara.Id | Laskar Lampung Indonesia secara resmi melaporkan dugaan korupsi Dana Hibah dari Pemerintah Daerah tahun anggaran 2024, yang diduga dilakukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia (LLI) Panji Nugraha S.H., kepada RadarCyberNusantar.Id., Selasa (24/06/2025).

“Hari ini DPP Laskar Lampung secara resmi melaporkan dugaan korupsi dana hibah dari Pemda Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024 yang diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah ke Kejati Lampung,” ujar Panji.

Baca juga:  Legislator Kritik Sistem Pembuktian KUHAP Lama, Dorong Rumusan Baru yang Lebih Adil

Menurut Panji, hal itu dilakukan sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, bahwa korupsi adalah musuh Negara.

“Sesuai dengan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo bahwa, ” Korupsi ” adalah musuh Negara, untuk itu sebagai warga negara kita akan membantu Bapak Presiden untuk memberantas setiap indikasi adanya korupsi yang merugikan keuangan Negara,” kata Panji.

Dalam laporan tersebut menurut Panji, turut diserahkan bukti-bukti petunjuk diantaranya Spj penggunaan dana hibah dari pemda Lampung Tengah.

“Jadi laporan kita ke Kejati tadi juga dilengkapi dengan bukti-bukti diantaranya SPJ penggunaan Dana hibah dari Pemda Lampung Tengah, dan bukti pemberian hibah dari Pemda Lampung Tengah ke Bawaslu Lampung Tengah, waktu masih jamannya Bupati Musa Ahmad,” terang Panji.

Baca juga:  PWRI Lampung Audiensi ke Korem 043 Garuda Hitam, Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi.

Untuk itu Panji berharap agar Kejati Lampung dapat menindak lanjuti dan memproses laporan dari Laskar Lampung.

“Kami berharap agar Kejati Lampung dapat menindak lanjuti dan memproses laporan itu, dan menjadikan hukum sebagai panglima dengan kata lain Kejati diharapkan dapat memperlakukan semua orang sama di mata hukum dan jangan tebang pilih dalam menegakkan hukum di Indonesia ini,” Tegas Panji.

Adapun Anggaran Bawaslu Lampung Tengah tahun 2024 yang diduga dikorupsi oknum ketua Bawaslu Yuli Efendi bersama jajarannya,yang bersumber dari dana APBD Lampung Tengah total anggarannya sebesar Rp.22 000.000.000.

Baca juga:  Pemkab Pesawaran Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Lewat Sekolah Lansia dan Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting.

Dari anggaran keseluruhan tersebut ada beberapa program kegiatan,pengadaan alat-alat kantor dan pemeliharaan BBM kendaraan dan perjalanan dinas yang terindikasi praktek korupsi antara lain yaitu;

>Pemeliharaan BBM kendaraan Rp.511.200.000.

>Sewa gedung/moubelair/peralatan kantor Rp.1.186.050.000.

>Pelayanan operasional perkantoran Rp.2.687.710.000.

>Sosialisasi pengawas pemilu Rp.1.000.000.000.

Adapun modus nya praktik korupsi yang dilakukan oknum ketua Bawaslu berserta jajarannya tersebut adalah dengan melakukan Mark Up anggaran, besarnya jumlah dana yang dianggarkan tidak sesuai biaya yang dikeluarkan/digunakan untuk kegiatan itu. | Red.

 

Berita Terkait

Kepergok Curi Motor, Pria Berhelm Kuning Nyaris Babak Belur Diamuk Masa
Modus Minta Tolong Antar, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Metro Barat
Menjaga Asa Generari Bangsa, Walikota Eva Dwiana Serahkan Bantuan Perlengkapan Siswa SD dan SMP se-Kota Bandar Lampung
Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap
Wakil Bupati Apresiasi Pringsewu sebagai Tuan Rumah ToT KKN Muhammadiyah-Aisyiyah 2026
Musrenbang Tumijajar, Fokuskan SDM dan Ekonomi Produktif
Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Bupati Pringsewu Buka City to City Grounded dan Seminar Kepemimpinan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:34 WIB

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:29 WIB

Amin AK: Anjloknya IHSG Jadi Ujian Kepercayaan Pasar Modal Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:13 WIB

Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06 WIB

Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:58 WIB

Kumpulkan Menteri di Hambalang, Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia–Inggris

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:00 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Berita Terbaru