Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

- Editorial Team

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa perubahan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten tetap berpijak pada prinsip perlindungan inovasi nasional serta kepentingan publik.

 

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding saat menyampaikan keterangan DPR RI secara virtual dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Paten di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Penyesuaian norma tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem riset dan pengembangan teknologi di Indonesia, termasuk di sektor kesehatan dan farmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sarifuddin menjelaskan bahwa DPR RI memberikan keterangan dalam Perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 4 dan Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 65 Tahun 2024 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, perubahan norma tersebut telah melalui pembahasan bersama pemerintah dengan mempertimbangkan kebutuhan nasional dan perkembangan teknologi global.

Baca juga:  Perkuat Sinergi dan Bahas Isu Strategis, Pemkab Pesawaran Gelar Rakor dan Halal Bihalal Kepala Desa

 

“Paten merupakan bentuk perlindungan hukum negara terhadap invensi di bidang teknologi. Namun di saat yang sama, paten juga memiliki fungsi sosial dan ekonomi untuk mendorong kemajuan ilmu pengetahuan serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Legislator Fraksi PAN ini.

 

Ia menegaskan bahwa penghapusan Pasal 4 huruf f dalam undang-undang sebelumnya merupakan bagian dari kebijakan legislasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan riset, khususnya di bidang farmasi. Perubahan tersebut membuka ruang pengakuan atas penggunaan medis baru dari suatu produk yang telah dikenal, sepanjang memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda

 

Menurut Sarifuddin, kebijakan ini sejalan dengan fleksibilitas yang diatur dalam Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement) yang memberikan kewenangan kepada setiap negara untuk merumuskan kebijakan paten sesuai kepentingan nasionalnya.

 

“Setiap negara memiliki pendekatan berbeda dalam sistem paten. Indonesia memilih kebijakan yang menyeimbangkan antara perlindungan inovasi dan kepentingan publik,” jelas Politisi asal dapil Sulawesi Tengah.

 

Menanggapi kekhawatiran potensi paten berkualitas rendah, Sarifuddin menegaskan bahwa setiap permohonan paten tetap harus melalui pemeriksaan administratif dan substantif yang ketat oleh otoritas berwenang. Dengan mekanisme tersebut, pemberian paten tidak dilakukan secara otomatis.

Baca juga:  Enam Langkah Strategis Pemerintah Perkuat Tata Kelola MBG

 

Selain itu, DPR RI juga menjelaskan pengaturan frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten. Menurut Sarifuddin, ketentuan ini dimaksudkan untuk memperluas akses keadilan dengan memberikan ruang bagi pihak yang memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan banding. “Pengaturan ini justru memperkuat mekanisme pengawasan terhadap sistem paten nasional,” tegasnya.

 

DPR RI menilai ketentuan dalam UU Nomor 65 Tahun 2024 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem paten yang adil, adaptif, serta mendukung kepentingan nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi global.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan
RUU HPI Jadi Solusi Hadapi Dinamika Konektivias Masyarakat Indonesia dengan Negara Lain
MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.
Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia
Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat
Pemkab Tubaba Evaluasi dan Siapkan Perpanjangan Kontrak 2.196 PPPK Paruh Waktu

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:36 WIB

Proyek Tanggul Way Katibung-Way Sulan Dilaporkan LSM ISC-MAJAS ke Kejati Lampung Hingga Surati BBWS

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02 WIB

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:50 WIB

Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, Bupati Ela Dorong Percepatan Program dan Pelayanan Publik

Sabtu, 19 September 2026 - 11:38 WIB

RUU HPI Jadi Solusi Hadapi Dinamika Konektivias Masyarakat Indonesia dengan Negara Lain

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.

Senin, 14 September 2026 - 12:15 WIB

Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur

Senin, 14 September 2026 - 11:26 WIB

Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:02 WIB