Petani dan Peternak ikan di Fajar Baru Masih Terjerat Utang, PP 47/2024 Dinilai Hanya Janji di Atas Kertas

- Editorial Team

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petani dan Peternak ikan di Fajar Baru Masih Terjerat Utang, PP 47/2024 Dinilai Hanya Janji di Atas Kertas

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Meski pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Negara bagi UMKM, namun hingga kini kebijakan tersebut belum terasa manfaatnya bagi pelaku usaha kecil di daerah. Salah satunya dialami oleh petani dan peternak ikan di Pekon Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, yang mengaku masih dibelit utang tanpa solusi.

PP yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024 itu semestinya menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah—terutama mereka yang terdampak gagal bayar pinjaman produktif. Sayangnya, regulasi tersebut dinilai belum menyentuh para pelaku usaha di tingkat desa yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

> “Anak kami butuh makan, tapi usaha kami macet dan utang masih menumpuk. Katanya ada penghapusan piutang, tapi sampai sekarang belum ada kabar atau bantuan,” ujar Nurlia Sari, seorang peternak ikan, Selasa (24/6/2025).

 

Keluhan senada juga disampaikan oleh pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan lainnya. Mereka mengaku belum mendapatkan informasi teknis atau pendampingan dari instansi terkait, padahal program tersebut mencakup sektor pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, hingga industri kreatif seperti kuliner dan kerajinan.

> “Kami butuh pendampingan dari pemerintah, bukan hanya wacana. Kalau tidak ada sosialisasi dan akses yang jelas, ini cuma akan jadi janji kosong,” tambah Nurlia.

Baca juga:  Gerak Cepat Polres Pesawaran Bersama TNI dan Warga Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Desa Bagelen

 

Untuk diketahui, PP 47/2024 merupakan implementasi dari Pasal 250 dan 251 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 37 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam beleid ini, penghapusan piutang negara dilakukan melalui empat skema: penghapus bukuan, penghapus tagihan, penghapusan bersyarat, dan penghapusan mutlak.

Namun dalam praktiknya, para pelaku UMKM di desa masih “meraba dalam gelap”. Tidak ada kejelasan prosedur pengajuan, tidak ada pendampingan dari dinas, bahkan tak sedikit warga yang mengaku baru mengetahui adanya PP ini dari media.

Masyarakat Fajar Baru pun berharap agar pemerintah pusat dan daerah bergerak cepat, bukan hanya mengumbar kebijakan populis tanpa realisasi. Mereka meminta agar petunjuk teknis (juknis) segera diterbitkan dan akses pengajuan dibuka secara adil dan merata, tanpa diskriminasi terhadap pelaku usaha di daerah terpencil.

Baca juga:  Polemik Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Picu Demo 25 Agustus 2025

> “Kami ini bagian dari UMKM Indonesia. Jangan hanya UMKM kota besar yang dilayani. Kami juga berhak hidup layak dan terbebas dari jeratan utang,” tegas warga lainnya.

Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin memperkuat ekonomi nasional melalui UMKM, maka program penghapusan piutang harus dijalankan dengan serius, transparan, dan merata hingga ke pelosok desa. Tanpa itu, PP 47/2024 hanya akan menjadi dokumen yang indah di atas kertas, tapi gagal menjawab derita rakyat kecil di lapangan.

Nazir (GPS)

Berita Terkait

Kepergok Curi Motor, Pria Berhelm Kuning Nyaris Babak Belur Diamuk Masa
Modus Minta Tolong Antar, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Metro Barat
Menjaga Asa Generari Bangsa, Walikota Eva Dwiana Serahkan Bantuan Perlengkapan Siswa SD dan SMP se-Kota Bandar Lampung
Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap
Wakil Bupati Apresiasi Pringsewu sebagai Tuan Rumah ToT KKN Muhammadiyah-Aisyiyah 2026
Musrenbang Tumijajar, Fokuskan SDM dan Ekonomi Produktif
Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Bupati Pringsewu Buka City to City Grounded dan Seminar Kepemimpinan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:34 WIB

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:29 WIB

Amin AK: Anjloknya IHSG Jadi Ujian Kepercayaan Pasar Modal Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:13 WIB

Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06 WIB

Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:58 WIB

Kumpulkan Menteri di Hambalang, Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia–Inggris

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:00 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Berita Terbaru