MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil PSU Pilkada Pesawaran 2025 yang Diajukan Supriyanto-Suriyansah

- Editorial Team

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com |Jakarta(GPS).
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1, Supriyanto–Suriyansah, tidak dapat diterima dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran, Kamis (26/6/2025) sore.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian eksepsi Termohon dan Pihak Terkait, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pasangan calon pemenang, terkait kedudukan hukum Pemohon. Namun, MK menolak eksepsi mengenai kewenangan Mahkamah.

Baca juga:  Parosil Mabsus Janjikan Reward bagi 50 Anggota Paskibraka Lampung Barat

Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menyatakan, dalil-dalil yang disampaikan Pemohon tidak terbukti secara hukum. Satu-satunya alat bukti berupa Surat Keputusan KPU terkait hasil perolehan suara PSU dinilai tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran yang didalilkan.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo dalam persidangan yang disiarkan langsung oleh kanal resmi MK.

Mahkamah menyatakan tidak menemukan adanya bukti awal yang cukup untuk mendalilkan terjadinya pelanggaran sebagaimana disampaikan Pemohon. Dengan demikian, permohonan gugatan tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Baca juga:  DPR Sambut Baik Mitigasi Infrastruktur Pesantren oleh Presiden Prabowo

Putusan ini sekaligus mengukuhkan hasil Pemungutan Suara Ulang yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pesawaran, dan mempertegas legitimasi pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024 yang lalu.(Eddie Rembo GPS)

Tagar: #MK #PSUPesawaran2025 #PilkadaLampung #SengketaPemilu #PutusanMK #CitraHukum

Berita Terkait

Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon
402 Warga Pringsewu Terima Bantuan Program Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan
Presiden Prabowo Percepat Digitalisasi Pendidikan, Indonesia Raih Pengakuan Tertinggi PBB
Danbrigif 4 Marinir/BS Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Melalui Media Gathering. 
Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas
Pawai Budaya Begawi Bandar Lampung dan Kendaraan Hias Tahun 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Pembenahan Kebocoran Ekonomi untuk Selamatkan Kekayaan Negara dan Perkuat Kesejahteraan Rakyat
Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:39 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Pembukaan Bandar Lampung Expo 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WIB

Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung

Senin, 13 Juli 2026 - 12:23 WIB

Personil Sat Brimob Polda Lampung Raih Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Kapolri Cup VII

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:30 WIB

Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:21 WIB

Walikota Bandar Lampung Hadiri Rakernas APEKSI XVIII dan Konferensi Pers di Kota Medan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:53 WIB

Buron 10 Bulan, Residivis Curanmor Dibekuk Usai Bobol Rumah Sales Rokok di Bandar Lampung

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:10 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Sambut Kedatangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:48 WIB

Manager Heaven Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Pelapor Benturkan Kepala Sendiri di Polsek

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas

Senin, 20 Jul 2026 - 12:40 WIB