MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil PSU Pilkada Pesawaran 2025 yang Diajukan Supriyanto-Suriyansah

- Editorial Team

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com |Jakarta(GPS).
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1, Supriyanto–Suriyansah, tidak dapat diterima dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran, Kamis (26/6/2025) sore.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian eksepsi Termohon dan Pihak Terkait, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pasangan calon pemenang, terkait kedudukan hukum Pemohon. Namun, MK menolak eksepsi mengenai kewenangan Mahkamah.

Baca juga:  Lima Bulan Dicari, Pelaku Curas Sadis Dibekuk Tekab 308 Tegineneng

Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menyatakan, dalil-dalil yang disampaikan Pemohon tidak terbukti secara hukum. Satu-satunya alat bukti berupa Surat Keputusan KPU terkait hasil perolehan suara PSU dinilai tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran yang didalilkan.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo dalam persidangan yang disiarkan langsung oleh kanal resmi MK.

Mahkamah menyatakan tidak menemukan adanya bukti awal yang cukup untuk mendalilkan terjadinya pelanggaran sebagaimana disampaikan Pemohon. Dengan demikian, permohonan gugatan tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Baca juga:  Terima Audiensi PBPI, Menpora Erick Dorong Roadmaps Padel Menuju Prestasi Dunia

Putusan ini sekaligus mengukuhkan hasil Pemungutan Suara Ulang yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pesawaran, dan mempertegas legitimasi pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024 yang lalu.(Eddie Rembo GPS)

Tagar: #MK #PSUPesawaran2025 #PilkadaLampung #SengketaPemilu #PutusanMK #CitraHukum

Berita Terkait

Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi
Polsek Terbanggi Besar Amankan Pelaku Pencurian Material di PT GGP Umas Jaya
Bantuan ATENSI Kemensos RI Disalurkan untuk 303 Warga Pesawaran Penerima Manfaat
Mendag Kunjungi Ritel Modern Baji Pamai Supermarket Makassar
Searah dengan Langkah Menpora Erick, Waketum 1 PBSI Tegaskan Pelecehan Seksual Merusak Nilai dan Integritas Olahraga
Fikri Faqih Minta Pemerintah Evaluasi Skema Pengabdian Penerima LPDP
Pra Musrenbang Tematik Stunting 2026, Pemkab Kabupaten Lampung Timur Perkuat Aksi Konvergensi dan Apresiasi Kinerja Puskesmas
Momen ‘Ramadan Bersedekah’, Nadirsyah Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan di Way Kenanga

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:54 WIB

Mendag Kunjungi Ritel Modern Baji Pamai Supermarket Makassar

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:50 WIB

Searah dengan Langkah Menpora Erick, Waketum 1 PBSI Tegaskan Pelecehan Seksual Merusak Nilai dan Integritas Olahraga

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:41 WIB

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:36 WIB

Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:20 WIB

PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.

Senin, 2 Maret 2026 - 13:17 WIB

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Menghadapi Idulfitri 1447 H Tahun 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 13:10 WIB

Soedeson Tandra: Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Ada Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Kab Lampung Utara

Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi

Rabu, 4 Mar 2026 - 13:11 WIB