JPU Kejari Pringsewu bacakan dakwaan korupsi dana hibah LPTQ dalam sidang perdana Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag.

- Editorial Team

Selasa, 8 Juli 2025 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Kejari Pringsewu bacakan dakwaan korupsi dana hibah LPTQ dalam sidang perdana Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag.

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS) , Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 dengan terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., yang merupakan mantan Ketua LPTQ sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, 8 Juli 2025.

Baca juga:  Polsek Sumber Jaya Laksanakan Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri Tahun 2025

Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan anggota majelis Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pringsewu.

Baca juga:  Batalyon Infanteri 7 Marinir Gelar Lomba Antar Kompi Pererat Jiwa Korsa Prajurit.

Dalam surat dakwaan, Terdakwa Heri Iswahyudi didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yang telah lebih dahulu disidangkan, yaitu Tri Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163,- sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit.

Baca juga:  Menyanggah Isu, SMP IT Zafira Qudsia Tetap Fokus pada Kualitas Pendidikan dan Karakter Islami.

Dalam persidangan, pihak Terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang telah dibacakan.

Sidang berlangsung lancar dan kondusif, dan ditunda hingga Selasa, 15 Juli 2025 dengan agenda penyampaian eksepsi oleh pihak Terdakwa.(Red GPS)

Berita Terkait

Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Hadiri Grand Final Muli Mekhanai 2026, Dorong Peran Generasi Muda Promosikan Pariwisata
Tersangka Curanmor Di Desa Buko Poso Berhasil Di Tangkap Tim Tekab 308 Bersama Reskrim Polsek Way Serdang
Tingkatkan Kapasitas Kepalo Tiyuh, Pemkab Tubaba Dukung Pola “Latih Dulu, Baru Dilantik”
Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Penganiayaan
Ngopi Serasi Edisi 24, Bupati Pringsewu Serap Berbagai Aspirasi Masyarakat di Pekon Tanjung Dalam
Peletakan Batu Pertama Brigade Pangan Yayasan Bhakti Bela Negara Provinsi Lampung
Bupati Pesawaran Lantik 12 Pejabat, Tekankan Kepemimpinan Humanis dan Totalitas Kerja.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 12:08 WIB

Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu

Sabtu, 25 April 2026 - 13:11 WIB

Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Penganiayaan

Kamis, 23 April 2026 - 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Remaja 19 Tahun Di Pringsewu Ditangkap Di Pasar Malam

Rabu, 22 April 2026 - 04:32 WIB

POKDARKAMTIBMAS Lampung dan Polda Lampung Perkuat Sinergi, Dorong Ronda Kampung untuk Jaga Keamanan.

Sabtu, 18 April 2026 - 12:46 WIB

Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun

Jumat, 17 April 2026 - 12:42 WIB

Polisi Limpahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Kamis, 16 April 2026 - 12:18 WIB

Gadai Mobil Kantor, Karyawan dan Istri Siri di Lampung Ditangkap Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 12:00 WIB

Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Sabu Dua Pria Diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji

Berita Terbaru

Kab Pringsewu

Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu

Selasa, 28 Apr 2026 - 12:08 WIB