Satnarkoba Polres Pringsewu Bongkar Home Industri dan Peredaran Tembakau Sintesis yang Dijalankan Pasangan Kekasih

- Editorial Team

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu membongkar home industri pembuatan tembakau sintetis yang dijalankan sepasang kekasih dari sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Utara. Kedua pelaku, HA (21), warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, dan RA (19), warga Kampung Sendang Mulyo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Penangkapan tersebut menjadi hasil pengungkapan mendalam aparat Satnarkoba terhadap jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintesis yang ternyata diproduksi sendiri oleh pasangan muda tersebut di tempat tinggal mereka.

“Dari penggerebekan di rumah kos, kami mengamankan 18 paket tembakau sintesis siap edar, 1 bungkus tembakau biasa, 1 botol cairan sintesis, serta uang tunai sebesar satu juta rupiah. Turut disita pula dua unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu unit mobil yang digunakan dalam aktivitas peredaran,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Jumat (18/7/2025)

Tidak berhenti di lokasi pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lima paket tembakau sintesis tambahan dari dua lokasi berbeda. Barang tersebut telah disebar ke titik pengambilan, namun belum sempat diambil oleh pembelinya.

Baca juga:  Polres Lampung Tengah Grebek dan Musnahkan tempat pesta konsumsi sabu, serta amankan 3 tersangka.

Dalam pemeriksaan, HA dan RA mengaku memproduksi sendiri tembakau sintesis tersebut. Bahan baku tembakau dibeli dari sejumlah pasar lokal di Pringsewu, sedangkan cairan sintetis dipesan secara daring melalui media sosial. Pasangan ini mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Maret 2025, dengan modal awal sebesar Rp 3,5 juta.

Kini, usaha ilegal tersebut telah berkembang dan menghasilkan omset bulanan hingga Rp 24 juta. Teknik produksi mereka pelajari secara mandiri melalui internet, berbekal informasi dari pedagang cairan sintesis yang menjadi pemasok.

Penjualan dilakukan melalui media sosial Instagram dengan akun bernama butterflaynusantara. Meski jangkauan pasarnya cukup luas, seluruh transaksi dikondisikan harus berlangsung di wilayah Pringsewu. Untuk menghindari deteksi aparat, transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Pembeli wajib mentransfer uang terlebih dahulu, kemudian diarahkan mengambil paket yang diletakkan di titik tertentu.

Baca juga:  Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pencurian di Konter, Tiga Pelaku Diamankan

“Paket dijual mulai dari harga Rp 50 ribu, tergantung pesanan konsumen,” tambah AKP Candra Dinata.

Saat ini, Satnarkoba Polres Pringsewu masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan maupun pihak lain yang diduga terlibat. Kedua tersangka dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How to be a Great Teacher”
Mewakil Bupati, Sekda Pringsewu Hadiri Paripurna HUT ke-62 Provinsi Lampung
Diduga Edarkan Sabu 6,52 Gram, Seorang Pria Asal Way Kanan Dibekuk Polisi
Gagal Beraksi, Komplotan Curas di Lampung Tengah Berhasil Dibekuk Polisi, Senpi Rakitan Turut Diamankan
Polsek Metro Selatan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
DPO Tersangka Curanmor Berhasil Di Amankan Tekab 308 Polres Mesuji Bersama Polsek Mesuji Timur
Gelapkan Motor Kerabat, Pria di Lampung Selatan Ditangkap Polisi
Pemkab Pringsewu Tutup Pelatihan Tahap I Program Pemagangan ke Jepang Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:36 WIB

Fakta Penjualan Solar di Bawah Harga Pokok Produksi oleh PT Pertamina Patra Niaga

Jumat, 3 April 2026 - 11:30 WIB

Harga Avtur Dunia Melonjak Drastis, Pemerintah Harus Segera Ambil Langkah Strategis

Kamis, 2 April 2026 - 12:08 WIB

Wamenkeu Juda Sampaikan Empat Prinsip Kepemimpinan dalam Respon Ketidakpastian Global

Kamis, 2 April 2026 - 12:01 WIB

Komisi XI Soroti Realisasi PSO Non-Energi, Pastikan Harga dan Stok Terjaga

Kamis, 2 April 2026 - 11:50 WIB

Diplomasi “Anabul” Presiden Prabowo di Republik Korea, Kejutan Hangat yang Curi Perhatian Presiden Lee

Rabu, 1 April 2026 - 11:52 WIB

Wamenkeu Juda Agung Tekankan Pentingnya Manajemen Risiko dan Adaptivitas di Tengah Ketidakpastian Global

Rabu, 1 April 2026 - 11:48 WIB

Komisi III Bakal Panggil Kejari Karo dan Komisi Kejaksaan, Terkait Perkara Amsal Sitepu

Rabu, 1 April 2026 - 11:42 WIB

Presiden Lee Jae Myung Tegaskan Era Baru Kemitraan Indonesia– Republik Korea

Berita Terbaru