Polisi Ringkus Pria Ambarawa, Diduga Gelapkan Motor Teman Sendiri

- Editorial Team

Selasa, 30 September 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang menimpa seorang warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berhasil diungkap jajaran Kepolisian Sektor Gadingrejo.

 

Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa terduga pelaku adalah RI (35), warga Kecamatan Ambarawa. Rion diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya, Dini Asih Lestari, warga Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo.

 

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (3/9/2024). Menurut keterangan kepolisian, terduga pelaku datang ke rumah korban bersama anaknya yang masih berusia lima tahun untuk menginap. Keesokan harinya, saat korban sedang memasak dan kehabisan gas, Rion menawarkan diri untuk membeli gas menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban. Namun, setelah membawa motor tersebut, ia tidak kembali.

 

“Sepeda motor dengan nilai sekitar Rp21 juta diduga dijual dengan harga Rp3 juta, dan hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkotika jenis sabu,” kata AKP Herman dalam keterangan pers, Selasa (30/9/2025).

Baca juga:  Polres Lampung Selatan Terapkan Sistem Penundaan (Delay System) di Sejumlah Buffer Zone Bakauheni

 

Setelah hampir satu tahun dalam pengejaran, polisi akhirnya berhasil mendeteksi dan mengamankan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Way Kanan pada Senin (29/9/2025). Dari hasil penyelidikan, ia juga diduga terlibat kasus penggelapan lain dengan modus yang sama.

 

Kapolsek menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan sepeda motor korban yang telah dijual. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Baca juga:  Wujudkan Pelayanan Prima, Bupati Tubaba Tinjau Langsung Mal Pelayanan Publik

 

Sementara itu, korban, Dini Asih Lestari, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas pengungkapan kasus tersebut. Ia berharap sepeda motornya dapat segera ditemukan dan kembali ke tangannya.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Curi Sawit di PT GMP, Residivis Curas Diamankan Polsek Seputih Mataram
Borok Anggaran DPRD Lampung Timur Jadi Sorotan, Pengamat Hukum Dorong Penegakan Aturan.
Tertipu Mobil Gadai, Warga Pringsewu Rugi Puluhan Juta, Pelaku Ditangkap di Jambi
Satresnarkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pemuda Diamankan
Bupati Pringsewu Lepas Jamaah Calon Haji Tahun 1447 H/2026 M
Dipicu Emosi dan Cemburu Buta, Suami di Pringsewu Tega Aniaya Istri Pakai Sajam
Ancam Sebar Aib Korban dan Intimidasi dengan Korek Api Mirip Pistol, Pelaku Pemerasan Ditangkap Polisi
Terlibat Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:46 WIB

Pemkab Tubaba lepas 147 Calon Jamaah Haji

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:25 WIB

Sat Reskrim Polres Tubaba Amankan Seorang Ayah Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Kandung

Senin, 27 April 2026 - 09:30 WIB

Tingkatkan Kapasitas Kepalo Tiyuh, Pemkab Tubaba Dukung Pola “Latih Dulu, Baru Dilantik”

Kamis, 23 April 2026 - 12:12 WIB

Melalui Ramah Tamah, Tubaba Pererat Hubungan dengan Mahasiswa TU Delft Belanda

Sabtu, 18 April 2026 - 12:40 WIB

Sekda Tubaba Tekankan Penguatan Komitmen dan Kolaborasi Tingkatkan Nilai SAKIP

Jumat, 10 April 2026 - 12:01 WIB

Melalui Rakor, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Matangkan Dua Event Besar

Rabu, 8 April 2026 - 12:35 WIB

FGD Pengarusutamaan Digitalisasi Teknologi Pertanian Digelar di Tubaba Lampung

Senin, 6 April 2026 - 13:38 WIB

Rayakan HUT Ke-17, Bupati Tubaba Ajak Seluruh Elemen “Bertumbuh, Berdaya, Bersama”

Berita Terbaru

Kab Lampung Tengah

Curi Sawit di PT GMP, Residivis Curas Diamankan Polsek Seputih Mataram

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:28 WIB