Kepala Desa Tri Mulyo Kecamatan Padang Cermin Pesawaran Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dana Desa tahun 2024 di Media Globalpewartasakti.com

- Editorial Team

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Tri Mulyo Kecamatan Padang Cermin Pesawaran Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dana Desa tahun 2024 di Media Globalpewartasakti.com

Globalpewartasakti.com |Pesawaran(GPS).
Rabu 23 Juli 2025, Kepala Desa Tri Mulyo, Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, menyampaikan hak jawab resmi kepada redaksi Media Globalpewartasakti.com melalui Pesan WhatsApp 082169796### atas pemberitaan yang berjudul “Dana Desa tahun 2024 Tri Mulyo Kecamatan Padang Cermin Pesawaran Jadi Sorotan. Terserap 100 %, Tapi Warga keluhkan Transparansi dan Realisasi?”

Melalui keterangan yang diterima redaksi media Globalpewartasakti.com
Hak Jawab atas pemberitaan “Dana Desa tahun 2024 Tri Mulyo Kecamatan Padang Cermin Pesawaran Jadi Sorotan. Terserap 100 %, Tapi Warga keluhkan Transparansi dan Realisasi?” yang dimuat tanggal 22 Juli 2025 (Link Berita :
https://globalpewartasakti.com/dana-desa-tahun-2024-tri-mulyo-kecamatan-padang-cermin-pesawaran-jadi-sorotan-terserap-100-tapi-warga-keluhkan-transparansi-dan-realisasi/ )

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai ketentuan dalam UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SKDP/III/2006, tentang Kode Etik Jurnalistik Pasal 11, hak jawab ini kami muat secara utuh, sebagai berikut: Hak Jawab Melalui Pesan WhatsApp 082169796###.

Baca juga:  Kementerian Kehutanan Tegaskan Izin Tambang Di Pulau Wawonii Telah Dicabut

Adapun Hak Jawab terhadap isi Pemberitaan yang diterbitkan oleh Media online Redaksi Global Pewarta Sakti tersebut adalah sebagai berikut:

“waalaikumsalam
izin menyampaikan hak jawab saya terkait pemberitaan, media global sakti…
bung Ari …
benar adanya bahwa dana Desa sudah tertransfer dan sudah terealisasi maksimal keseluruhan kegiatan sesuai APBDes 2024

dana Desa tidak seluruh nya untuk kegiatan fisik/infrastruktur tapi untuk kegiatan lainnya seperti penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan serta pemberdayaan masyarakat serta BLT .
Proses perencanaan dan realisasi di publikasikan kewarga baik langsung maupun lewat media yang ada Baner ,pamflet, medsos website
opr desa hanya 3 persen dari pagu dd.
kegiatan perencanaan dan pelaksanaan di dampingi oleh TA, PMD, inspektorat
dimonitoring oleh kecamatan serta diaudit oleh inspektorat irban investigasi kabupaten pesawaran ,semua proses sudah berjalan sesuai aturan . Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) dari inspektorat sudah kami terima , maka saya nyatakan tidak ada persoalan ..clear ..ya terkait realisasi dana desa 2024
demikian hak jawab ini saya sampaikan kepada media global sakti. terkhusus bung Ari..
kami mendukung transparansi publik dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah desa
trimakasih wasalam 🙏🏻🙏🏻”

Baca juga:  Polisi Bekuk Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkotika di Bumi Ratu

Bahwa mengacu Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jo, Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan‑DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, maka menggunakan Hak Jawab atas pemberitaan tersebut telah dijalankan.

Sesuai dengan permintaan dalam Hak Jawab kepada Media Online Globalpewartasakti.com, Demikian disampaikan sebagaimana permintaan Hak Jawab yang kami terima dari Kepala Desa Tri Mulyo Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Pantai Onar, Satu Rekan Masih DPO

Catatan Redaksi :

Kita akan berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Tri Mulyo Kecamatan Padang Cermin,Pihak Kecamatan Padang Cermin, Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Dinas PMD Kabupaten Pesawaran untuk mendapatkan penjelasan langsung terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana desa tersebut.

Transparansi anggaran adalah hak warga. Seluruh penggunaan dana publik harus terbuka, akuntabel, dan dapat diaudit.

Jika benar ada penggandaan kegiatan dan duplikasi anggaran, maka ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bisa berdampak hukum.

Globalpewartasakti.com akan terus menelusuri perkembangan informasi dan menyampaikan fakta kepada publik secara berimbang.

📣 “Warga berhak tahu. Negara wajib buka.” (Eddi Rambo GPS)

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung
Pemkab dan DPRD Lampung Timur Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan yang Berkelanjutan
Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Bupati Parosil Minta BPJS Kesehatan Tingkatkan Layanan Cepat bagi Masyarakat Lampung Barat
Kurang dari 24 Jam, Dua Residivis Curanmor Dibekuk usai Gasak Motor Petani di Pringsewu
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Pesawaran Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Ringkus Pengedar Sabu, 10 Paket Siap Edar Diamankan
Wabup Tubaba Lepas 6 Siswa Sekolah Rakyat Asal Tubaba, BAZNAS Salurkan Beasiswa dan Bantuan

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Soroti Modus TPPO Berkedok Wisata, Abdullah Desak Strategi Pencegahan Diperbarui

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Kurang dari 24 Jam, Dua Residivis Curanmor Dibekuk usai Gasak Motor Petani di Pringsewu

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Mercy Barends: Komite Independen Penting Jaga Akuntabilitas Perampasan Aset

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Ringkus Pengedar Sabu, 10 Paket Siap Edar Diamankan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Presiden Prabowo: Bangsa Maju Lahir dari Elite yang Bersatu, Bukan yang Terpecah

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:34 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”

Berita Terbaru