Kejari Pesawaran Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Anggaran Pendidikan 2024.

- Editorial Team

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Pesawaran Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Anggaran Pendidikan 2024

Globalpewartasakti.com | Pesawaran(GPS). Dilansir dari Media CitraHukum.com Pendidikan adalah sektor vital yang seharusnya dikelola dengan penuh integritas dan akuntabilitas. Namun, hasil penelusuran dan analisa mendalam terhadap realisasi anggaran pendidikan Kabupaten Pesawaran tahun 2024 memunculkan sejumlah indikasi ketidakwajaran yang menimbulkan pertanyaan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data yang dihimpun redaksi menunjukkan adanya alokasi belanja bernilai ratusan miliar rupiah, namun tidak seluruhnya sebanding dengan kondisi nyata di lapangan.

Potret Anggaran Pendidikan 2024

Berdasarkan data realisasi, program Pengelolaan Pendidikan mencapai Rp128.374.938.429. Dari jumlah tersebut, Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar menyerap Rp74.433.695.354.

Beberapa pos belanja yang menjadi sorotan antara lain:

Belanja Modal Gedung dan Bangunan – tercatat berulang di berbagai kegiatan, salah satunya senilai Rp2.025.217.425.

Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa sebesar Rp991.300.000.

Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar senilai Rp19.228.333.484. Dari jumlah ini, belanja pegawai hanya Rp39.840.000, sementara belanja barang dan jasa mencapai Rp19.188.433.484.

Baca juga:  Polres Pringsewu Ungkap Kasus Pengeroyokan Tewaskan Pria di Lapo Tuak, Dua terduga Pelaku Diamankan.

Pembinaan Minat, Bakat, dan Kreativitas Siswa hanya dialokasikan Rp16.702.000.

Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp444.699.652, dengan perjalanan dinas dalam kota mencapai Rp417.180.000.

Belanja Makanan dan Minuman untuk Jamuan Tamu sebesar Rp192.775.000.

Semua anggaran tersebut telah terealisasi di tahun 2024. Namun, di lapangan, masih ada sekolah yang kekurangan fasilitas belajar, infrastruktur yang rusak, serta keterbatasan sarana teknologi informasi.

Pertanyaan Kritis Publik

Temuan ini memunculkan sejumlah pertanyaan dari masyarakat:

Apakah pembangunan dan rehabilitasi yang tercatat berulang itu telah dilakukan di semua titik yang membutuhkan?

Di mana saja lokasi kegiatan tersebut?

Berapa biaya per titiknya?

Seberapa besar persentase keberhasilan dunia pendidikan di Pesawaran dengan anggaran sebesar itu?

Apakah realisasi benar-benar 100% tepat sasaran?

Apakah guru honorer mendapatkan kenaikan upah yang layak?

Sekolah mana saja yang masih tertinggal dan harus menjadi prioritas pembangunan?

Baca juga:  Solusi Pemberantasan Korupsi, Kholid Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

Aspek Hukum yang Mengikat

Apabila dugaan ketidakwajaran ini benar terbukti, maka dapat mengarah pada pelanggaran serius terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara.

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3: pengelolaan keuangan negara harus dilakukan tertib, taat aturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 280 ayat (1): mewajibkan transparansi dan akuntabilitas dalam penganggaran daerah.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Pasal 2 dan 3: mengancam pidana bagi pihak yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.

Permendagri No. 77 Tahun 2020, Pasal 3: memuat asas-asas pengelolaan keuangan daerah yang harus dijunjung tinggi.

Hak atas pendidikan sendiri adalah amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.

Seorang pengamat keuangan daerah menegaskan:

“Dengan anggaran ratusan miliar rupiah, seharusnya fasilitas dan mutu pendidikan di Pesawaran mengalami lompatan signifikan. Jika realisasi anggaran tidak sejalan dengan kondisi faktual, ini patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.”

Baca juga:  Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Lingkungan Kemendag

Desakan Publik dan Konfirmasi

Berbagai elemen masyarakat kini mendesak Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk turun tangan mengusut dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tahun 2024. Mereka menilai penyelidikan cepat, transparan, dan profesional adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara di sektor pendidikan.

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, redaksi telah melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran. Awak media mencoba menghubungi Sekretaris Dinas Pendidikan melalui nomor WhatsApp 08127416xxxx dan Kepala Dinas Pendidikan melalui nomor WhatsApp 081781xxxx pada 20 Agustus 2025.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, tidak ada tanggapan dan pihak Dinas Pendidikan memilih bungkam.

Redaksi akan terus mengawal isu ini, mengumpulkan fakta tambahan, dan mempublikasikan perkembangan terbaru sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik kepada publik.(TIM)

Berita Terkait

Mengevaluasi Peran Sektor Industri, Tentang Perkembangan Industrialisasi Indonesia yang Dikaitkan dengan Pembangunan Berkelanjutan/Industri Hijau
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan untuk Dukung Pemadaman Karhutla di Lampung
Anggaran Rehabilitasi Jalan BMBK Rp8,53 Miliar Disorot, LSM Penjara Indonesia Minta APH Telusuri Dugaan Tumpang Tindih dengan Kegiatan URC
Serang Polisi Pakai Sajam Residivis Curat Di Lumpuhkan Polres Lampung Tengah
Bupati Lampung Barat Dampingi Reses Komisi V DPR RI Tinjau Proyek Kotaku di Pajar Bulan
Fasum Griya Sukarame Dipatok, Legalitas Revisi Site Plan Pengembang Dipertanyakan
Pasokan Pertalite Lampung Naik 11,7 Persen, Solar Bertambah 23 Persen
SMPN 1 KATIBUNG BORONG TROPI DI LOMBA DRUMBAND TINGKAT KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2026

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan untuk Dukung Pemadaman Karhutla di Lampung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:38 WIB

Anggaran Rehabilitasi Jalan BMBK Rp8,53 Miliar Disorot, LSM Penjara Indonesia Minta APH Telusuri Dugaan Tumpang Tindih dengan Kegiatan URC

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Serang Polisi Pakai Sajam Residivis Curat Di Lumpuhkan Polres Lampung Tengah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Pasokan Pertalite Lampung Naik 11,7 Persen, Solar Bertambah 23 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Santri Lampung Harus Naik Kelas: Kuasai Teknologi, Taklukkan Sains, Ciptakan Inovasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Dugaan Pengalihan Pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah di Pesawaran Bergulir, Mahmuddin Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Serang Polisi Pakai Sajam Residivis Curat Di Lumpuhkan Polres Lampung Tengah

Senin, 26 Okt 2026 - 12:05 WIB