Curi Motor dan Uang Tunai Milik Tetangga, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Sugih

- Editorial Team

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Pelarian Andi Anggara (33) alias Doglang, spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang disebut kerap membawa senjata api rakitan saat beraksi, akhirnya berakhir. Buronan Polres Pringsewu sejak Januari 2026 itu diringkus aparat saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Senin (25/5/2026) malam.

Penangkapan pria asal Kecamatan Way Lima, Pesawaran, tersebut berlangsung dramatis. Polisi sempat terlibat aksi kejar-kejaran karena pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Karena dinilai membahayakan petugas, aparat akhirnya memberikan tindakan tegas terukur hingga pelaku berhasil dilumpuhkan.

Andi alias Doglang diketahui merupakan salah satu pelaku utama dalam jaringan curanmor Suradi alias Ganden, komplotan pencuri kendaraan bermotor yang sebelumnya telah lebih dulu dibongkar Polres Pringsewu. Kelompok ini disebut kerap beraksi di sejumlah wilayah Lampung, khususnya Kabupaten Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan Andi alias Doglang menjadi penutup pengungkapan jaringan Suradi. Hingga kini, total enam tersangka telah berhasil diamankan.

Baca juga:  Terbongkar! Gudang BBM Oplosan di Pringsewu Beromzet Miliaran

Rosali menjelaskan, Andi dikenal licin dan tidak segan melukai korban saat menjalankan aksinya. Karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka.

Kasat juga mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus jaringan Suradi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan. Selain itu, petugas masih melakukan pencarian terhadap satu senjata api lainnya yang, menurut pengakuan Doglang, telah dibuang di wilayah Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Doglang mengaku telah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pringsewu. Namun, dari keterangan para tersangka lain yang lebih dahulu ditangkap, Andi diduga terlibat dalam 12 aksi pencurian yang dilakukan komplotan tersebut.

“Untuk peran Andi alias Doglang ini selain sebagai joki, ia juga bertindak sebagai eksekutor secara bergantian dengan Suradi,” kata Iptu Rosali dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBp M. Yunnus saputra pada Selasa (26/5/2026)

Baca juga:  Komitmen Komisi VII Dukung Transformasi RRI lewat RUU RTRI

Keberhasilan menangkap Doglang merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus pencurian sepeda motor Honda BeAT milik seorang mahasiswi bernama Salsabila Agustin.

Motor tersebut hilang saat diparkir di depan rumah kos korban di Jalan Satria Gang Masjid Sunagiri, Kecamatan Pringsewu, pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat kejadian, korban sedang tertidur di kamar kos sebelum dibangunkan seorang saksi yang memberitahukan bahwa sepeda motornya telah raib.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan sebelumnya, polisi menyita satu unit Honda BeAT milik korban yang sempat dibawa kabur pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit Yamaha N-Max yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan lainnya.

Baca juga:  Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Kominfo Menyampaikan Rilis Foto Resmi Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Periode 2025–2030

Selain mencuri Honda BeAT milik Salsabila, pelaku juga diduga terlibat dalam pencurian Yamaha N-Max milik Sudarto di Kecamatan Ambarawa pada Januari 2026.

Tak hanya itu, Doglang juga disebut menggasak Honda BeAT milik Edi Hermanto di Desa Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, yang kasusnya dilaporkan pada 25 Mei 2026.

Sebelumnya, Andi Doglang sempat lolos saat polisi menggerebek rumah kontrakan milik Suradi alias Ganden di Pekon Rejosari pada Januari lalu. Kontrakan tersebut diduga dijadikan tempat persembunyian sekaligus lokasi penyimpanan kendaraan hasil curian.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pringsewu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya. (*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu 

Berita Terkait

Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta
Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Peredaran Narkotika, Enam Pelaku Diamankan Dalam Operasi Semalam
Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026
Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian
KSKP Bakauheni Perketat Pemeriksaan, Cegah Peredaran Narkoba, Senjata Api Ilegal, dan Barang Berbahaya
Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya
Berawal dari Utang Rp6 Juta, Pasangan Warga Pringsewu Hadapi Gugatan Perdata, LBH Ansor Berikan Pendampingan Hukum.
Polisi Ungkap Pencurian 105 Tabung LPG di Kalianda, Pelaku Buron Hampir Setahun Ditangkap di Rumahnya

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:17 WIB

Perkuat Dukungan Inovasi Riset Sawit, BPDP Siap Gelar PERISAI 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 11:57 WIB

Hadiri Puncak Hari Koperasi ke-79, Presiden Prabowo Tegaskan Koperasi Pilar Utama Ekonomi Kerakyatan

Senin, 13 Juli 2026 - 02:06 WIB

Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:52 WIB

Komisi III Bentuk Panja Pengawasan Hukum, Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Kasus Korupsi Batu Bara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:30 WIB

Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:53 WIB

Resmikan Lima Bendungan, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Mengabdi kepada Bangsa dan Rakyat

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:09 WIB

Berawal dari Utang Rp6 Juta, Pasangan Warga Pringsewu Hadapi Gugatan Perdata, LBH Ansor Berikan Pendampingan Hukum.

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:07 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan, Persoalan Pertanahan Harus Jadi Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

Kab Lampung Selatan

Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta

Rabu, 15 Jul 2026 - 12:22 WIB

Kota Bandar Lampung

Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung

Rabu, 15 Jul 2026 - 12:19 WIB

Kab Pringsewu

Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Selasa, 14 Jul 2026 - 10:59 WIB