Redefinisi Saksi dalam RKUHAP, Komisi III Pertimbangkan Masukan Koalisi Disabilitas

- Editorial Team

Senin, 29 September 2025 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Komisi III DPR RI kembali menggali masukan terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama sejumlah pakar dan perwakilan masyarakat, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025). Rapat ini menghadirkan Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S. (Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya), Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, perwakilan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, serta perwakilan Aliansi Advokat Pemerhati Keadilan.

 

Dalam agenda tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama menyoroti pentingnya memperluas definisi saksi dalam Rancangan KUHAP. Menurutnya, selama ini saksi hanya dibatasi pada orang yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung suatu peristiwa pidana.

“Dari masukan kawan-kawan penyandang disabilitas, ada usulan agar saksi juga mencakup pihak yang memiliki atau menguasai data maupun informasi yang relevan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa. Usulan ini tentu akan kita dalami lebih lanjut,” ujarnya.

Selain itu, Benny juga menekankan pentingnya memberi ruang bagi keterangan orang dengan gangguan jiwa. Selama ini, mereka jarang dimintai keterangan di bawah sumpah karena dianggap tidak layak. Padahal, bila dalam kondisi stabil, keterangan mereka bisa menjadi penting, terutama bila tidak ada saksi lain.

Baca juga:  Bendera Berkibar Senyum Terkembang, Antusiasme Siswa Sambut Kunjungan Kenegaraan Presiden Prancis

“Perlu ada keterangan dokter yang menyatakan bahwa kondisi orang tersebut stabil dan layak untuk disumpah. Dengan begitu, keterangannya bisa tetap dipertimbangkan di persidangan,” tambahnya.

 

Sebagai informasi, salah satu usulan dari Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas terkait saksi adalah revisi pada pasal 1 angka 45 RKUHAP, yang sebelumnya berbunyi; “Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan”.

 

Baca juga:  Peduli Lansia, Bunda Eva Dwiana Berikan Kursi Roda dan Umroh Gratis

Pasal tersebut kemudian diusulkan berbunyi; “Saksi adalah setiap orang yang dapat memberikan keterangan mengenai suatu tindak pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, atau tidak ia alami sendiri sepanjang keterangannya relevan dengan kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau orang yang memiliki dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa”.

 

Komisi III DPR RI menyatakan akan menampung seluruh masukan dari sejumlah pakar dan perwakilan masyarakat untuk dipertimbangkan dalam pembahasan Rancangan KUHAP selanjutnya.(*)

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Di Bulan Ramadhan, DPD PWRI Lampung Soroti Kuantitas dan Kualitas MBG.
Wamenkeu Juda Sampaikan Update Pembiayaan APBN 2026
Presiden Prabowo Saksikan Kemitraan Danantara–Arm, Indonesia Percepat Lompatan Industri Semikonduktor
Darmadi Soroti Impor 105 Ribu Kendaraan Saat Industri Otomotif Lesu
Wamendag Dyah Roro Hadiri Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan
Hetifah Kecam Kekerasan Oknum Brimob yang Tewaskan Siswa di Tual
Menpora Erick Sambut Baik Wacana Provinsi Penyangga untuk Dukung PON 2028 di NTT dan NTB
Provinsi Lampung Harus Perkuat Kemandirian Energi Berbasis Panas Bumi
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:03 WIB

Di Bulan Ramadhan, DPD PWRI Lampung Soroti Kuantitas dan Kualitas MBG.

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:46 WIB

Wamenkeu Juda Sampaikan Update Pembiayaan APBN 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:34 WIB

Darmadi Soroti Impor 105 Ribu Kendaraan Saat Industri Otomotif Lesu

Senin, 23 Februari 2026 - 12:25 WIB

Wamendag Dyah Roro Hadiri Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan

Senin, 23 Februari 2026 - 12:19 WIB

Hetifah Kecam Kekerasan Oknum Brimob yang Tewaskan Siswa di Tual

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:48 WIB

Menpora Erick Sambut Baik Wacana Provinsi Penyangga untuk Dukung PON 2028 di NTT dan NTB

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:36 WIB

Provinsi Lampung Harus Perkuat Kemandirian Energi Berbasis Panas Bumi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:29 WIB

Presiden Prabowo Terima 12 CEO Global di Washington DC, Perkuat Kemitraan Investasi Strategis

Berita Terbaru

Kab Tulang Bawang Barat

Perkuat Sinergi, Pemprov Lampung Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al – Amin Tubaba

Selasa, 24 Feb 2026 - 13:05 WIB

Nasional

Wamenkeu Juda Sampaikan Update Pembiayaan APBN 2026

Selasa, 24 Feb 2026 - 12:46 WIB