Kejati Lampung dan Kejari Pesawaran Berhasil Amankan DPO Kasus Dugaan Korupsi Dana GADIS
Globalpewartasakti.com | Lampung (GPS).
Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Kejaksaan Negeri Pesawaran berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S bin K, yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Program Gerakan Desa Ikut Sejahtera (GADIS) di Kabupaten Pesawaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 4 Oktober 2025, setelah tim gabungan Intelijen Kejati Lampung dan Kejari Pesawaran melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan tersangka. Usai diamankan, tersangka langsung diserahkan kepada penyidik Kejari Pesawaran untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana bantuan desa dan keuangan APBDes Tahun Anggaran 2018–2019 yang disalurkan kepada BUMDes “Maju Jaya” Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti konsistensi kejaksaan dalam menindak para buronan hukum.
“Tidak ada tempat aman bagi DPO. Di manapun bersembunyi, hukum akan menemukan jalannya,” tegasnya dalam keterangan resmi.
Kejaksaan Tinggi Lampung juga menegaskan bahwa penangkapan para buronan merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa fungsi intelijen kejaksaan berperan sentral dalam mendukung proses penuntasan perkara tindak pidana korupsi.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Penkum Kejati Lampung di nomor 0811 7237 799 atau melalui email penkumkjtlampung@gmail.com.