Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rp 13 Juta di Way Urang, Lampung Selatan

- Editorial Team

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS) – Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (2/10/2025). Pelaku berinisial SA (44) berhasil ditangkap polisi setelah dua hari melakukan aksinya.(6/10/25)

 

Peristiwa bermula ketika korban berinisial T (33), warga setempat, mendapati uang miliknya sebesar Rp13,1 juta yang disimpan di lemari kamar tidur raib. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga, kemudian naik ke atap dan merusak plafon kamar tidur korban. Setelah berhasil mengambil uang, pelaku melarikan diri melalui jalur yang sama.

 

Mengetahui uangnya hilang, korban segera melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Kalianda. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Unit Reskrim bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, yang langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan di lapangan.

 

Setelah mengantongi informasi tentang keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat. Pada Sabtu (4/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Perumnas Bumi Way Urang, Kalianda tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan menunjukkan lokasi penyimpanan uang hasil curian.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H. mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan yang merespons laporan masyarakat.

 

“Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari dua hari, pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti uang tunai hasil kejahatan,” ujar IPTU Sulyadi kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan dengan total Rp13.100.000, serta sepasang sandal jepit warna biru yang digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku kini ditahan di Polsek Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca juga:  Piala Pangkormar Marine Grasstrack Championship 2025 Siap Guncang Sirkuit Black Bear Pesawaran.

 

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan.

 

“Kami mengimbau warga agar memasang kunci ganda dan sistem keamanan tambahan di rumah masing-masing. Jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegas Sulyadi.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Selatan

Berita Terkait

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan
UKW Dijadikan Syarat Kerja Sama Media, LBH PWRI Pringsewu Tegaskan: Ini Bukan Negara Administratif yang Membungkam Pers.
Dana Desa Pekon Pariaman Disorot Tajam, Warga Bongkar Dugaan Penyimpangan BLT DD hingga Proyek Fisik TA 2017–2021
LBH Ansor Pringsewu Dampingi Warga Kurang Mampu Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polsek Gadingrejo.
Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Uang di Natar, Pemuda 18 Tahun Diamankan
Komandan Yonif 7 Marinir Berikan Entry Briefing, Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme Prajurit. 
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:53 WIB

Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

Senin, 26 Januari 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 12:16 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan

Senin, 26 Januari 2026 - 11:50 WIB

Leani Ratri Harap Regenerasi Atlet Para Bulutangkis Putri Indonesia Berjalan Baik

Senin, 26 Januari 2026 - 11:38 WIB

Komisi III DPR Evaluasi Polri, Soroti Pembenahan Kultur Aparat

Senin, 26 Januari 2026 - 11:34 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri, Pastikan Program Strategis Nasional Berjalan Tepat Sasaran

Berita Terbaru