Disnaker Provinsi Lampung Gagal : Kematian Guru Agama Membuka Tabir Kegagalan Pengawasan.

- Editorial Team

Kamis, 17 Juli 2025 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disnaker Provinsi Lampung Gagal: Kematian Guru Agama Membuka Tabir Kegagalan Pengawasan

Globalpewartasakti.com | Informasi yang didapat media ini merupakan hasil investigasi mendalam tim investigasi radarcybernusantara.id yang mengungkapkan kegagalan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung dalam mengawasi ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang menyajikan fakta-fakta sangat mengejutkan tentang kasus kematian seorang guru agama di Tanggamus yang bekerja sama dengan PT Gurita Cyber Nusantara.

Kunjungan langsung Tim Investigasi ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung pada Senin, 14 Juli 2025, membuka tabir tentang kegagalan Disnaker Provinsi Lampung dalam mengawasi ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan dengan Kabid Pengawasan, Heru, terungkap bahwa Disnaker Provinsi Lampung telah menindaklanjuti kasus kematian seorang guru agama di Tanggamus dengan memanggil PT Gurita Cyber Nusantara.

Baca juga:  PP POLRI Daerah Lampung Gelar Halal Bihalal Syawal 1446 H, Pererat Silaturahmi Purnawirawan POLRI.

Kabid Pengawasan, Heru, menjelaskan bahwa hubungan antara almarhum dan PT Gurita Cyber Nusantara adalah sebatas mitra, bukan hubungan kerja antara pimpinan dan bawahan. Namun, jawaban ini menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. “Karena kalau kita dalam dunia perusahaan, pekerja dan bawahan pada insiden seperti itu kita bisa menuntut perusahaannya karena ada hubungan kerja antara pimpinan dan bawahan, tetapi pada kasus ini tidak ada karena dia beli putus,” kata Heru.

Lebih lanjut, tim investigasi menemukan bahwa PT Gurita Cyber Nusantara belum diperiksa secara menyeluruh oleh Disnaker Provinsi Lampung. Ini menunjukkan bahwa Disnaker Provinsi Lampung tidak serius dalam menangani kasus ini. Apakah mereka lebih tertarik untuk mencari win-win solution daripada menegakkan hukum dan melindungi hak-hak pekerja? “Kita akan panggil lagi pihak Gurita dan ahli waris untuk membuat kesepakatan bersama,” ungkap Kabid Pengawasan di ruang kerjanya.

Baca juga:  Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi

Tim investigasi juga menanyakan apakah insiden ini nantinya akan berlanjut di bidang hubungan industrial Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung. Heru menjawab bahwa kasus ini tetap di bawah pengawasan untuk mencapai win-win solution.

Fakta yang lebih mengejutkan adalah bahwa korban mengajak rekan-rekannya pekerja di bawah umur, dan tidak menggunakan APD saat melakukan pekerjaan. Ini menunjukkan bahwa perusahaan penyedia bandwidth yang melakukan bisnis dengan memilih paramitra di lapangan tidak selektif (belum kompeten) sehingga tidak memperhatikan keselamatan kerja. Apakah Disnaker Provinsi Lampung tidak mengetahui tentang hal ini? Ataukah mereka mengetahui tetapi tidak melakukan apa-apa?

Baca juga:  PWRI Soroti Dugaan Pelanggaran Penggunaan Satpam di RSUD Abdoel Muluk Lampung..

Dalam kasus ini, masyarakat menuding Disnaker Provinsi Lampung telah gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas ketenagakerjaan. Mereka tidak memastikan bahwa perusahaan penyedia bandwidth mematuhi peraturan ketenagakerjaan. Mereka tidak melindungi hak-hak pekerja. Mereka tidak menegakkan hukum.

Kita perlu jawaban yang jelas dan transparan dari Disnaker Provinsi Lampung terkait kasus ini. Apakah mereka akan memperjuangkan tanggung jawab PT kepada Mitra kerjanya atas kejadian ini? Ataukah mereka yang akan memberikan kompensasi yang layak kepada ahli waris korban? Ataukah mereka akan terus berusaha untuk menutupi kegagalan mereka? Kita tunggu.(TIM)

Berita Terkait

Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta
Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung
Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Peredaran Narkotika, Enam Pelaku Diamankan Dalam Operasi Semalam
Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026
Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian
Personil Sat Brimob Polda Lampung Raih Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Kapolri Cup VII
Semarak HUT Ke-19 Pesawaran, Pemkab Gelar Apel Pembukaan dan Beragam Lomba Tradisional
Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:17 WIB

Perkuat Dukungan Inovasi Riset Sawit, BPDP Siap Gelar PERISAI 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 11:57 WIB

Hadiri Puncak Hari Koperasi ke-79, Presiden Prabowo Tegaskan Koperasi Pilar Utama Ekonomi Kerakyatan

Senin, 13 Juli 2026 - 02:06 WIB

Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:52 WIB

Komisi III Bentuk Panja Pengawasan Hukum, Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Kasus Korupsi Batu Bara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:30 WIB

Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:53 WIB

Resmikan Lima Bendungan, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Mengabdi kepada Bangsa dan Rakyat

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:09 WIB

Berawal dari Utang Rp6 Juta, Pasangan Warga Pringsewu Hadapi Gugatan Perdata, LBH Ansor Berikan Pendampingan Hukum.

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:07 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan, Persoalan Pertanahan Harus Jadi Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

Kab Lampung Selatan

Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta

Rabu, 15 Jul 2026 - 12:22 WIB

Kota Bandar Lampung

Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung

Rabu, 15 Jul 2026 - 12:19 WIB

Kab Pringsewu

Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Selasa, 14 Jul 2026 - 10:59 WIB