Makin Mendesak Disahkan! RUU KUHAP Atur Hak Warga Didampingi Kuasa Hukum Sejak Jadi Saksi

- Editorial Team

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Komisi III DPR RI melanjutkan penyerapan aspirasi untuk perjalanan revisi terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyegeraan pembahasan menjadi penting karena adanya kebutuhan mendesak akan hadirnya sistem peradilan Indonesia yang lebih adil dan seimbang bagi pencari keadilan. Dalam kesempatan ini, Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat umum (RDPU) dengan aliansi mahasiswa nusantara.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengungkapkan, pembahasan makin mendesak karena KUHAP yang masih berjalan saat ini masih menempatkan warga negara dalam posisi yang lemah. Habiburokhman mencontohkan, saat ini ketika ada seorang warga negara bermasalah dengan hukum dan diperiksa pertama kali sebagai saksi, ketentuan yang ada mengatur bahwa yang bersangkutan belum bisa didampingi kuasa hukum.

Baca juga:  Hibah Alpalhankam dari Jepang Harus Perhatikan Aspek Manfaat dan Implikasi Sosial-Politik

“Dia baru bisa didampingi penasihat hukum atau kuasa hukum setelah berstatus tersangka. Itu istilahnya, bisa jadi sudah babak belur dulu, sudah bikin pengakuan macam-macam, baru bisa didampingi kuasa hukum,” ujar Habiburokhman saat memimpin RDPU di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Makin parah, sambung Habiburokhman, kewenangan kuasa hukum dalam situasi tersebut pun terbatas. Misalnya saja, kuasa hukum hanya boleh duduk diam, mencatat, mendengarkan, bahkan dibatasi geraknya untuk melakukan pembelaan maupun berkomunikasi aktif dengan kliennya. Kewenangan kuasa hukum yang dibatasi ini semakin menunjukan belum munculnya sistem peradilan yang adil.

Baca juga:  Tinjau Command Center CEISA, Ini Pesan Menkeu

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini juga bilang, KUHAP merupakan aturan yang mengatur relasi antara negara dengan warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum. Selama ini, relasi tersebut tidak berjalan seimbang. Negara memiliki kekuasaan yang sangat besar, sedangkan warga negara praktis tidak berdaya.

“Akibatnya, orang yang bermasalah dengan hukum, salah tidak salah, kemungkinan besar berakhir di penjara,” ujarnya.

Baca juga:  Komisi III Dorong Aparat Penegak Hukum di Lampung Percepat Adaptasi KUHP dan KUHAP Baru

 

Karena itu, revisi KUHAP diharapkan fokus pada penguatan hak-hak tersangka dan saksi, serta peningkatan peran advokat dalam proses hukum. Ia menilai, pengawasan terhadap aparat penegak hukum tidak harus melalui pembentukan lembaga baru, melainkan melalui pemberdayaan warga negara dan advokat itu sendiri.

“Cara mengontrol negara bukan dengan menambah lembaga, tapi dengan memperkuat posisi warga negara dan kuasa hukum. Lewat mereka, kita bisa memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil,” tandasnya.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Desak Revitalisasi Wisata Guci Tegal, Fikri Faqih: Kembalikan Akses Pancuran 13 Jadi Gratis!
Mentan Amran: Indonesia Siap Mainkan Panggung Ekonomi Dunia, Ajak HIPMI Percepat Hilirisasi Pertanian
Presiden Prabowo Bertolak ke Washington DC Bertemu Presiden Trump
Abdullah: Pernyataan Jokowi soal UU KPK Tidak Tepat
Deklarasi FOR-JIP Pringsewu, Berbagi Kasih dengan Anak yatim piatu.
Danang Wicaksana Usul Penempatan Personel Keamanan di Bandara Perintis Daerah 3T
Hadiri Acara Kelulusan, Menkeu Sampaikan Pesan Untuk Wisudawan UI
Bangun Indonesia Bersih dan Tertata, Presiden Prabowo Perkuat Fondasi Lingkungan dan Stabilitas Nasional
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:02 WIB

Kedapatan Bawa Ekstasi di Acara Organ Tunggal, Pemuda Asal Buay Pemuka Peliung Diamankan Polisi Way Kanan

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:57 WIB

Viral di TikTok! Tiga Motor Digondol Maling di Seputih Banyak, Dua Berhasil Diamankan Polisi dan Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:21 WIB

Curi Motor Tetangga, Pria di Pringsewu Ditangkap, Penadah Ikut Dibekuk

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:38 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Ponsel Milik Pengunjung Konter di Teluk Betung Selatan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:17 WIB

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Bandar Sribhawono

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:13 WIB

Gagalkan Peredaran 100 Gram Sabu di Jalur Vital Branti, Polres Pesawaran Berhasil Amankan Pelaku

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:46 WIB

Tekab 308 Polres Lampung Tengah Cokok Spesialis Congkel Rumah Lintas Kabupaten

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:39 WIB

Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Sabu di Kotabumi Utara

Berita Terbaru