Cemburu Buta, Wanita di Bandar Lampung Tega Sayat Kemaluan Kekasih Gelap Hingga Nyaris Putus

- Editorial Team

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung Lampung, Kamis 23 Oktober 2025 — Polresta Bandar Lampung, resmi menetapkan WSP (28), seorang wanita asal Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, sebagai tersangka kasus penganiayaan berencana terhadap pria yang diduga selingkuhannya, KL (32). 

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk pisau cutter yang digunakan pelaku untuk melukai korban di bagian sensitif tubuhnya.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati.

Baca juga:  Raih 43 Medali Emas, Indonesia Kokoh di Peringkat Dua Klasemen Sementara SEA Games 2025 Thailand

 

Pelaku mengaku tidak terima karena korban kerap bermain dengan perempuan lain, meski telah memiliki istri dan menjalin hubungan gelap dengannya.

 

“Pelaku merasa sakit hati karena korban sering berhubungan dengan perempuan lain. Dari hasil pemeriksaan, tindakan itu sudah direncanakan sebelumnya,” ungkap AKBP Erwin, Rabu (22/10/2025).

 

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Lapangan Baruna, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang, pada Minggu (19/10/2025) malam.

Baca juga:  Aliansi Tiga LSM Lampung Apresiasi KPK, Dorong Pemeriksaan Tuntas Dugaan Korupsi CSR BI.

 

Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu di lokasi dengan alasan berkencan. Namun, di tengah pertemuan, pelaku mengeluarkan pisau cutter yang telah disiapkan dan menyayat alat vital korban.

 

Korban yang mengalami luka serius langsung meminta bantuan warga dan dilarikan ke Puskesmas Panjang.

 

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dua hari kemudian, Selasa (21/10/2025) dini hari, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan aksi itu dilakukan secara spontan karena didorong rasa kecewa mendalam terhadap korban.

Baca juga:  Baksos Presisi Sambut Ramadhan, Polresta Bandar Lampung Gandeng Mahasiswa-OKP Bagikan Ratusan Paket Sembako

 

Polisi menyita sebuah pisau cutter merah, celana pendek milik korban, dan satu unit ponsel Vivo milik pelaku sebagai barang bukti.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

 

 

Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung

Berita Terkait

Kunjungan Silaturahmi Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Sinergi dengan Pemkot Bandar Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Terima Audiensi UIN Raden Intan Lampung, Bahas Penguatan Kerja Sama KKN dan Program Pembangunan
Pawai Budaya Begawi Bandar Lampung dan Kendaraan Hias Tahun 2026
Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Pembukaan Bandar Lampung Expo 2026
Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung
Personil Sat Brimob Polda Lampung Raih Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Kapolri Cup VII
Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.
Walikota Bandar Lampung Hadiri Rakernas APEKSI XVIII dan Konferensi Pers di Kota Medan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:34 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:17 WIB

Open Tournament Al-Jami’ Bulurejo Cup 2026 Resmi Dibuka, Hadiah Rp55 Juta dan Seluruh Keuntungan untuk Pembangunan Masjid.

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:44 WIB

402 Warga Pringsewu Terima Bantuan Program Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:54 WIB

Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:26 WIB

Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:56 WIB

Kabur Berpindah Pindah Hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:57 WIB

Satlantas Polres Pringsewu Manfaatkan MPLS Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:59 WIB

Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Berita Terbaru