Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Indonesia menegaskan komitmennya sebagai negara donor dalam upaya mendukung pembangunan global. Setelah sebelumnya menjadi negara penerima bantuan internasional, kini Indonesia bertransformasi menjadi negara penyumbang melalui lembaga Indonesian AID atau Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Dalam Kuliah Umum International Student Gathering The Indonesian AID Scholarship 2025, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan bahwa perubahan status ini menunjukkan kemajuan ekonomi dan meningkatnya kapasitas Indonesia dalam berperan aktif di dunia internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Indonesia telah berkembang dari negara penerima menjadi negara yang sekarang dapat mendeklarasikan diri sebagai negara penyumbang atau donor. Dulu, kita adalah negara penerima bantuan,” ungkap Wamenkeu Suahasil.
Perubahan status tersebut tidak terjadi secara instan. Indonesia sebelumnya merupakan negara penerima bantuan dari International Development Association (IDA) di bawah naungan Bank Dunia. Seiring perkembangan ekonomi nasional, sejak tahun 1998, Indonesia mulai berpartisipasi sebagai negara donor dalam program IDA.
“Jadi, tahun 1998 kita menerima dari dunia sebelum itu dan kemudian setelah itu kita berikan kepada dunia. Ini sangat-sangat menggembirakan bagi Indonesia,” tambah Wamenkeu.
Wamenkeu menegaskan bahwa prinsip-prinsip dasar dalam pelaksanaan bantuan pembangunan Indonesia berlandaskan pada solidaritas, kebutuhan nyata negara penerima, dan manfaat bersama antara negara donor dan penerima. Bantuan yang diberikan Indonesia bukan sekadar bentuk dukungan finansial, tetapi juga komitmen moral untuk memperkuat persahabatan antarnegara.
Indonesia turut menyalurkan bantuan kemanusiaan, termasuk pengiriman vaksin COVID-19 ke sejumlah negara sahabat, seperti Nigeria, pada masa pandemi. Bantuan ini mencerminkan semangat gotong royong sebagai nilai universal bangsa Indonesia yang turut diperkenalkan ke kancah global.
Untuk memperkuat peran Indonesia sebagai negara donor, pemerintah mendirikan LDKPI pada tahun 2019. Badan Layanan Umum Kemenkeu ini bertugas melaksanakan pengelolaan dana kerja pembangunan internasional dan dana dalam rangka pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.
“Ini adalah Sovereign Wealth Fund. Artinya kami menyisihkan sebagian uang dari APBN Indonesia, dan uang itu tidak akan pernah disentuh. Dana ini menjadi dana abadi, disisihkan, dan kemudian dikelola oleh Pak Dalyono dari LDKPI,” pungkas Wamenkeu Suahasil.(*)
Sumber : Kemenkeu







