Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

- Editorial Team

Kamis, 13 November 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Utara (GPS) – Unit Idik III Tipidkor bersama Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dengan Tindak Pidana Asal (TPA) Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo. Pasal 2 huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 6 / VI / 2025 / SPKT.SATRESKRIM / POLRES LAMPUNG UTARA / POLDA LAMPUNG, Tanggal 02 Juni 2025. (DORS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pelaku yang diamankan yakni, HMM (26) warga Jalan Ki. M. Tohir Gg. Anugrah No. 415B Rt/Rw 001/004 Kelurahan Tanjung Aman Kacamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto saat dihubungi membenarkan pengungkapan tersebut.

Baca juga:  Kejari Pesawaran Raih Tiga Penghargaan Sekaligus dari Pemkab Pesawaran atas Kinerja dan Prestasi.

 

Kasi Humas menjelaskan peristiwa terjadi periode  bulan Juni 2024 s.d. bulan November 2024 atau diketahui pada saat dilakukan Penyidikan Tindak Pidana Perjudian pada hari Kamis Tanggal 14 November 2024 sekira pukul 11.30 Wib.

Berawal pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Polsek Kotabumi Kota berhasil melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Perjudian jenis Togel dan berhasil mengamankan Terlapor berikut barang bukti ke Polsek Kotabumi Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

Selanjutnya dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota didapatkan keterangan dari Terlapor an. HARYO MAHA MUKTI bahwa sebagian dari hasil menjadi penyedia jasa pemasangan judi online jenis togel digunakan untuk membeli perangkat komputer serta koin Crypto yang kemudian koin Crypto tersebut dikumpulkan menjadi aset digital yang dikonversikan menjadi mata uang rupiah sebesar Rp. 253.337.000.

Baca juga:  Kurang dari 24 Jam, Dua Residivis Curanmor Dibekuk usai Gasak Motor Petani di Pringsewu

 

Kemudian perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor 861/L.8.13/Eku.1/03/2025, tanggal 07 Maret 2025 tentang pemberitahuan penyidikan sudah lengkap.

Bahwa terdapat dugaan tentang adanya Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, selanjutnya diterbitkan Laporan Polisi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh tersangka HMM.

 

“Pelaku diamankan pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 10.20 WIB, Unit Idik III/Tipidkor bersama Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara dipimpin Kanit Idik III/ Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara IPDA LUCKY ATMAJA, S.H. M.H. berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka setelah keluar dari Rutan Kelas IIB Kotabumi di  Jalan Permasyarakatan No.215, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara setelah menjalani vonis hukuman Tindak Pidana Asal (TPA) Perjudian,” jelasnya. Kamis (13/11/25).

Baca juga:  Apresiasi ISS 2025, Menpar Bulatkan Tekad Sinergi dengan Kemenpora Jadikan Sport Tourism Kekuatan Global Indonesia

 

Kemudian Tersangka dibawa ke Polres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) hasil dari Tindak Pidana Asal (TPA) Perjudian.

 

Adapun barang bukti yang disita dalam perkara Tindak Pidana Asal (TPA) Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor : 74/Pid.Sus/2025/PN Kbu tanggal 7 Juli 2025, tuturnya. (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Utara

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka
GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!
Polres Lampung Utara Evakuasi Jenazah dan Olah TKP Penemuan Mayat di Sungkai Jaya
Kapolres Lampung Utara Dampingi Kapolda Lampung Resmikan Jembatan Presisi Merah Putih
Tekab 308 Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Spesialis Kunci T Diamankan
Narkoba Siap Edar Digagalkan, Polres Lampung Utara, Satu Pria Diamankan Bawa Sabu
Rp14,95 Miliar Disorot! GRIB Jaya Pringsewu Tantang Dinkes Buka Data: “Efisiensi Dimana? Surat Sudah Diterima, Kok Diam?”

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 12:16 WIB

Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:10 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Buron Sejak 2023, Terduga Pelaku Curanmor di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Tim URC

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Tekab 308 Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Spesialis Kunci T Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Rp14,95 Miliar Disorot! GRIB Jaya Pringsewu Tantang Dinkes Buka Data: “Efisiensi Dimana? Surat Sudah Diterima, Kok Diam?”

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terbaru