Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

- Editorial Team

Kamis, 13 November 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Utara (GPS) – Unit Idik III Tipidkor bersama Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dengan Tindak Pidana Asal (TPA) Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo. Pasal 2 huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 6 / VI / 2025 / SPKT.SATRESKRIM / POLRES LAMPUNG UTARA / POLDA LAMPUNG, Tanggal 02 Juni 2025. (DORS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pelaku yang diamankan yakni, HMM (26) warga Jalan Ki. M. Tohir Gg. Anugrah No. 415B Rt/Rw 001/004 Kelurahan Tanjung Aman Kacamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto saat dihubungi membenarkan pengungkapan tersebut.

Baca juga:  Eva Dwiana Instruksikan Dinas PU Bangun Rumah Untuk Nenek Astria

 

Kasi Humas menjelaskan peristiwa terjadi periode  bulan Juni 2024 s.d. bulan November 2024 atau diketahui pada saat dilakukan Penyidikan Tindak Pidana Perjudian pada hari Kamis Tanggal 14 November 2024 sekira pukul 11.30 Wib.

Berawal pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Polsek Kotabumi Kota berhasil melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Perjudian jenis Togel dan berhasil mengamankan Terlapor berikut barang bukti ke Polsek Kotabumi Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

Selanjutnya dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota didapatkan keterangan dari Terlapor an. HARYO MAHA MUKTI bahwa sebagian dari hasil menjadi penyedia jasa pemasangan judi online jenis togel digunakan untuk membeli perangkat komputer serta koin Crypto yang kemudian koin Crypto tersebut dikumpulkan menjadi aset digital yang dikonversikan menjadi mata uang rupiah sebesar Rp. 253.337.000.

Baca juga:  Satu Pekan, Jajaran Polres Lampung Utara Berhasil Mengungkap 4 Kasus Tindak Pidana

 

Kemudian perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor 861/L.8.13/Eku.1/03/2025, tanggal 07 Maret 2025 tentang pemberitahuan penyidikan sudah lengkap.

Bahwa terdapat dugaan tentang adanya Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, selanjutnya diterbitkan Laporan Polisi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh tersangka HMM.

 

“Pelaku diamankan pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 10.20 WIB, Unit Idik III/Tipidkor bersama Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara dipimpin Kanit Idik III/ Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara IPDA LUCKY ATMAJA, S.H. M.H. berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka setelah keluar dari Rutan Kelas IIB Kotabumi di  Jalan Permasyarakatan No.215, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara setelah menjalani vonis hukuman Tindak Pidana Asal (TPA) Perjudian,” jelasnya. Kamis (13/11/25).

Baca juga:  Bupati Pringsewu Hadiri Peringatan Maulid Nabi dan Pengajian Al Hidayah di Wonodadi Utara.

 

Kemudian Tersangka dibawa ke Polres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) hasil dari Tindak Pidana Asal (TPA) Perjudian.

 

Adapun barang bukti yang disita dalam perkara Tindak Pidana Asal (TPA) Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor : 74/Pid.Sus/2025/PN Kbu tanggal 7 Juli 2025, tuturnya. (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Utara

Berita Terkait

Diduga Praktik Keuangan Mencekik, PT Jaya Lestari Lisindo Prima Tetap Tagih Rp2,28 Juta Meski Utang Sudah Diangsur 5 Kali.
Dugaan Mark Up Dana Desa, Rp 1,9 Miliar Anggaran Pekon Gumukrejo 2023–2024 Mengalir di Pola Berulang Infrastruktur
Polres Pringsewu Ungkap Kasus Pengeroyokan Tewaskan Pria di Lapo Tuak, Dua terduga Pelaku Diamankan.
Bobol Rumah Kosong di Penghujung Tahun 2025, Pelajar 15 Tahun Diamankan Polisi
AY (GY) Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara TPPU Jual Beli Tanah oleh BUMD Cilacap
Tersangka P Mantan Kajari Enrekang Ditahan
Perkembangan Terkait Proses Pidana Oknum Jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara dan Enrekang
Ketua DPC PWRI Lampung Tengah Apresiasi Langkah KPK dalam Pengusutan Dugaan Suap.
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:11 WIB

Yakin Target 82 Emas Tercapai, Menpora Erick Apresiasi Persiapan Kontingen Indonesia untuk ASEAN Para Games 2025

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:03 WIB

Satgas Galapana DPR RI Ungkap Empat Masalah Utama Penanganan Bencana Sumatra

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:52 WIB

Diduga Praktik Keuangan Mencekik, PT Jaya Lestari Lisindo Prima Tetap Tagih Rp2,28 Juta Meski Utang Sudah Diangsur 5 Kali.

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:49 WIB

Dugaan Mark Up Dana Desa, Rp 1,9 Miliar Anggaran Pekon Gumukrejo 2023–2024 Mengalir di Pola Berulang Infrastruktur

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:03 WIB

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Tinjau Potensi Kawasan Wisata Sumur Putri

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:54 WIB

Kepemimpinan untuk Kepentingan Publik, Pesan Wamenkeu Thomas kepada Mahasiswa PKN STAN

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:49 WIB

Superflu Mengancam, Sekolah Perlu Terapkan Protokol Kesehatan

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:45 WIB

Presiden Prabowo Minta Pelayanan Jemaah Haji Dilakukan Transparan dan Akuntabel

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Walikota Eva Dwiana Meninjau Lokasi Banjir di Campang Raya Kecamatan Sukabumi

Sabtu, 10 Jan 2026 - 12:18 WIB